Data yang telah terekam di e-KTP berupa NIK, tanggal lahir, nama lengkap, dan lainnya. Namun, tidak dipungkiri jika terdapat kesalahan saat input data-data tersebut. Kesalahan data pada e-KTP mungkin tidak bisa disepelekan. Kesalahan umum yang terjadi misalnya sebagai berikut.
- NIK e-KTP tidak sesuai dengan NIK Kartu Keluarga,
- NIK Kartu Keluarga berbeda dengan tanggal lahir di akta kelahiran,
- Nama lengkap di e-KTP berbeda dengan nama lengkap di akta kelahiran atau Kartu Keluarga.
- Tanggal lahir di e-KTP berbeda dengan tanggal lahir di akta kelahiran atau Kartu Keluarga,
- Ejaan nama lengkap salah ketik di e-KTP,
- Dan sebagainya.
Kesalahan data di e-KTP ini dapat menghambat urusan administrasi dan legalitas. Misalnya, pemilik e-KTP tidak dapat mencairkan BPJS Ketenagakerjaan (BPJS Jamsostek), tidak bisa registrasi di aplikasi Layanan Paspor Online untuk pembuatan paspor, dan masih banyak lagi. Oleh karena itu jika ada kesalaha, kita harus mengetahui cara memperbaiki data e-KTP yang salah.
Meskipun e-KTP berlaku seumur hidup, tetapi memperbaiki data e-KTP masih mungkin dilakukan.Hal ini mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Pasal 64 ayat (8).
Pasal tersebut berisi bahwa dalam hal terjadi perubahan elemen data, rusak, atau hilang, penduduk pemilik KTP elektronik (e-KTP) wajib melaporkan kepada instansi pelaksana untuk dilakukan perubahan atau penggantian.
namun ada beberapa Perubahan nama di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) harus melalui proses sidang di pengadilan untuk beberapa alasan penting:
- Pengesahan Resmi:
- Perubahan nama yang signifikan, seperti mengganti nama dari satu nama ke nama yang sama sekali berbeda, memerlukan pengesahan resmi dari pengadilan. Hal ini diatur dalam Pasal 52 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yang menyatakan bahwa perubahan nama harus dilakukan berdasarkan penetapan pengadilan negeri
- Perlindungan Hukum:
- Proses pengadilan memberikan perlindungan hukum bagi individu yang mengajukan perubahan nama. Dengan adanya putusan pengadilan, perubahan nama menjadi sah secara hukum dan diakui oleh semua instansi pemerintah dan pihak ketiga.
- Pencatatan Resmi:
- Setelah mendapatkan penetapan dari pengadilan, pemohon dapat membawa dokumen tersebut ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk mencatat perubahan nama dalam KTP, KK, dan dokumen lainnya. Proses ini memastikan bahwa semua dokumen kependudukan mencerminkan nama yang baru secara resmi
- Perbedaan dengan Pembetulan Nama:
- Penting untuk membedakan antara perubahan nama dan pembetulan nama. Jika perubahan hanya berkaitan dengan kesalahan penulisan (misalnya, dari Rudi menjadi Rudy), maka tidak diperlukan penetapan pengadilan, dan pemohon dapat langsung mengajukan permohonan ke Disdukcapil.
“ Ganti nama di KTP dan KK hanya dapat dilakukan setelah mengurus penetapan pengadilan yang merubah nama didalam akta kelahiran seseorang serta telah tercatat di Disdukcapil.”
Tidak mudah untuk merubah nama karena nama hanya dapat diubah jika terdapat putusan penetapan dari pengadilan.
bahkan ada Seseorang merubah nama karena beberapa alasan, seperti ingin memasukkan nama baptis, memasukkan nama suami, sampai dengan nama diganti karena kurang hoki.
1. Mengajukan Permohonan Perubahan Nama Melalui Pengadilan
Menurut Pasal 52 ayat (1) UU No. 23/ 2006 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Pendudukan disebutkan :
” Pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri tempat pemohon.”
Ketentuan diatas ini mensyaratkan bila ingin mengubah nama, maka mekanismenya adalah mengajukan permohonan ke pengadilan negeri wilayah domisili tempat tinggal Pemohon.
Adapun syarat yang perlu dilengkapi mengurus perubahan nama di pengadilan, yaitu :
- KTP Pemohon;
- Kartu Keluarga (KK) Pemohon;
- Akta Kelahiran Pemohon;
- Ijazah Terakhir;
- SKCK (Jika dibutuhkan Hakim);
- Siapkan 2 (dua) orang saksi.
2. Mengajukan Pencatatan Perubahan Nama di Disdukcapil Dengan Melampirkan Akta Kelahiran
Jika anda telah mendapatkan penetapan pengadilan terkait pergantian nama, maka tahap selanjutnya yaitu mengurus pencatatan perubahan nama di Disdukcapil dimana akta lahir terbit.
Dasar hukum pencatatan perubahan nama di disdukcapil diatur dalam Pasal 52 ayat (2) dan (3) UU Administasi Kependudukan menyebutkan :
(2) Pencatatan perubahan nama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana yang menerbitkan akta Pencatatan Sipil paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan pengadilan negeri oleh Penduduk.
(3) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipil.
Setelah pencatatan di lakukan pada dukcapil, maka akta kelahiran anda akan mendapatkan catatan pinggir dibelakangnya tertulis telah terjadi perubahan nama terhadap nama anda berdasarkan penetapan pengadilan.
3. Mengajukan Perubahan Nama di KTP dan KK
Umumnya perubahan nama di KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan Kartu Keluarga (KK) diajukan di Kelurahan dimana KTP terbit. Oleh karena itu, setelah melakukan pencatatan perubahan nama di disdukcapil, maka tahap berikutnya yaitu melakukan perubahan nama di KTP dan KK yang permohonannya umumnya diajukan di kelurahan.
Jasa urus ganti nama di Pengadilan
Aisah & Partners Law Firm merupakan kantor pengacara yang memiliki banyak pengalaman dalam mengurus pergantian nama melalui mekanisme pengadilan. Oleh karena itu, jika tertarik memakai jasa kami, maka silahkan hubungan tim dari kantor kami.
Jasa kantor kami dalam mengueus pergantian nama, yaitu :
- Mendampingi dan/atau mewakili di pengadilan;
- Menyiapkan dokumen permohonan pergantian nama ke pengadilan negeri;
- Mengambil penetapan pengadilan;
- Mewakili dalam mengurus perubahan nama di disdukcapil.
Dengan demikian, sidang di pengadilan diperlukan untuk memastikan bahwa perubahan nama dilakukan secara sah dan diakui dalam sistem hukum Indonesia.
Aisah & Partners Law Firm hadir untuk membantu Anda dengan layanan konsultasi pengacara yang profesional dan terpercaya silahkan hubungi kami Aisah & Partners Law Firm melalui Telepon/ WhatsApp 0877- 5777-1108 atau Email aisahpartnerslawfirm@gmail.com