“ Pembatalan perceraian dapat dibatalkan melalui mekanisme permohonan penetapan di pengadilan negeri yang diajukan oleh pihak mantan suami dan mantan isteri.”

Jika pihak mantan suami dan mantan isteri ingin rujuk khususnya yang dahulu melakukan perkawinan yang pencatatannya di disdukcapil seperti untuk agama kristen, katolik, hindu, budha dan konghucu, maka dapat mengajukan permohonan pembatalan perceraian di Pengadilan Negeri.

Dasar hukum mengajukan permohonan pembatalan perceraian diatur dalam Pasal 43 ayat (1) dan (2) UU No. 23 Tahun 2006 yang telah diubah menjadi UU No.24 Tahun 2013 tentang Administasi Kependudukan, yaitu:

  1. Pembatalan perceraian bagi Penduduk wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah putusan pengadilan tentang pembatalan perceraian mempunyai kekuatan hukum tetap.
  2. Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Instansi Pelaksana mencabut Kutipan Akta Perceraian dari kepemilikan subjek akta dan mengeluarkan Surat Keterangan Pembatalan Perceraian.

Jika merujuk pada ketentuan diatas, maka terdapat 2 (dua) tahapan untuk mengurus pembatalan perceraian di Pengadilan, yaitu :

  1. Mengajukan permohonan pembatalan perceraian ke Pengadilan, dan
  2. Mengajukan pembatalan perceraian ke Disdukcapil.

 

Syarat mengurus pembatalan perceraian di Pengadilan, yaitu :

  1. KTP Pemohon;
  2. KK Pemohon;
  3. Putusan Pengadilan terkait Perceraian;
  4. Akta Perceraian dari Disdukcapil;
  5. Surat Pemberkatan Perkawinan menurut Agama;
  6. Siapkan 2 (dua) saksii
  • Bukti-bukti yang digunakan harus valid dan tidak menyalahi aturan yang berlaku di pengadilan. Misalnya, dalam kasus pembatalan perceraian, hakim dapat menerima alat bukti elektronik sebagai alat bukti pembatalan perceraian jika alat bukti tersebut menggambarkan adanya perbuatan yang memenuhi syarat-syarat pembatalan.

 

 

Aisah & Partners Law Firm

Konsultasi dengan pengacara seputar cara mengurus pembatalan perceraian di pengadilan :

Telepon/ WhatsApp  0877- 5777-1108 atau Email aisahpartnerslawfirm@gmail.com

Call Now
WhatsApp