Untuk mengubah nama di paspor, Anda dapat mengikuti beberapa cara yang telah disediakan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Permenkumham Nomor 8 Tahun 2014. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu Anda lakukan:

  1. Datang ke Kantor Imigrasi: Anda harus datang ke kantor imigrasi terdekat untuk mengajukan permohonan perubahan nama di paspor.
  2. Mengisi Formulir Bermaterai: Anda perlu mengisi formulir bermaterai Rp 10.000 yang biasanya disediakan di tempat fotokopi kantor imigrasi.
  3. Menuju Loket Informasi: Sampaikan tujuan Anda ingin meminta endorsement karena terjadi kesalahan nama.
  4. Serahkan Dokumen: Serahkan semua dokumen yang diperlukan, termasuk paspor asli, ke petugas imigrasi.
  5. Tunggu Proses: Tunggu hingga nama Anda dipanggil untuk proses endorsement.
  6. Penerimaan Endorsement: Setelah proses selesai, catatan endorsement akan ada di halaman 4 paspor Anda dengan koreksi yang diberikan oleh pihak imigrasi.

Jika Anda ingin mengubah nama secara lebih permanen, Anda dapat mengajukan penggantian paspor baru. Prosedur ini lebih panjang dan membutuhkan waktu yang lebih lama dibandingkan dengan endorsement.

Namun sebelum Proses perubahan nama  di Kantor Imigrasi pada umumnya dilakukan di Pengadilan  terlebih dahulu dengan tata cara mengajukan permohonan perubahan nama ke Pengadilan.

Apabila mengacu pada Pasal  Pasal 52 ayat (1) UU No. 23/ 2006 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Pendudukan disebutkan :

” Pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri tempat pemohon.”

Dalam praktek, perubahan nama diajukan ke Pengadilan dengan tujuan perbaikan pada akta kelahiran.

Jika nama pada akta kelahiran telah diubah melalui putusan pengadilan, maka disdukcapil akan membantu melakukan perubahan nama di KTP dan Kartu Keluarga (KK) sebagai dokumen kependudukan.

Apakah Nama di Paspor Dapatkah Diubah atau Diperbaiki  Melalui Pengadilan ?

Untuk mengetahui apakah nama di paspor dapat diubah melalui pengadilan atau tidak ? maka harus melihat dasar hukumnya, apakah hal itu memungkinkan atau tidak ?

Apabila mengacu pada UU No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian atau Peraturan Pelaksannya yaitu PP No. 31 Tahun 2013 sebenarnya tidak ada dasar hukum yang secara eksplisit yang mengatur apakah permohonan perbaikan nama di paspor harus diajukan oleh Pengadilan Negeri atau tidak.

Oleh karena itu dalam praktek di Pengadilan, umumnya hakim yang menyidangkan permohonan perbaikan nama pada paspor tersebut terbelah. Artinya, terdapat hakim yang menolak permohonan perbaikan nama pada paspor di pengadilan dan terdapat pula hakim yang tetap mengabulkan permohonan perbaikan nama pada paspor tersebut.

Syarat Mengubah atau Memperbaiki Nama di Paspor melalui Pengadilan

Jika anda ingin mencoba melakukan perubahan nama pada paspor di Pengadilan, maka perlu menyiapkan syarat-syarat sebagai berikut :

  1. KTP Pemohon,
  2. Akta Lahir Pemohon,
  3. Kartu Keluarga (KK),
  4. Paspor,
  5. SKCK,
  6. Ijazah Terakhir,
  7. Surat Permohonan tertulis berisi alasan perubahan nama,
  8. Siapkan 2 (dua) orang saksi.

 

Jika ingin bertanya seputar cara mengubah nama di paspor dan jasanya, silahkan hubungi Aisah & Partners Law Firm  melalui  Telepon/ WhatsApp  0877- 5777-1108 atau Email aisahpartnerslawfirm@gmail.com

Jasa kami di wilayah Jakarta, Kota Tangerang Selatan, Kota/ Kabupaten Tangerang, Kota Bogor, Kabupaten Cibinong dan Bekasi.

Call Now
WhatsApp