Mengurus gugatan wanprestasi ke pengadilan melibatkan beberapa langkah dan persyaratan yang perlu dipenuhi dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri dengan meminta sejumlah ganti kerugian.”
Wanprestasi adalah istilah yang diambil dari bahasa Belanda “wanprestatie” dan berarti tidak dipenuhinya prestasi atau kewajiban dalam suatu perjanjian. Wanprestasi terjadi ketika salah satu pihak dalam suatu perjanjian gagal memenuhi kewajiban yang telah disepakati, baik karena tidak melaksanakan apa yang telah diperjanjikan atau melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.
Wanprestasi adalah keadaan seseorang melakukan tindakan ingkar janji terhadap apa yang telah disepakati. Sehingga pihak yang melakukan perbuatan ingkar janji tersebut dapat digugat ke pengadilan untuk diminta ganti kerugian.
Pengertian Wanprestasi
- Wanprestasi adalah kegagalan dalam memenuhi prestasi yang sudah ditetapkan dalam suatu perjanjian. Prestasi ini dapat berupa memberikan sesuatu, berbuat sesuatu, atau tidak berbuat sesuatu.
- Istilah Wanprestasi berasal dari bahasa Belanda “wanprestatie” yang artinya tidak dipenuhinya prestasi atau kewajiban yang telah ditetapkan terhadap pihak-pihak tertentu di dalam suatu perikatan.
- Wanprestasi memberikan akibat hukum terhadap pihak yang melakukannya dan membawa konsekuensi terhadap timbulnya hak pihak yang dirugikan untuk menuntut pihak yang melakukan wanprestasi untuk memberikan ganti rugi.
Contoh Wanprestasi
- Janji Melakukan Sesuatu, Tapi Tidak Dilaksanakan:
- Contoh: Seseorang berjanji akan mengembalikan uang pinjaman dalam jangka waktu satu bulan, tetapi pada kenyataannya uang pinjaman tersebut tidak kunjung dikembalikan atau bahkan tidak pernah kembali.
- Melakukan Janji Tapi Terlambat:
- Contoh: Seseorang berjanji akan menyelesaikan proyek dalam waktu enam bulan, tetapi pada kenyataannya proyek tersebut diselesaikan setelah satu tahun.
- Kreditur Membayar Hutang Tapi Besaran Nominalnya Tidak Sesuai:
- Contoh: Kreditur membayar kewajiban hutangnya, tetapi besaran nominalnya tidak sesuai dengan jumlah yang seharusnya dibayar.
- Persentase Pembagian Profit Tidak Sesuai Perjanjian:
- Contoh: Pemodal dan pelaku usaha bersepakat untuk membagi laba dari bisnis, tetapi persentase pembagian profit yang dilakukan tidak sesuai dengan perjanjian awal.
Dampak Wanprestasi
- Ganti Rugi: Pihak yang melakukan wanprestasi wajib memberikan ganti rugi kepada pihak yang dirugikan.
- Peralihan Risiko: Wanprestasi dapat menyebabkan peralihan risiko, seperti pada perjanjian leasing, di mana debitur yang lalai akan menyerahkan kebendaan tersebut.
Kapan Keadaan Menjadi Wanprestasi ?
Terdapat 4 (empat) keadaan sehingga salah satu pihak dikatakan wanprestasi, yaitu :
- Tidak melaksanakan isi perjanjian sama sekali;
- Melaksanakan isi perjanjian, tapi tidak tepat waktu melaksanakannya;
- Melaksanakan isi perjanjian, tapi faktanya hanya dilakukan sebagian;
- Melakukan perbuatan yang dilarang dalam isi perjanjian.
Ke Pengadilan Mana Mengurus Gugatan Wanprestasi ?
Gugatan wanprestasi diajukan ke pengadilan negeri wilayah tempat tinggal pihak Tergugat. Jika Tergugat lebih dari 1 (satu) orang, maka gugatan cerai diajukan ke Pengadilan Negeri salah satu tempat tinggal pihak Tergugat.
Pihak yang dianggap melakukan perbuatan wanprestasidapat digugat ke pengadilan dengan dasar hukum Pasal 1234 KUHPerdata dengan meminta ganti kerugian seperti :
- Meminta biaya materiil, yaitu kerugian biaya riil yang diderita korban;
- Meminta biaya immaterial, yaitu biaya kerugian yang tak terduga yang diderita korban;
- Meminta bunga sebagai keterlambatan atau tidak membayar sama sekali apa yang diperjanjikan.
Syarat Mengurus Gugatan Wanprestasi ke Pengadilan
Syarat mengurus gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri, yaitu:
- KTP Pihak Penggugat;
- Alamat lengkap pihak Tergugat;
- Dokumen perjanjian jika perkara hutang piutang;
- Surat Somasi jika terdapat somasi;
- Siapkan minimal 2 (dua) saksi jika dibutuhkan;
- Siapkan surat gugatan wanprestasi berisi alasan-alasan mengajukan gugatan wanprestasi ke Pengadilan.
Aisah & Partners Law Firm
Konsultasi dengan pengacara mengajukan gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri.
melalui Telepon/ WhatsApp 0877- 5777-1108 atau Email aisahpartnerslawfirm@gmail.com