Tidak ada cara mengurus surat cerai tanpa sidang. Menurut Pasal 39 UU No. 1 Tahun 1974, perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak. Proses perceraian wajib melalui pengadilan dan tidak ada alternatif untuk mengurus surat cerai tanpa melalui sidang pengadilan

Bila perkawinan dilaksanakan secara sah menurut hukum agama dan dicatatakan menurut hukum negera, maka proses perceraian wajib melalui mekansime pengadilan.

Karena itu Tidak ada perceraian tanpa melalui proses pembuktian di pengadilan.

Pasal 39 UU No. 1 Tahun 1974 :

  1. Perceraian hanya dapat dilakukan didepan Sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.
  2. Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami isteri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami isteri.
  3. Tatacara perceraian didepan sidang Pengadilan diatur dalam peraturan perundangan tersendiri.

Apabila mencermati ketentuan diatas, maka dapat disimpulkan seluruh proses perceraian wajib melalui pengadilan.

Hanya yang membedakan yaitu :

  1. Untuk yang melaksanakan pencatatan perkawinan Islam, maka proses perceraian dilakukan di Pengadilan Negeri.
  2. Untutuk yang melaksanakan pencatatan perkawinan non Islam, maka proses perceraian dilakukan di Pengadilan Agama.

Syarat mengurus perceraian di Pengadilan

  1. KTP Penggugat /Pemohon;
  2. Alamat Lengkap Tergugat / Termohon;
  3. Buku Nikah (Islam) / Akta Kawin Dukcapil (Non Islam);
  4. Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran Anak, bila meminta hak asuh anak;
  5. Siapkan 2 (dua) orang saksi dapat dari keluarga atau orang terdekat.

 

 

 

Ingin berkonsultasi mengenai perceraian di pengadilan negeri dan Pengadilan Agama, silahkan hubungi kami Aisah & Partners Law Firm  melalui  Telepon/ WhatsApp  0877- 5777-1108 atau Email aisahpartnerslawfirm@gmail.com

 

Call Now
WhatsApp