Alasan Perceraian di Pengadilan Agama
Jika perceraian dilakukan di Pengadilan Agama untuk beragama Islam yang memiliki Buku Nikah yang dikeluarkan KUA, maka alasan-alasan perceraian yang dapat dibolehkanuntuk dikabulkan diatur dalam Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang berbunyi :
Perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan‐alasan:
- salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
- salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut‐turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;
- salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
- salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain;
- salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami atau isteri;
- antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga;
- Suami melanggar taklik talak;
- peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidak rukunan dalam rumah tangga.
Diantara semua alasan perceraian diatas, maka Pasal 116 KHI huruf (f) yaitu alasan perceraian pertengkaran terus menerus yang paling sering digunakan di Pengadilan Agama untuk mengajukan gugatan cerai.
Alasan Perceraian di Pengadilan Negeri
Jika perceraian dilakukan di Pengadilan Negeri untuk beragama Non Muslim (Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Konghucu) yang memiliki Akta Perkawinan yang dikeluarkan Disdukcapil, maka alasan-alasan perceraian yang dapat dibolehkan untuk dikabulkan diatur dalam Pasal 19 PP No. 9/1975 tentang Pelaksaan UU Perkawinan yang berbunyi :
Perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan :
- Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
- Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;
- Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
- Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain;
- Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri;
- Antara suami dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
Diantara semua alasan perceraian diatas, maka Pasal 19 Huruf (f) yaitu alasan perceraian pertengkaran/ perselisihan terus menerus yang paling sering digunakan di Pengadilan Negeri untuk mengurus cerai.
Syarat Mengurus Perceraian di Pengadilan
syarat yang dilengkapi dalam mengurus perceraian di Pengadilan, yaitu :
- KTP Penggugat,
- Alamat Lengkap Tergugat,
- Buku Nikah (Islam)/ Akta Kawin Dukcapil (Non Muslim);
- Akta Lahir Anak (Jika Meminta Hak asuh Anak);
- Kartu Keluarga (KK);
- Siapkan 2 (dua) orang saksi;
- Surat Gugatan Cerai Berisi Alasan-Alasan Perceraian.
perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah mediasi di antara kedua pihak gagal dan ada cukup alasan bahwa antara suami dan istri tidak akan dapat hidup rukun lagi sebagai suami dan istri.
Apabila anda ingin berkonsultasi mengenai perceraian di pengadilan negeri dan Pengadilan Agama, silahkan hubungi kami Aisah & Partners Law Firm melalui Telepon/ WhatsApp 0877- 5777-1108 atau Email aisahpartnerslawfirm@gmail.com