LEGALITAS
AHU -0000415-AH.01.18
Akta Notaris DR. Gunawan Djajaputra, S.H., S.S., M.H.
AISAH & PARTNERS LAW FIRM Nomor : 17
NIB: 2903230065189
Aisah & Partners Law Firm
Aisah & Partners Law Firm adalah layanan konsultasi hukum dan jasa pengacara perceraian, hak asuh anak, pembagian harta gono gini (harta bersama), penetapan ahli waris, pembagian warisan, pembatalan perkawinan, sengketa utang piutang, serta dibidang property dan pertanahan.
Selain itu, kantor kami juga memberikan layanan jasa hukum lainnya di bidang hukum keluarga seperti permohonan itsbat nikah / pengesahan perkawinan, pengangkatan/ adopsi anak, perwalian anak, pengesahan anak, pengakuan anak, perwalian anak, pergantian nama / data kependudukan.
Dalam bidang non litigasi, kami memberikan layanan pembuatan perjanjian perkawinan / perjanjian pra nikah / prenup / perjanjian pisah harta pasca nikah, pembuatan perjanjian pembagian harta gono gini (harta bersama) serta legalisasi akta cerai.
Wilayah layanan jasa hukum kantor kami adalah di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang Kota, Tangerang Selatan, Tigaraksa dan Bekasi (Jabodetabek). Dalam memberikan pelayanan jasa hukum, kantor kami selalu menjaga kepercayaan (trust) yang diberikan oleh klien.
Untuk bekerja secara profesional, mitra pengacara kami mengedepankan beberapa prinsip, yaitu Bersikap jujur dengan klien, Independen dalam bekerja, Transparan dalam memberi informasi, serta Memberikan perlindungan terhadap segara informasi yang diberikan klien terkait penanganan perkara. Dengan mengedepankan prinsip tersebut, maka kantor kami percaya dapat menjaga hubungan jangka panjang serta harmonis dengan klien.
Profil Pengacara Aisah & Partners Law Firm
Bun Joi Phiau, S.T., M.H.
CEO Aisah & Partners
Siti Aisah, S.H., M.H
Managing Partner
Telah menerima Konsultan Hukum:
- Permohonan Pengesahan Perkawinan
- Perceraian
- Hak Asuh Anak
- Penipuan
Rahmad Parsaulian Siregar, S.H., M.H
Partners
Telah menerima Konsultan Hukum:
- Pencurian
- Penggelapan
- Penganiayaan
- Penadahan
- Pembunuhan
Manfaat Layanan Kami
KERAHASIAAN DOKUMEN & KLIEN TERJAMIN
Klien Mendapatkan Lawyer & Penasehat Hukum yang sudah berpengalaman dan Profesional
Upaya Hukum Maksimal Dengan Mempertimbangkan Resiko & Kendala
Meminimalisir Kesalahan Untuk Memastikan Proses Tidak Berkepanjangan
Tenang & Aman Selama Proses Persidangan Dan Mendapatkan Pendampingan
Biaya Terjangkau & Program Cicilan Membantu Klien Kami Untuk Melewati Prosesnya Dengan Lebih Tenang
LAYANAN FLEKSIBEL UNTUK MEMUDAHKAN KLIEN BERTEMU & BERKONSULTASI DENGAN PENGACARA KAMI
PENYELESAIAN TEPAT WAKTU TANPA HARUS DITUNDA-TUNDA ADALAH PRINSIP YANG DIPEGANG OLEH MITRA PENGACARA KAMI
Kenapa Harus Memilih Kami?
Dalam menyelesaikan permasalahan di Pengadilan, umumnya Anda harus menghadiri sebanyak 10 – 15 kali persidangan yang memakan waktu 2 – 5 bulan. Dengan menggunakan jasa kami, Anda hanya perlu menghadiri 1 – 2 kali persidangan, selebihnya kami yang akan mewakili anda dalam persidangan dan Anda tidak perlu hadir lagi. Selama proses persidangan berlangsung, kami akan terus memberikan laporan kepada Anda setiap kali persidangan dilakukan.
