Mengajukan gugatan cerai di pengadilan memerlukan konsultasi yang komprehensif dengan pengacara perceraian untuk memastikan prosesnya berjalan lancar dan sesuai hukum.
Jika Anda mengurus atau mengajukan gugatan cerai di Pengadilan, mengingat tidak semua gugatan cerai dapat dikabulkan oleh pengadilan. Adapun hal-hal yang perlu dikonsultasikan seputar mengurus perceraian yaitu:
1. Syarat mengurus perceraian untuk Islam atau Non Islam
Syarat mengurus perceraian yaitu berupa dokumen-dokumen apa saja yang dibutuhkan untuk mengurus perceraian di pengadilan.
Syarat mengurus perceraian islam dan non islam pada prinsipnya berbeda.
2. Letak & Jenis Pengadilan Mana Mengurus Cerai
Untuk mengurus perceraian, maka anda harus menentukan letak dan jenis pengadilan untuk mengurus cerai.
Untuk yang menikah menurut Islam dan memiliki Buku Nikah, maka gugatan cerai diajukan ke Pengadilan wilayah domisili isteri.
Sedangkan untuk yang menikah menurut Non Muslim ( Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Konghucu) dan pencatatan perkawinan di Dukcapil, maka gugatan cerai diajukan ke Pengadilan wilayah domisili Tergugat.
Pengadilan Agama atau Negeri: Jika Anda menikah di luar negeri dan bukti perkawinan belum dilaporkan, Anda mungkin perlu mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama Jakarta Pusat. Jika Anda menikah di Indonesia dan bertempat tinggal di luar negeri, Anda mungkin perlu mengajukan gugatan ke pengadilan negeri di wilayah tempat tinggal Anda.
3. Menentukan Alasan Perceraian Yang Dikabulan Pengadilan
Tidak semua alasan perceraian akan dikabulkan pengadilan.
Pengadilan hanya dapat mengabulkan gugatan perceraian apabila alasan-alasan yang digunakan sesuai Pasal 19 Peraturan Pemerintah No. 9/1975 tentang Pelaksaan UU No. 1/1974 tentang Perkawinan dan Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Apabila alasan perceraian tidak sesuai aturan hukum, maka gugatan cerai dapat ditolak.
4. Menentukan Hak-Hak Apa Yang Dapat Dituntut
Dalam mengajukan atau mengurus perceraian di pengadilan, maka terdapat beberapa hak yang dapat dituntut. Contoh, apabila pihak isteri mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan, seperti :
- Hak Asuh anak / hadhanah, yaitu hak untuk menentapkan siapa pemegang hak asuh dari anak yang lahir selama perkawinan,
- Hak Nafkah anak, yaitu nafkah yang ditetapkan terkait kewajiban ayah (mantan suami) terkait nafkah anak,
- Nafkah untuk mantan isteri, yaitu biaya yang diberikan seperti iddah, mut’ah atau madliyah oleh suami.
- Pembagian Harta Gono Gini, yaitu pembagian terhadap asset yang diperoleh selama perkawinan.
5. Biaya Mengurus dan Tata Cara Pendaftaran Perceraian di Pengadilan
Biaya mengurus perceraian yaitu biaya yang dikeluarkan dalam mengajukan pendaftaran ke Pengadilan.
Umumnya biaya mengurus perceraian di Pengadilan di Rp.350.000,- (Tiga Ratus Lima Puluh Ribu) sampai dengan Rp.750.000,- (Tujuh ratus Lima Puluh Ribu) tergantung dari jarak jauh panggilan terhadap Tergugat/ Termohon.
Adapun tata cara pendaftaran gugatan cerai dapat diajukan melalui offline atau online (e-court).
6. Apakah Perlu Menggunakan Jasa Pengacara Perceraian ?
Menggunakan jasa pengacara mengurus perceraian adalah pilihan karena sifatnya tidak wajib.
Umumnya seseorang mengurus cerai menggugatakan pengacara/ advokat dikarenakan tidak memiliki waktu untuk mendaftarkan hingga persidangan, sehingga memerlukan orang lain untuk membantunya mengurus perceraian. Adapun biaya menggunakan jasa pengacara perceraian tergantung dari kesepakatan klien dan pengacara tersebut.
7. Manfaat Menggunakan Pengacara:
-
- Mengurus Administrasi: Pengacara dapat membantu mengurus administrasi hukum, seperti mengumpulkan dokumen, membuat surat cerai, dan mengajukan gugatan ke pengadilan.
- Saran Hukum: Pengacara dapat memberikan saran hukum yang sesuai dengan peraturan hukum dan menghindari kesalahan teknis formil.
- Dokumen yang Telah Tersiapkan: Pengacara dapat membantu menyusun dokumen yang dibutuhkan agar sidang dapat berjalan lancar.
Dengan mengonsultasikan hal-hal di atas dengan pengacara perceraian, Anda dapat memastikan bahwa proses perceraian Anda berjalan dengan lancar dan sesuai dengan peraturan hukum
Apabila anda ingin berkonsultasi mengenai perceraian di pengadilan negeri dan Pengadilan Agama, silahkan hubungi kami Aisah & Partners Law Firm melalui Telepon/ WhatsApp 0877- 5777-1108 atau Email aisahpartnerslawfirm@gmail.com