Penulis : Bun Joi Phiau, M.H

 

 

Dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menjelaskan tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga yang Bahagia kekal dan sejahtera. Oleh karena itu, hukum mempersukar (mempersulit) terjadinya perceraian, kecuali terdapat alasan-alasan tertentu serta harus dilakukan di depan sidang Pengadilan.

Dengan demikian, tidak ada perceraian terjadi tanpa alasan yang jelas serta adanya kewajiban untuk membuktikan alasan cerai tersebut.

Bagaimana jika alasan cerai tidak dapat dibuktikan ? jika tidak dapat dibuktikan, secara hukum gugatan cerai ditolak pengadilan atau dinyatakan tidak dapat diterima.

Dibawah ini Aisah & Partners Law Firm  memberikan gambaran beberapa alasan-alasan yang memungkinkan gugatan cerai tersebut ditolak pengadilan, yaitu :

1. Para Pihak Terbukti Melakukan Hubungan Badan pada saat Proses Perceraian Berlangsung di Pengadilan

2. Alasan Perceraian Terkait Pertengkaran Tidak Terbukti, Terutama Saksi Dianggap Kurang Kuat

Umumnya alasan perceraian yang diajukan oleh pihak yang mengajukan cerai karena adanya pertengkaran terus menerus yang dilakukan oleh pihak suami dan isteri. Namun pertengkaran tersebut wajib dibuktikan dengan menghadirkan 2 (dua) orang saksi yang dapat dari keluarga atau orang terdekat.

Apabila 2 (dua) orang saksi yang dihadirkan tidak dapat menjelaskan adanya pertengkaran termasuk apakah pihak keluarga sudah pernah mencoba mendamaikan para pihak atau tidak, maka pengadilan dapat menolak gugatan cerai dari pihak Penggugat.

3. Perkawinan Masih Dianggap Dini dan Upaya Pihak Keluarga Mendamaikan Masih Kurang Maksimal

Kami pernah menemukan putusan pengadilan yang menolak gugatan cerai dari Penggugat karena dengan alasan pihak Penggugat yang ingin bercerai terlalu dini dan perkawinan masih berumur 2 (dua) bulan sebelum memutuskan untuk pisah rumah (pisah ranjang) dengan Tergugat.

Majelis hakim berpendapat usaha dari pihak keluarga kurang maksimal untuk mendamaikan pasangan suami dan isteri ini padahal perkawinan yang dilangsungkan masih terlalu dini.

Saat ini terdapat aturan baru yang khusus berlaku di Pengadilan Agama yaitu SEMA No. 1 Tahun 2022, Rumusan Kamar Agama Poin 1 huruf b ayat 2 yang menyebutkan :

” perkara perceraian dengan alasan perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus dapat dikabulkan jika terbukti suami/ istri berselisih dan bertengkar terus menerus atau telah berpisah tempat tinggal selama minimal 6 (enam) bulan.”

walau dalam aturan tersebut tertulis kata “atau” sehingga bersifat pilihan ketika dibaca. Namun dalam prakteknya terdapat beberapa gugatan cerai yang tidak diterima (N.O) dengan dasar pihak yang mengajukan gugatan cerai belum pisah rumah dengan pasangannya dengan jangka waktu minimal 6 (enam) bulan.

5. Ketidakpatuhan Terhadap Persyaratan Hukum:

  • Setiap yurisdiksi memiliki persyaratan hukum yang harus dipenuhi untuk mengajukan gugatan cerai. Misalnya, ada persyaratan mengenai tempat tinggal atau masa tinggal di wilayah tertentu sebelum mengajukan gugatan cerai. Jika persyaratan semacam itu tidak dipenuhi, pengadilan dapat menolak gugatan.
Call Now
WhatsApp