Ya, isteri dapat mengajukan gugatan cerai dari Indonesia jika suami tinggal di luar negeri. Berikut adalah beberapa poin penting terkait dengan hal ini:
- Pencatatan Perkawinan: Perkawinan harus dicatat di Indonesia. Jika perkawinan dilakukan menurut agama Islam, maka pencatatan dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA). Jika dilakukan menurut agama non-Islam, maka pencatatan dilakukan di Kantor Catatan Sipil (Dukcapil) dengan dikeluarkan Akta Perkawinan.
- Pengadilan yang Berwenang: Perkawinan yang dilakukan oleh pasangan WNA dapat diajukan ke Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama, tergantung pada agama yang dianut. Pengadilan Negeri berwenang mengadili perkara perceraian bagi pasangan non-Islam, sedangkan Pengadilan Agama berwenang untuk perkawinan Islam.Apabila proses perceraian itu dilakukan di Pengadilan Negeri untuk Perceraian Non Muslim
(kristen, katolik, hindu, budha dan konghucu), maka gugatan cerai diajukan di Pengadilan Negeri wilayah domisili pihak Penggugat. Pasal 20 ayat (3) PP No.9 /1975 tentang Pelaksanaan UU Perkawinan menyebutkan :
“ Dalam hal Tergugat bertempat kediaman di luar negeri, gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan ditempat kediaman penggugat. Ketua Pengadilan menyampaikan permohonan tersebut kepada tergugat melalui Perwakilan Republik Indonesia setempat.”
Untuk Perceraian Islam yang dilakukan di Pengadilan Agama, kami melihat tidak ada aturan yang secara eksplisit dijelaskan bila Tergugat (pihak suami) diluar negeri, maka Gugatan Cerai diajukan kemana. Hal ini dapat dilihat dalam Pasal 73 UU No.7/1989 UU Peradilan Agama yang tidak mengatur demikian.
Akan tetapi, dalam praktek peradilan, anda dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama Jakarta Pusat untuk membantu anda mengajukan Gugatan Cerai dengan alasan PA Jakarta Pusat berwenang memanggil pihak yang berada di Luar Negeri.
- Adapun syarat yang perlu dilengkap oleh isteri untuk mengurus Perceraian, yaitu:
-
- KTP Penggugat,
- Alamat Lengkap Tergugat di Luar Negeri,
- Buku Nikah (Islam) atau Akta Kawin Dukcapil (Non Islam);
- Akta Lahir Anak + Kartu Keluarga (KK), jika meminta hak asuh anak,
- Siapkan gugatan cerai secara tertulis berisi alasan-alasan perceraian,
- Siapkan 2 (dua) orang saksi.
Ingin berkonsultasi mengenai Perceraian di pengadilan negeri dan Pengadilan Agama, silahkan hubungi kami Aisah & Partners Law Firm melalui Telepon/ WhatsApp 0877-5777-1108 atau Email aisahpartnerslawfirm@gmail.com