Banyak pasangan yang sudah bercerai lupa atau tidak mengurus perbaikan dokumen kependudukan seperti pindah KTP (Kartu Tanda Penduduk) atau pecah KK (Kartu Keluarga) setelah terjadi Perceraian.

Bagaimana cara urus pisah/pecah Kartu Keluarga (KK) dan apa saja syarat yang harus dipenuhi? Dibawah ini Aisah & Partners Law Firm  akan memberikan gambaran langkah-langkah dan syarat yang harus dipenuhi untuk mengurus pecah KK:

1. Menyiapkan Syarat Mengurus Pisah/ Pecah KK dan Pindah KTP

Untuk mengurus pisah/ pecah KK dan Pindah KTP karena perceraian syaratnya yaitu :

  1. KTP Pemohon;
  2. Kartu Keluarga (KK);
  3. Akta Cerai
  4. Putusan Pengadilan yang menyatakan hak asuh anak di Pemohon jika Pemohon mengingininkan 1 (satu) KK dengan anak;
  5. Alamat pindah tempat tinggal baru;

2. Mengurus Surat Pindah di Kantor Kelurahan Lama

Setelah syarat lengkap, anda dapat pergi ke kantor kelurahan sesuai KTP anda sekarang untuk mengurus surat pindah ke alamat baru.

Pihak kantor kelurahan biasanya mengeluarkan surat pindah untuk keperluan pindah tersebut.

Setiap daerah terkadang berbeda-beda. Contoh, terdapat daerah yang pengurusan surat pindah harus di Kelurahan. Namun terdapat juga daerah yang harus mengurus langsung ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Jadi, untuk mengetahui itu anda bisa terlebih dahulu ke kantor kelurahan setempat.

3. Mengurus Pindah KTP dan Pecah KK di Kantor Kelurahan Baru

Setelah mendapatkan surat pindah, maka tahap berikutnya adalah ke kantor kelurahan tempat anda bertempat tinggal yang baru guna mengurus peneribitan KTP dan KK terbaru.

Pihak kelurahan umumnya menerbitkan KTP dan KK terbaru di hari yang sama jika blanko KTP tersedia.

Syarat Pecah KK

  1. Kartu Keluarga (KK) Asli: Pemohon harus memiliki KK asli yang akan dipisahkan.
  2. Formulir dari Disdukcapil: Pemohon harus mengisi formulir permohonan yang disediakan oleh Disdukcapil.
  3. Dokumen Pendukung: Dokumen pendukung yang diperlukan, seperti:
    • Buku nikah atau surat cerai (jika terkait dengan pernikahan).
    • Surat pernyataan perpisahan keluarga (jika terkait dengan perpisahan keluarga).
    • Dokumen identitas (KTP, akta kelahiran, ijazah, dll.).
  4. Surat Pernyataan Tidak Keberatan: Jika yang pindah berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah, maka perlu surat pernyataan tidak keberatan dari salah satu atau kedua orang tua.

Jasa Urus Pisah KK dan Pindah KTP Setelah Bercerai

Aisah & Partners Law Firm sebagai kantor pengacara dapat membantu anda dalam mengurusan / urus pisah KK dan Pindah KTP sepanjang dalam ruang lingkup Jabodetabek

 

Aisah & Partners Law Firm

Jika ingin bertanya seputar cara urus pisah KK dan pindah KTP pasca bercerai, silahkan hubungi melalui  Telepon/ WhatsApp 0877-5777-1108 atau Email aisahpartnerslawfirm@gmail.com

Call Now
WhatsApp