Perceraian terkadang merupakan sebuah jalan keluar bagi rumah tangga yang sudah tidak bisa diselamatkan lagi. Walaupun perceraian dibenci oleh Tuhan, tetapi perceraian tetap diperbolehkan jika ada alasan-alasan yang memperbolehkan. Lantas apakah alasan-alasan tersebut?

Berdasarkan UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974, alasa-alasan yang diperbolehkan suami atau istri mengajukan sebagai Syarat Perceraian ke Pengadilan adalah sebagai berikut:

  1. Salah satu pihak (suami atau istri) melakukan perbuatan zina, atau menjadi penjudi, atau menjadi pemabuk, pemadat, atau hal lainnya yang sukar untuk disembuhkan.
  2. Salah satu pihak (suami atau istri) Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;
  3. Salah satu pihak (suami atau istri) mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
  4. Salah satu pihak (suami atau istri) melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain;
  5. Salah satu pihak (suami atau istri) mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri;
  6. Antara suami dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
  7. Suami melanggar shigat taklik-talak.
  8. Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidak rukunan dalam rumah tangga.

 

Jika salah satu atau lebih dari poin-poin yang disebutkan diatas sesuai dengan kondisi rumah tangga anda, maka secara hukum alasan anda sudah kuat, anda bisa membuat surat gugatan atau permohonan cerai dengan menyertakan alasan alasan tersebut di atas

Untuk alasan pada poin nomor 7 mengenai shigat taklik talakShigat taklik talak sendiri dapat anda lihat pada buku nikah anda masing-masing yang mana isinya terdiri dari 4 poin sebagai berikut:

  • Meninggalkan istri selama 2 (dua) tahun berturut-turut.
  • Tidak memberi nafkah wajib kepadanya 3 (tiga) bulan lamanya.
  • Menyakiti badan/jasmani istri saya, atau
  • Membiarkan (tidak memperdulikan) istri saya 6 (enam) bulan lamanya.

 

Jika suami melakukan perbuatan yang disebutkan diatas, maka secara hukum anda (istri) bisa menggugat cerai suami dengan poin melanggar shigat taklik talak.

Syarat Mengurus Perceraian Islam

Syarat diperlukan dalam mengurus perceraian Islam di Pengadilan Agama, yaitu :

  1. KTP Penggugat / Pemohon;
  2. Alamat Lengkap Tergugat / Termohon;
  3. Buku Nikah;
  4. KK (Kartu Keluarga) + Akta Kelahiran Anak, untuk meminta hak asuh anak.
  5. Siapkan 2 (dua) orang saksi dapat dari keluarga atau orang terdekat.

Syarat Mengurus Perceraian Non Muslim

Syarat diperlukan dalam mengurus perceraian Non Muslim (Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Konghucu) di Pengadilan Negeri, yaitu :

  1. KTP Penggugat;
  2. Alamat Lengkap Tergugat;
  3. Akta Perkawinan yang dikeluarkan Disdukcapil;
  4. Surat Perkawinan Agama (Tidak Wajib).
  5. KK (Kartu Keluarga) + Akta Kelahiran Anak, untuk meminta hak asuh anak.
  6. Siapkan 2 (dua) orang saksi dapat dari keluarga atau orang terdekat.

 

Aisah & Partners Law Firm hadir untuk membantu Anda dengan layanan konsultasi pengacara yang profesional dan terpercaya silahkan hubungi kami Aisah & Partners Law Firm  melalui  Telepon/ WhatsApp  0877- 5777-1108 atau Email aisahpartnerslawfirm@gmail.com

Call Now
WhatsApp