Persyaratan Mengajukan Gugatan Perceraian di Pengadilan Agama
Terdapat syarat yang perlu dipersiapkan untuk mengurus dan mengajukan gugatan perceraian di Pengadilan Agama, yaitu:
- KTP Pihak yang mengajukan gugatan / permohonan cerai;
- Alamat Lengkap dari pihak yang digugat cerai;
- Buku Nikah;
- Akta Kelahiran Anak dan KK (Kartu Keluarga), jika meminta hak asuh anak.
- Menyiapkan daftar bukti asset yang diperoleh selama perkawinan, jika meminta pembagian harta gono gini (harta bersama);
- Siapkan 2 (dua) orang saksi dari keluarga atau kerabat terdekat.
Gugatan Cerai dapat digabungkan dengan Permintaan lainnya
Dalam mengajukan gugatan perceraian di pengadilan agama, maka pihak yang mengajukan gugatan perceraian dapat menggabungkan gugatan cerai dengan permintaan lainnya seperti:
- Permintaan nafkah untuk mantan isteri seperti nafkah iddah, mut’ah dan madliyah (nafkah lampau);
- Permintaan hak asuh anak (Hadhanah);
- Permintaan nafkah anak (biaya hadhanah);
- Permintaan Pembagian Harta Gono Gini;
Permintaan terkait Nafkah mantan isteri seperti nafkah Iddah, mut’ah dan Madilyah (nafkah lampau) umumnya diminta apabila pihak yang mengajukan cerai di Pengadilan Agama adalah suami, sehingga pihak suami hanya dapat menjatuhkan talak kepada isterinya jika telah melunasi nafkah tersebut.
Adapun dasar hukum Penggabungan gugatan cerai yang dimaksud diatas diatur dalam Pasal 86 ayat (1) UU Peradilan Agama, yaitu :
“ Gugatan soal penguasaan anak, nafkah anak, nafkah istri, dan harta bersama suami istri dapat diajukan bersama-sama dengan gugatan perceraian ataupun sesudah putusan perceraian memperoleh kekuatan hukum tetap.”
Menentukan Letak Pengadilan Agama Mengajukan gugatan Perceraian
Dalam mengajukan gugatan cerai, maka penting untuk menentukan letak pengadilan agama mengajukan gugatan perceraian.
Letak pengadilan mengurus perceraian adalah ditentukan dari wilayah tempat tinggal isteri saat ini.
Contoh :
Jika isteri bertempat tinggal di wilayah Jakarta Selatan, maka isteri mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Demikian juga jika suami yang ingin mengajukan gugatan cerai yang bertempat tinggal di Tangerang Selatan sedangkan isteri bertempat tinggal di Jakarta Barat, maka gugatan cerai diajukan di Pengadilan Agama Jakarta Barat.
Berapa Lama mengurus perceraian di Pengadilan Agama
Mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama umumnya berjalan sekitar 3 (tiga) bulan hingga keluar akta cerai. Namun hal tersebut berjalan lebih lama jika terdapat pihak yang tidak ingin bercerai, sehingga proses akan berlangsung lebih lama jika pengadilan agama telah memutus perceraian dikarenakan pihak tersebut mengajukan upaya hukum banding hingga kasasi yang menyebabkan akta cerai dapat keluar setelah proses selesai 1 (satu) tahun lebih.
Jasa Pengacara Perceraian di Pengadilan Agama
Mengurus perceraian tidak wajib menggunakan jasa pengacara, namun apabila pihak suami atau isteri tidak memiliki waktu cukup untuk mengurus perceraian seperti membuat gugatan, mendaftarkan gugatan hingga hadir di persidangan, maka solusi terbaik adalah menggunakan jasa pengacara perceraian.
Adapun keuntungan yang didapatkan jika menggunakan jasa pengacara perceraian:
- Membantu klien membuatkan gugatan cerai secara tertulis;
- Memberikan gambaran terkait proses persidangan hingga akibat-akibat perceraian;
- Mewakili klien disetiap persidangan, kecuali sidang mediasi;
- Membantu klien menyusun bukti-bukti yang diperlukan dalam mengurus perceraian;
- Membantu mengambil putusan dan akta cerai.
Ingin berkonsultasi mengenai perceraian di pengadilan negeri dan Pengadilan Agama, silahkan hubungi kami Aisah & Partners Law Firm melalui Telepon/ WhatsApp 0877- 5777-1108 atau Email aisahpartnerslawfirm@gmail.com