Penulis : Bun Joi Phiau, M.H

 

Bagi banyak orang, cara lain untuk menjadi orang tua adalah dengan mengadopsi atau mengangkat anak. Adopsi anak bukan merupakan hal baru, karena praktek ini sudah dilakukan sejak lama. Namun tidak banyak yang tahu bagaimana prosedur mengadopsi anak yang resmi.  Kebanyakan dari mereka hanya mengurus sampai notaris dan ini merupakan prosedur yang belum resmi. Salah –  salah  justru anak yang diadopsi tidak mendapatkan hak-haknya dari orang tua angkat, sehingga banyak terjadi kasus penganiayaan terhadap anak angkat.

“ Syarat untuk mengurus adopsi anak (pengangkatan anak) adalah mendapatkan rekomendasi dari dinas sosial serta memiliki putusan / penetapan pengadilan.”

Pengertian Adopsi Anak

Adopsi anak adalah salah satu peristiwa hukum yang dilakukan calon orang tua untuk mengangkat seorang anak yang bukan dari hasil perkawinan yang dimana calaon orang tua nantinya bertanggungjawab atas perawatan, pendidikan hingga membesarkan anak yang diangkat tersebut.

Syarat Mengurus Adopsi Anak di Pengadilan

Untuk mengurus penetapan adopsi anak di pengadilan, maka hal yang perlu diperhatikan lebih dulu yaitu apakah calon orang tua telah memiliki rekomendasi dinas sosial atau tidak ?

Jika belum memiliki rekomendasi dari dinas sosial, maka rekomendasi itulah yang terlebih dahulu diurus sebelum mengajukan penetapan adopsi anak di Pengadilan.

Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk mengurus adopsi anak di Pengadilan yaitu :

  1. KTP Calon orang tua;
  2. Akta kawin / buku nikah calon orang tua;
  3. KK (Kartu Keluarga) Calon Orang Tua;
  4. Akta Lahir Calon Anak;
  5. KTP + KK (Kartu Keluarga) dari orang tua kandung anak jika masih ada;
  6. Surat persetujuan orang tua kandung;
  7. Rekomendasai dari Dinas Sosial;
  8. Siapkan 2 (dua) orang saksi;
  9. Jika diperlukan, hakim dapat meminta Pemohon agar menghadirkan saksi dari Dinas sosial.

 

Apa Saja Syarat- syarat yang harus di Penuhi untuk mengadopsi Anak ? 

Prosedur adopsi anak di indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor : 54 Tahun 2007 dan  Permensos nomor 110 tahun 2009 tentang persyaratan pengangkatan anak.  Sebelum mengadopsi anak, anda harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

  1. Berstatus menikah paling singkat 5 (lima) tahun.
  2. Berumur paling rendah 30 (tiga) puluh tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun.
  3. COTA harus seagama dengan agama yang dianut oleh CAA.
  4. Mampu secara ekonomi dan sosial.
  5. Tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak.
  6. Salah satu antara suami atau istri dinyatakan dokter ahli, kecil kemungkinan atau tidak dapat lagi mendapatkan keturunan.
  7. Mengajukan surat permohonan ijin (mengisi blanko) untuk mengadopsi anak kepada Kepala Dinas Sosial Provinsi yang ditempel materei cukup dengan dilampiri surat-surat sebagai berikut :
  •  Permohonan ijin pengangkatan anak kepada instansi sosial setempat.
  • Surat Keterangan sehat COTA dari Rumah Sakit Pemerintah (Asli).
  • Surat Keterangan kesehatan jiwa COTA dari dokter specialis jiwa dari Rumah Sakit Pemerintah (Asli)
  • Surat Keterangan tentang fungsi organ reproduksi  COTA dari dokter spesialis Obstetri dan Ginekologi Rumah Sakit Pemerintah (Asli).
  • Copy akta kelahiran COTA.
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) setempat (asli).
  • Copy surat nikah / akta perkawinan COTA (legalisi).
  • Kartu Keluarga dan KTP COTA.
  • Copy akta kelahiran CAA.
  • Keterangan penghasilan dari tempat bekerja COTA (asli). Surat pernyataan persetujuan CAA diatas kertas bermaterai cukup bagi anak    Yang telah mampu menyampaikan pendapatnya.
  • Surat pernyataan motivasi COTA diatas kertas bermaterai cukup yang menyatakan bahwa pengangkatan anak demi kepentingan terbaik bagi  anak dan perlindungan anak.
  • Surat pernyataan COTA akan memperlakukan anak angkat dan anak kandung Tanpa diskriminasi sesuai dengan hak-hak dan kebutuhan anak diatas kertas Bermaterai cukup.
  • