Bila perkawinan yang telah dilakukan secara agama kristen dicatatkan melalui mekansime negara yaitu di didisdukcapil dan telah dikeluarkan Akta Perkawinan, maka dapat mengajukan gugatan perceraian ke Pengadilan Negeri.
Pengadilan hanya dapat memutus perceraian bila pihak Penggugat dapat membuktikan alasan-alasan perceraian, seperti sering melakukan pertengkaran terus menerus.
Gugatan perceraian nantinya diajukan ke Pengadilan Negeri wilayah domisili pihak yang digugat cerai.
Apabila pengadilan memutus perceraian, maka selanjutnya dapat mengurus Akta Cerai di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) sesuai KTP para pihak.
Syarat Perceraian di Pengadilan Negeri
- KTP Penggugat;
- Alamat Lengkap Tergugat;
- Akta Perkawinan yang dikeluarkan Disdukcapil;
- Surat Izin atasan bila PNS; (Tidak berlaku Non-PNS);
- Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran Anak bila meminta hak asuh anak;
- Siapkan 2 (dua) orang saksi dapat dari keluarga atau orang terdekat.
Apabila anda ingin berkonsultasi mengenai perceraian di pengadilan negeri, silahkan hubungi kami Aisah & Partners Law Firm melalui Telepon/ WhatsApp 0877- 5777-1108 atau Email aisahpartnerslawfirm@gmail.com