Mengurus perceraian harus pisah rumah selama 6 bulan karena adanya aturan yang ditetapkan oleh Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 1 Tahun 2022. Aturan ini berlaku untuk perceraian di Pengadilan Agama dan bertujuan untuk mempersukar perceraian dengan syarat bahwa suami dan istri harus berselisih dan bertengkar terus menerus atau telah berpisah tempat tinggal selama minimal 6 bulan
Saat ini terdapat aturan baru yaitu SEMA No. 1 Tahun 2022, C. Rumusan Kamar Agama No. 1 huruf a.1 yang menyebutkan :
“ Dalam upaya mempertahankan suatu perkawinan dan memenuhi prinsip mempersukar perceraian, maka : perkara perceraian dengan alasan perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus dapat dikabulkan jika terbukti suami/ istri berselisih dan bertengkar terus menerus “atau” telah berpisah tempat tinggal selama minimal 6 (enam) bulan. “
Jika membaca ketentuan diatas, maka ketentuan itu hanya berlaku untuk perceraian di Pengadilan Agama. Sehingga tidak diberlakukan untuk di Pengadilan Negeri.
Namun jika dibaca lebih jauh, aturan tertulis diatas terdapat frasa “atau”, sehingga hakim masih diberi kebebesan untuk memilih ketika ingin mengabulkan gugatan perceraian yaitu cukup dengan membuktikan alasan “pertengkaran terus menerus” atau disertai “ telah pisah tempat tinggal minimal 6 (enam)” bulan.
Akan tetapi, di dalam prakteknya kami dapatkan dilapangan terkadang terdapat majelis hakim yang menafsirkan aturan tersebut dengan rigid, artinya jika pasangan belum pisah rumah 6 (enam) bulan, maka disarankan untuk mencabut gugatan cerai.
Perubahan Aturan Terkait Pisah Rumah 6 Bulan
Dalam perkembangannya lahirah SEMA terbaru yaitu SEMA No.3 Tahun 2023 yang dimana pada bagian C. Rumusan Hukum Kamar Agama untuk Poin 1 Hukum Perkawinan menyebutkan :
“Perkara perceraian dengan alasan perselisihan dan pertengkaran terus menerus dapat dikabulkan jika terbukti suami istri terjadi perselisihan dan pertengkaran terus menerus dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga diikuti dengan telah berpisah tempat tinggal paling singkat 6 (enam) bulan kecuali ditemukan fakta hukum adanya Tergugat/Penggugat melakukan KDRT.”
Jika memperhatikan ketentuan diatas, maka saat ini terdapat pengecualian terbaru, yaitu jika terdapat KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga), maka untuk mengurus perceraian tidak perlu pisah rumah 6 (enam) bulan.
Namun syarat utamanya harus membuktikan Adanya KDRT
Aisah & Partners Law Firm
Konsultasi dengan pengacara seputar perceraian di pengadilan Agama :
Telepon/ WhatsApp 0877- 5777-1108 atau Email aisahpartnerslawfirm@gmail.com