Jika merujuk pada Pasal 39 ayat (1) UU Perkawinan, maka perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan berusaha mendamaikan pasangan suami dan isteri.

Bila menikah secara islam, maka gugatan cerai diajukan di Pengadilan Negeri. Sedangkan, bila menikah secara non islam (kristen, katolik, hindu, budha dan konghucu), maka proses perceraian diajukan di Pengadilan Negeri.

Dibawah ini Aisah & Partners Law Firm akan menjelaskan cara mengurus dan gugat cerai suami yang selingkuh sesuai dengan pertanyaan diatas.

 

Alasan Perceraian Karena Selingkuh

Pasal 19 huruf (a) PP No. 9/1975 tentang Pelaksanaan UU Perkawinan dan Pasal 116 huruf (a) KHI menyebutkan :

“ Perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan : (a.) salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan.”

Jika merujuk pada ketentuan diatas, maka salah satu alasan yang dapat digunakan untuk mengurus perceraian di pengadilan adalah ketika pasangan melakukan perbuatan  “perzinahan”. Sedangkan, terminologi “selingkuh” tidak disebutkan secara eksplisit. Sehingga, apabila seorang isteri ingin mengajukan cerai dengan dasar selingkuh/ perselingkuhan, maka tugas isteri adalah wajib membuktikan apakah terdapat “perzinahan atau tidak” yang dilakukan oleh suaminya tersebut.

Oleh karena itu, dalam pengalaman kantor kami mengurus kasus cerai, membuktikan perselingkuhan di pengadilan hal tersebut, karena umumnya kasus-kasus perselingkuhan dengan adanya perzinahan adalah hal sulit dibuktikan, kecuali :

  1. Terdapat keterangan saksi yang melihat  peristiwa zina, seperti penggerebekan di hotel, rumah atau apartemen, atau
  2. Terdapat vidio atau foto yang menjurus berhubungan zina, atau
  3. Terdapat putusan pengadilan yang memutus suami dengan putusan pidana telah melakukan zina dengan orang lain; atau
  4. Pihak suami dengan sadar mengaku telah melakukan zina di hadapan hakim di sidang perceraian.

Alasan Perselingkuhan Dapat Berubah Menjadi Bertengkar Terus Menerus

jika alasan perceraian adalah perselingkuhan/ perzinahan, umumnya seorang advokat menyarankan kepada kliennya agar memakai 2 (dua) alasan perceraian bila mengajukan gugatan cerai yaitu alasan “perselingkuhan/ perzinahan” dan alasan “pertengkaran terus menerus”.

Alasan pertengkaran terus menerus ini dapat dijadikan alasan mengajukan gugatan perceraian karena diatur dalam Pasal 19 huruf (f) PP No. 9/1975 tentang Pelaksanaan UU Perkawinan dan Pasal 116 huruf (f) KHI.

Alasan memakai 2 (dua) alasan perceraian dikarenakan jika alasan perselingkuhan tidak terbukti, maka hakim dapat menilai alasan lainnya yaitu “pertengkaran terus menerus”, sehingga pengadilan tetap dapat mengabulkan gugatan perceraian tersebut.

Jadi saran kami kepada pihak isteri yang mengajukan gugatan perceraian di pengadilan dengan alasan suaminya selingkuh, maka tetap memakai 2 (dua) alasan cerai yaitu “perselingkuhan/perzinahan” disertai alasan” pertengkaran terus menerus”.

Syarat Mengurus Perceraian di Pengadilan

Syarat mengurus perceraian di Pengadilan oleh pihak isteri bila suami selingkuh,  yaitu :

  1. KTP Penggugat;
  2. Alamat Lengkap Tergugat;
  3. Buku Nikah ( Jika Nikah Islam) / Akta Kawin Dukcapil (Jika Nikah Non Muslim);
  4. Akta Lahir Anak (Jika Meminta Hak Asuh Anak);
  5. KK (Kartu Keluarga);
  6. Bukti-Bukti Perselingkuhan Jika Ada  : Bukti-bukti yang digunakan harus valid dan tidak menyalahi aturan yang berlaku di pengadilan. Misalnya, dalam kasus perceraian, hakim dapat menerima alat bukti elektronik sebagai alat bukti perzinahan jika alat bukti tersebut menggambarkan adanya perbuatan perzinahan dan tidak memiliki unsur rekayasa.
  7. Siapkan minimal 2 (dua) saksi.

 

 

 

Aisah & Partners Law Firm

Konsultasi dengan pengacara terkait  Suami yang telah melakukan Perselingkuhan

Telepon/ WhatsApp  0877- 5777-1108

atau Email aisahpartnerslawfirm@gmail.com

 

 

Call Now
WhatsApp