Perceraian hanya dapat dilakukan melalui Pengadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (1) UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Selain itu, adapun syarat yang harus dilengkapi untuk mengurus perceraian di Indonesia yang menikah diluar negeri yaitu :
- KTP/ Pasport Penggugat;
- Nama dan Alamat Lengkap pihak Tergugat;
- Bukti Pencatatan Perkawinan di Instansi berwenang di Luar Negeri (Diterjemahkan Tersumpah);
- Bukti Pelaporan Perkawinan di KBRI dimana tempat melangsungkan perkawinan;
- Laporan Perkawinan Luar Negeri di Disdukcapil (Non Islam) / Laporan Perkawinan Luar Negeri di KUA (Islam);
- Kartu Keluarga (KK);
- Siapkan 2 (dua) orang saksi.
Jika seluruh syarat terpenuhi, maka perceraian dapat dilakukan di Pengadilan di Indonesia.
Proses Persidangan
- Pemanggilan Pihak Suami/Istri:
- Pengadilan akan mengirimkan surat panggilan kepada pasangan yang berada di luar negeri melalui perwakilan diplomatik (kedutaan besar atau konsulat).
- Sidang Pertama:
- Hadir pada sidang pertama sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh pengadilan. Pada sidang ini, pengadilan akan memeriksa kelengkapan dokumen dan mendengarkan alasan cerai.
- Mediasi:
- Pengadilan biasanya akan mencoba memediasi kedua belah pihak untuk mencapai kesepakatan damai. Jika mediasi gagal, proses perceraian akan dilanjutkan.
- Sidang Lanjutan:
- Jika pasangan hadir, sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dan bukti. Jika pasangan tidak hadir setelah beberapa kali pemanggilan, pengadilan dapat melanjutkan proses perceraian tanpa kehadiran pasangan (verstek).
- Putusan Pengadilan
- Pengambilan Keputusan:
- Setelah melalui proses persidangan, pengadilan akan memutuskan apakah gugatan cerai dikabulkan atau tidak. Jika dikabulkan, pengadilan akan mengeluarkan putusan cerai yang sah.
Apabila anda ingin berkonsultasi mengenai perceraian di pengadilan negeri dan Pengadilan Agama, silahkan hubungi kami Aisah & Partners Law Firm melalui Telepon/ WhatsApp 0877- 5777-1108 atau Email aisahpartnerslawfirm@gmail.com