PENGACARA PROFESIONAL
TERPERCAYA & BERPENGALAMAN
BIAYA TERJANGKAU
Pilih Cara Konsultasi Sesuai Kebutuhan
KONSULTASI ONLINE
• Konsultasi dilakukan via chat Whtsaap atau Telpon
• Konsultasi tidak dibatasi Hari dan waktu
• Menjaga Informasi Calon Clien
KONSULTASI OFFLINE
• Konsultasi dilakukan di kantor Aisah & Partners atau tempat yang ditentukan sesuai Kesepakatan Bersama
• Konsultasi dilakukan dari Jam 08.00 WIB s/d 17.00 WIB.
Ada Pertanyaan Seputar Konsultasi Hukum atau Jasa Pengacara?
INSTAGRAM MESSAGE
Cara ini bisa kalian gunakan untuk menghubungi kami dan cukup nyaman tapi pengacara harus terima akun request dulu.
Cara ini menjadi favorit klien kami dan paling cepat untuk chat dengan pengacara perceraian kami.
TELEPON LANGSUNG
Bisa langsung ngobrol dengan pengacara kami. Kalau telpon tidak diangkat, don’t worry. Kami akan telpon kembali.
Kata Mereka yang Telah Menggunakan Jasa Kami
“Terimakasih Aisah Partnerts Law Firm telah menyelesaikan kasus perceraian saya di Pengadilan Jakarta Selatan.”
A.R (Ibu Rumah Tangga)
“Tim Legal disini cukup solutif ketika berkonsultasi serta selalu mengedepankan upaya perdamaikan terlebih dahulu sebelum memutuskan untuk mengajukan gugatan ke pengadilan..”
I.S (Pengusaha)
Pertanyaan yang sering diajukan
Dokumen apa saja yang harus disiapkan?
Cukup dengan foto KTP Suami dan Istri serta BUKU NIKAH ASLI ( MUSLIM) / AKTA NIKAH ASLI (NON MUSLIM).
Apa saja jenis kasus yang dapat ditangani oleh Aisah Partners Law Firm?
Jenis kasus yang dapat ditangani oleh kami ada 2 jenis yaitu non litigasi dan litigasi, litigasi sendiri limeliputi kasus hukum keluarga seperti perceraian, hak asuh anak, pembagian harta gono-gini, permohonan waris, permohonan adopsi, dan permohonan ganti nama serta kasus hukum bisnis dan properti lainnya.
Berapa biaya yang harus saya bayar untuk menggunakan layanan hukum Aisah Partners Law Firm dan apakah bisa di cicil?
Biaya yang harus dibayarkan untuk menggunakan layanan hukum kami bervariasi tergantung pada jenis kasus dan kompleksitasnya. Namun, kami menawarkan biaya yang terjangkau dan program cicilan untuk membantu klien yang membutuhkan.
Bagaimana cara menghubungi kami?
Anda dapat menghubungi kami melalui nomor telepon yang tertera di website atau mengirimkan email melalui formulir kontak yang tersedia di situs web kami.
Apakah Aisah Partners Law Firm menawarkan layanan konsultasi hukum Gratis?
Kami menawarkan layanan konsultasi hukum gratis melalui telepon atau email dan juga tatap muka langsung bagi yang menghendaki.
Aisah & Partners Law Firm
Konsultasi Hukum & Jasa Pengacara Perceraian, Pembagian Waris, Harta Gono Gini serta Hak Asuh Anak, litigasi dan nonlitigasi.
Perusahaan
Tentang Kami
Jasa Hukum
Artikel
Alamat Kantor
Ruko CBD Blok D1/6 Kelurahan Cengkareng Timur Kecamatan Jakarta Barat Provinsi DKI Jakarta Kode Pos 11730