“ Mengurus gugatan pembagian harta gono gini dapat dilakukan setelah perceraian dilangsungkan.”
Dalam praktek, terdapat perbedaan pengajuan gugatan pembagian harta gono gini di Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri.
Di Pengadilan Agama, gugatan pembagian harta gono gini dapat diajukan sebelum atau setelah perceraian dilakukan. Sedangkan di Pengadilan Negeri, gugatan pembagian harta gono gini hanya dapat diajukan setelah perceraian putus serta akta cerai telah dikeluarkan.
Gugatan pembagian harta gono gini pasca perceraian tetap dapat dilakukan sepanjang memenuhi syarat dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Adapun syarat yang perlu dilengkapi dalam mengajukan gugatan pembagian harta gono gini ke Pengadilan, yaitu :
- KTP Penggugat;
- Alamat Lengkap Tergugat;
- Akta Cerai;
- Putusan Pengadilan;
- Data dan Bukti Kepemilikan Asset yang diperoleh pada saat perkawinan dilangsungkan;
- Siapkan 2 (dua) orang saksi.
Selain itu, perlu memperhatikan beberapa hal dalam mengajukan gugatan harta bersama (gono gini) ke pengadilan agar tidak ditolak, yaitu:
- Memegang bukti kepemilikan asset atas nama suami atau isteri;
- Asset diperoleh setelah perkawinan;
- Asset tidak dalam jaminan kredit/ KPR dari pihak bank;
- Asset tidak diperoleh dari hibah atau warisan;
- Tidak memiliki perjanjian pra nikah atau perjanjian pasca nikah.
Jika gugatan pembagian harta gono gini dikabulkan oleh pengadilan, maka seluruh harta yang diketegorikan sebagai harta bersama (gono gini) oleh pengadilan akan dibagi ½ (seperdua) untuk mantan isteri dan ½ (seperdua) untuk mantan suami, hal ini sesuai ketentuan hukum yang diatur dalam :
Pasal 97 KHI :
“Janda atau duda cerai masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.”.
Yurisprudensi MA RI Nomor 1448 K/Sip/1974:
“ Sejak berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama, sehingga pada saat terjadinya perceraian harta bersama tersebut harus dibagi sama rata antara bekas suami istri.”
Pasal 37 UU Perkawinan jo. Putusan MA No. 1448K/Sip/1974 (hal. 31) yang menerangkan ketentuan bahwa:
Sejak berlakunya UU Perkawinan tentang perkawinan sebagai hukum positif, bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama, sehingga pada saat terjadinya perceraian, harta bersama tersebut harus dibagi sama rata antara mantan suami istri.
Dengan demikian, harta gono-gini setelah bercerai wajib dibagi sama rata antara suami istri, baik yang sifatnya piutang maupun utang. Namun demikian, perlu diperhatikan bahwa ketentuan harta gono-gini ini tidak berlaku dalam hal suami dan istri telah memperjanjikan pisah harta dalam sebuah perjanjian perkawinan.
Konsultasi dengan pengacara seputar mengurus pembagian harta bersama di pengadilan silahkan hubungi kami Aisah & Partners Law Firm melalui Telepon/ WhatsApp 0877- 5777-1108 atau Email aisahpartnerslawfirm@gmail.com