Mengajukan gugatan cerai ke pengadilan memerlukan persiapan yang matang dan mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu dipersiapkan untuk mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama (untuk pasangan Muslim) atau Pengadilan Negeri (untuk pasangan non-Muslim)
-
Dokumen yang Dibutuhkan
- Buku Nikah Asli: Dokumen ini dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA).
- Fotokopi Buku Nikah: Dua lembar fotokopi buku nikah yang telah dilegalisir dan bermeterai.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP): Fotokopi KTP dari penggugat (istri).
- Surat Keterangan dari Kelurahan: Dokumen yang dikeluarkan oleh kelurahan tempat tinggal istri.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK): Dokumen yang menunjukkan status keluarga.
- Fotokopi Akte Kelahiran Anak (jika ada): Dokumen yang menunjukkan anak-anak yang memiliki hak waris.
- Meterai: Meterai yang diperlukan untuk mengesahkan dokumen.
-
Langkah Mengajukan Gugatan
- Menyiapkan Dokumen: Pastikan semua dokumen yang dibutuhkan telah lengkap dan dilegalisir.
- Mendaftarkan Gugatan: Datang ke Pengadilan Agama setempat dan mendaftarkan gugatan cerai.
- Mengisi Formulir: Isi formulir yang disediakan oleh Pengadilan Agama dengan lengkap dan benar.
- Melampirkan Dokumen: Lampirkan semua dokumen yang telah disiapkan.
- Membayar Biaya: Bayar biaya administrasi yang diperlukan.
- Mengikuti Sidang: Jika diperlukan, ikuti sidang di Pengadilan Agama untuk membuktikan alasan perceraian.
Mendaftarkan gugatan cerai ke Pengadilan dapat dilakukan melalui offline (datang langsung ke pengadilan) atau online (melalui e-court).
Pengadilan Agama untuk mereka yang bergama Islam. Sedangkan Pengadilan Negeri untuk bergama Non Muslim (Kristen, Katolik, Hindu, Budha, Konghucu) dan perkawinan tercatat di Disdukcapil.
-
Alasan Perceraian
Istirahat dapat mengajukan gugatan cerai dengan beberapa alasan, antara lain:
- Suami berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan.
- Suami meninggalkan istri selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin istri dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya
- Suami mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung.
- Suami melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan istri.
- Suami mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami.
- Antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
-
Jangka Waktu Persidangan dan Tahapan Persidangan
Janga waktu persidangan perceraian di pengadilan sekitar 3 (tiga) s/d 4 (empat) bulan.
Adapun tahapan sidang cerai di pengadilan yaitu :
- Pemeriksaan identitas para pihak yang hadir,
- Penentuan hari mediasi,
- Sidang mediasi,
- Pembacaan gugatan pihak Penggugat,
- Jawaban dari pihak Tergugat,
- Replik dari pihak Penguggat,
- Dukpil dari Pihak Tergugat,
- Pembuktian (dokumen + saksi) dari pihak Penggugat,
- Pembuktian (dokumen + saksi) dari pihak Tergugat,
- Kesimpulan,
- Pembacaan putusan,
- Penyerahan putusan,
- Pengurusan dan pengambilan akta cerai.
Apabila anda ingin berkonsultasi mengenai perceraian di pengadilan negeri dan Pengadilan Agama, silahkan hubungi kami Aisah & Partners Law Firm melalui Telepon/ WhatsApp 0877- 5777-1108 atau Email aisahpartnerslawfirm@gmail.com