Mengurus perceraian agama Buddha di Pengadilan Negeri melibatkan beberapa langkah dan persyaratan yang perlu dipenuhi.

Untuk yang menikah menurut agama Budha dan perkawinan dicatatkan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, maka pihak yang berwenang memutus perceraian adalah pengadilan negeri di wilayah tempat tinggal Tergugat.

Dibawah ini kami Aisah & Partners Law Firm akan menjelaskan hal-hal yang perlu dipersiapkan dalam mengurus perceraian di Pengadilan Negeri, yaitu :

Syarat Mengurus Perceraian di Pengadilan Negeri

Syarat mengurus perceraian di Pengadilan Negeri, yaitu :

  1. KTP Penguggat,
  2. Alamat Lengkap Tergugat saat ini,
  3. Akta Perkawinan yang Dikeluarkan Disdukcapil,
  4. Surat Perkawinan Agama Budha jika ada,
  5. Kartu Keluarga (KK),
  6. Surat Gugatan Perceraian berisi alasan-alasan perceraian di Pengadilan,
  7. Siapkan 2 (dua) orang saksi

Menentukan Letak Pengadilan Negeri

Bila syarat mengurus perceraian lengkap, maka tahap lanjutnya adalah menentukan letak pengadilan negeri wilayah mengajukan gugatan perceraian.

Gugatan perceraian diajukan di Pengadilan Negeri wilayah tempat tinggal Tergugat sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) PP No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU Perkawinan.

Contoh, pihak isteri sebagai Penggugat bertempat tinggal di Jakarta Barat, sedangkan suami sebagai Tergugat bertempat tinggal di Jakarta Utara, maka isteri sebagai Penggugat mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Negeri Jakarta Utara sebagaimana tempat tinggal Tergugat.

Pemanggilan Pihak Berperkara

  • Pemanggilan Pihak: Pengadilan berkewajiban memanggil pihak berperkara, baik penggugat maupun tergugat, di tempat tinggal mereka. Pemanggilan ini dilakukan oleh Jurusita/Jurusita Pengganti sebagai pejabat yang mendapat otoritas berdasarkan Undang-Undang

Alasan Perceraian Yang Dapat Dikabulkan

Alasan-alasan perceraian yang dapat dikabulkan Pengadilan Negeri sesuai dengan ketentuan Pasal 19 PP No. 9/1975 tentang Pelaksaan UU Perkawinan, yaitu :

  1. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
  2. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;
  3. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
  4. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain;
  5. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri;
  6. Antara suami dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.

Mencatat Perceraian di Disdukcapil Untuk Dikeluarkan Akta Cerai

 Bila proses perceraian di Pengadilan Negeri untuk agama Budha selesai di Pengadilan Negeri, maka tahap selanjutnya adalah mencatat perkawinan di Disdukcapil dengan tujuan agar mendapatkan akta cerai.

Adapun syarat yang diperlukan untuk medapatkan akta cerai di Disdukcapil, yaitu :

  1. FC KTP Penggugat;
  2. FC KTP Tergugat;
  3. FC Kartu Keluarga (KK);
  4. Surat Pengantar Kepaniteraan dari Pengadilan;
  5. Putusan Perceraian dari Pengadilan Negeri;
  6. Mengisi form dari Disdukcapil.

Akta cerai terbit sekitar 3 (tiga) s/d 5  (lima) hari pasca memasukkan syarat diatas di Disdukcapil.

Dengan mengikuti prosedur ini, pasangan Buddha yang melakukan perceraian di luar negeri dapat melaporkan dan mengurus perceraian mereka secara benar.

Aisah & Partners Law Firm

Konsultasi dengan pengacara mengurus perceraian di Pengadilan Negeri untuk perkawinan dilaksanakan menurut agama Budha dan pencatatn di disdukcapil.

Telepon/ WhatsApp  0877- 5777-1108 atau

 Email aisahpartnerslawfirm@gmail.com

Call Now
WhatsApp