Untuk mendapatkan surat keterangan ghaib dari desa, Anda perlu mengikuti beberapa langkah berikut:

  1. Persiapan Dokumen:
    • KTP Pihak yang Ingin Mengajukan Gugatan Cerai: Dokumen identitas yang asli dan fotokopinya.
    • Buku Nikah/Akta Perkawinan: Dokumen yang menunjukkan status perkawinan.
    • Surat Pengantar dari RT dan RW: Dokumen yang berisi tulisan permohonan pengajuan surat keterangan ghaib untuk pengurusan perceraian di kelurahan dikarenakan sudah tidak mengetahui alamat pasangan.
  2. Menghubungi Kelurahan:
    • Datang ke kantor lurah dengan keperluan “Pengurusan Surat Keterangan Ghaib” dan membawa berkas lengkap.
  3. Proses Verifikasi dan Penandatanganan:
    • Proses verifikasi, pengetikan, dan penandatangan surat keterangan ghaib oleh kelurahan.
  4. Biaya dan Waktu Penyelesaian:
    • Proses ini tidak dipungut biaya.
    • Waktu penyelesaian dapat berbeda-beda tergantung pada kelurahan, tetapi biasanya prosesnya cukup cepat.
  5. Pengumuman dan Pengadilan:
    • Setelah mendapatkan surat keterangan ghaib, Anda harus mengajukan gugatan cerai ke pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman istri atau penggugat.
    • Gugatan perceraian akan tertunda sampai dengan 3 bulan lamanya sebelum dimulainya sidang pertama karena pengadilan memiliki kewajiban untuk tetap memanggil pihak yang digugat cerai melalui media massa seperti surat kabar, radio, atau media lainnya

 

 

 

 

 

 

Ingin berkonsultasi mengenai perceraian di  Pengadilan Agama, silahkan hubungi kami Aisah & Partners Law Firm  melalui  Telepon/ WhatsApp  0877- 5777-1108 atau Email aisahpartnerslawfirm@gmail.com

Call Now
WhatsApp