Perceraian adalah hak setiap pasangan yang diatur dalam Undang-Undang Perkawinan atau Kompilasi Hukum Islam (KHI). Artinya, isteri atau suami sama-sama memiliki hak untuk mengajukan gugatan / permohonan cerai ke Pengadilan.

Selain itu, tidak ada aturan atau larangan yang mengatur bila isteri ingin bercerai, maka harus izin suami.  Jadi, apabila pihak isteri ingin mengurus perceraian tanpa izin suami, maka hal tersebut dibolehkan menurut UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan atau Kompilasi Hukum Islam (KHI).

Namun perlu diketahui, jika proses perceraian barulah sah jika dilakukan melalui proses pengadilan sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 39 ayat (1) UU 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan :

“ Perceraian hanya dapat dilakukan didepan Sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.”

Selain itu, dalam ayat (2) disebutkan perceraian hanya bisa dilakukan apabila terdapat alasan yang cukup serta ditemukan fakta bila antara suami dan isteri tidak dapat hidup rukun lagi sebagai suami dan isteri.

Jadi, berdasarkan pertanyaan diatas kami menjawab sebagai berikut :

  1. Tidak ada larangan bila isteri ingin mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya;
  2. Jika pihak isteri ingin mengajukan cerai, maka ia tidak perlu meminta izin atau meminta persetujuan suaminya;
  3. Pihak isteri berhak mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan tanpa persetujuan suaminya;
  4. Apabila pihak suami tidak hadir setelah pengadilan memanggil untuk hadir ke Pengadilan, maka pengadilan dapat memutus perceraian yang diajukan secara sepihak oleh isteri yaitu melalui mekanisme verstek (tidak hadir-nya Tergugat);
  5. Pihak isteri memiliki kewajiban membuktikan alasan-alasan cerai yang diajukan ke Pengadilan. Apabila alasan-alasan cerai tidak dapat dibuktikan, maka pengadilan dapat menolak gugatan cerai dari pihak isteri. Oleh karena itu, sangat penting dari pihak isteri membuktikan dalil-dalil alasan cerai-nya yaitu dengan menghadirkan saksi yang dapat dari pihak keluarga.

Syarat Mengurus Perceraian Islam

Untuk mengurus perceraian islam di Pengadilan syaratnya sebagai berikut :

  1. KTP Isteri;
  2. Alamat lengkap suami;
  3. Buku Nikah;
  4. Akta Kelahiran Anak dan KK bila meminta hak asuh anak;
  5. Siapkan 2 (dua) orang saksi dari keluarga.

Syarat Mengurus Perceraian Non Muslim

Untuk mengurus perceraian Katholik, Kristen, Hindu, Budha dan Konghucu di Pengadilan syaratnya sebagai berikut :

  1. KTP Isteri;
  2. Alamat lengkap suami;
  3. Akta Perkawinan di keluarkan dari Disdukcapil;
  4. Surat Pemberkatan Kawin Juga ada;
  5. Akta Kelahiran Anak dan KK bila meminta hak asuh anak;
  6. Siapkan 2 (dua) orang saksi dari keluarga.

 

 

 

 

Ingin berkonsultasi mengenai perceraian di pengadilan negeri dan Pengadilan Agama, silahkan hubungi kami Aisah & Partners Law Firm  melalui  Telepon/ WhatsApp  0877- 5777-1108 atau Email aisahpartnerslawfirm@gmail.com

Call Now
WhatsApp