Sebelum PNS bercerai, mereka harus mendapatkan surat izin atasan sesuai ketentuan PP No. 10 Tahun 1983 dan PP No. 45 Tahun 1990. Surat izin atasan dapat menjadi sarana bagi atasan untuk memberikan bimbingan dan nasihat kepada PNS. Atasan dapat memberikan masukan kepada PNS mengenai dampak perceraian terhadap karier dan kehidupan pribadinya. Perceraian PNS yang tidak menyertakan izin atasan bisa berpotensi tidak diterimanya gugatan (Niet Ontvankelijke Verklaard) yang juga dapat mengakibatkan sanksi disiplin terhadapnya.
Karena Semua orang yang berprofesi sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil) wajib memperoleh izin atasan bila ingin mengurus perceraian di Pengadilan.
Pasal 3 PP No.10/1983 yang sudah diubah menjadi PP No.45/1990 menjelaskan :
” Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin atau surat keterangan lebih dahulu dari Pejabat (atasan).“
Berdasarkan ketentuan diatas, maka PNS wajib memberoleh izin atasan bila ingin mengurus perceraian di pengadilan.
Apakah ada saksi untuk PNS yang mengurus perceraian, akan tetapi tidak mengurus izin atasan ?
PNS yang mengurus perceraian di pengadilan tanpa memiliki izin atasan maka dapat dikenakan saksi pemberhentian dari instansinya.
Pasal 16 PP No.10/1983 yang sudah diubah menjadi PP No.45/1990 menjelaskan :
“ Pegawai Negeri Sipil yang melanggar ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 4 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil.”
Konsultasi dengan jasa pengacara Aisah & Partners Law Firm seputar mengurus perceraian untuk PNS melalui Telepon/ WhatsApp 0877- 5777-1108 atau Email aisahpartnerslawfirm@gmail.com