Buku Nikah adalah bukti bila seseorang telah melangsungkan perkawinan secara Islam serta tercatat perkawinannya menurut hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Buku nikah adalah dokumen penting untuk mengurus perceraian di Pengadilan Agama. Mengapa penting ? dikarenakan hakim hanya akan percaya seseorang telah melangsungkan perkawinan yang sah menurut hukum bila memiliki buku nikah yang dikeluarkan oleh pihak Kantor Urusan Agama (KUA).
Bagaimana jika terdapat keadaanya seseorang ingin mengurus perceraian, namun buku nikahnya hilang atau sudah tidak diketahui ?
Dibawah ini kami memberikan langkah-langkah yang harus ditempuh jika ingin mengurus percerain namun buku nikah tidak ada atau hilang.
Mengurus Duplikat Buku Nikah
Jika buku nikah hilang atau rusak, maka Langkah pertama yang harus dilakukan adalah membuat “duplikat buku nikah”.
Duplikat buku nikah dapat berupa “lembaran kertas” yang berisi data dari pasangan suami dan isteri serta ditandatangani oleh Kepala KUA.
Dasar hukum pembuatan duplikat buku nikah diatur dalam Pasal 39 Peraturan Menteri Agama No. 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Perkawinan :
“ Terhadap Buku Nikah yang rusak atau hilang dapat diterbitkan Duplikat Buku Nikah.”
Syarat membuat duplikat buku nikah yaitu :
- KTP Pihak Pemohon;
- Surat Pengantar dari RT/ RW jika dibutuhkan KUA;
- Laporan Polisi kehilangan Buku Nikah.
Pembuatan duplikat buku nikah dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) dimana pasangan suami dan isteri tersebut menikah.
Ingin berkonsultasi mengenai perceraian di Pengadilan Agama, silahkan hubungi kami Aisah & Partners Law Firm melalui Telepon/ WhatsApp 0877- 5777-1108 atau Email aisahpartnerslawfirm@gmail.com