Penulis : Rahmad Parsaulian Siregar, S.H., M.H
Untuk menggugat cerai suami ke Pengadilan Agama, istri harus memenuhi beberapa syarat dan prosedur berikut:
Menyiapkan Syarat Menggugat Cerai
Syarat yang perlu dipersiapkan pihak isteri yang ingin menggugat cerai suaminya di Pengadilan Agama, yaitu sebagai berikut :
- KTP Penggugat (Isteri);
- Alamat Lengkap Tergugat (Suami);
- Buku Nikah;
- Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran Anak jika meminta hak asuh anak.
Tentukan Letak Pengadilan Agama
Menentukan letak pengadilan adalah hal paling pertama yang perlu anda perhatikan ketika isteri ingin mengurus dan menggugat cerai suaminya ke Pengadilan Agama.
Apabila anda salah menentukan letak pengadilan agama, maka gugatan cerai anda tidak dapat diterima oleh pengadilan.
Gugatan cerai diajukan ke Pengadilan Agama wilayah tempat tinggal Isteri. Bagaimana cara menentukan tempat tinggal isteri ? yaitu dengan melihat KTP isteri.
Apabila isteri memiliki KTP berdomisili di wilayah Jakarta Selatan, maka gugatan cerai isteri diajukan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Bagaimana jika berbeda antara Alamat KTP dan tempat tinggal domisili saat ini. Contoh : Isteri memiliki alamat KTP di Jakarta Selatan, namun bertempat tinggal di Kota Tangerang. Apabila terdapat kasus seperti ini, maka pihak isteri dapat mengurus perceraian di wilayah dia bertempat tinggal di Pengadilan Agama Kota Tangerang, sepanjang mengurus surat keterangan domisili (SKD) yang dikeluarkan oleh kelurahan atau kecamatan wilayah domisili isteri.
Ketika pihak isteri mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama terhadap suami, maka bagaimana status anak ?
Jika anak masih dibawah 12 (dua belas) tahun, maka hak asuh anak berpotensi akan jatuh kepada ibu dari anak tersebut. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Namun, walau hak asuh anak (hadhanah) jatuh ke ibu dari anak, pengadilan tetap akan memutus adanya kewajiban ibu dari anak (mantan isteri) memberi akses kepada ayah anak (mantan suami) untuk dapat bertemu dan berkomunikasi dengan anaknya.
Apabila pihak ibu dari anak tidak memberi akses tersebut, hakim memberikan hak kepada ayah dari anak untuk mengajukan gugatan pencabutan hak asuh anak agar ibu dari anak dicabut hak asuh (hadhanah)-nya.
Nafkah Anak
Dalam aturan hukum yang berlaku di Pengadilan Agama sebagaimana disebutkan dalam Rumusan Hasil Plon tahun 2012 s/d 2019 disebutkan hakim dalam menetapkan nafkah anak harus mempertimbangkan rasa kedilan dan kepatutan dengan menggali kemampuan suami dan fakta kebutuhan dasar hidup anak.
Berdasarkan pertimbangan diatas, maka pihak isteri memiliki hak untuk mengajukan permintaan nafkah untuk anak kepada suaminya jika mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan.
Namun perlu diperhatikan nafkah untuk anak yang akan diputus hakim didasarkan pertimbangan kemampuan ekonomi suami serta melihat kebutuhan dasar anak.
Pembagian Harta Gono Gini
Pembagian harta gono gini diatur oleh Undang-Undang No. 1 Tahun 1974. Pasal 35 UU No. 1 Tahun 1974 menyebutkan bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama, kecuali harta bawaan dari masing-masing suami dan istri, serta harta benda yang diperoleh sebagai hadiah atau warisan
Untuk perceraian Islam di Pengadilan Agama, Pembagian harta gono gini dapat diajukan secara bersama-sama dengan permintaan cerai, hak asuh anak dan nafkah anak.
Dasar hukum yaitu Pasal 86 ayat (1) UU Peradilan Agama:
“ Gugatan soal penguasaan anak, nafkah anak, nafkah istri, dan harta bersama suami istri dapat diajukan bersama-sama dengan gugatan perceraian ataupun sesudah putusan perceraian memperoleh kekuatan hukum tetap. “
Namun apabila anda sebagai isteri ingin mengajukan gugatan cerai bersama-sama dengan pembagian harta gono gini, maka perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
- Apakah memiliki perjanjian pra nikah / perjanjian perkawinan ? jika memiliki perjanjian ini, maka anda tidak mempunyai hak untuk mengajukan pembagian harta gono gini;
- Apakah harta gono gini itu dibeli sebelum perkawinan atau setelah perkawinan ? apabila dibeli sebelum perkawinan tidak dapat dikategorikan sebagai harta bersama (gono gini);
- Apakah harta gono gini itu sedang dalam jaminan bank/ pihak ketiga atau masih kredit / KPR ? apabila masih dalam jaminan/ kredit, maka tidak dapat digugat pembagian harta gono gini.
Jenis-jenis Harta Gono Gini
- Harta Bawaan: Harta yang didapatkan oleh masing-masing pihak sebelum perkawinan.
- Harta Bersama: Harta yang diperoleh selama perkawinan melalui usaha/pencaharian bersama.
- Harta Hadiah/Warisan: Harta yang diperoleh sebagai hadiah atau warisan selama perkawinan.
Cara Pembagian Harta Gono Gini
Pembagian harta gono gini dilakukan sesuai dengan aturan berikut:
- Tanpa Perjanjian Pra Nikah/Perjanjian Kawin: Jika tidak ada perjanjian pra nikah atau perjanjian kawin, semua harta yang diperoleh selama perkawinan dianggap sebagai harta bersama dan harus dibagi secara adil, biasanya 50:50 antara suami dan istri.
- Dengan Perjanjian: Jika pasangan sepakat untuk membagi harta secara berbeda, mereka dapat membuat perjanjian pembagian yang sesuai.
- Tidak Ada Kesepakatan: Jika tidak ada kesepakatan, pembagian harta bersama dapat diajukan ke Pengadilan Agama (untuk pasangan Islam) atau Pengadilan Negeri (untuk pasangan non-Muslim)
Konsultasi dengan jasa pengacara perceraian Aisah & Partners Law Firm seputar pengurusan perceraian, hak asuh anak serta pembagian harta gono gini melalui Telepon/ WhatsApp 0877- 5777-1108 atau Email aisahpartnerslawfirm@gmail.com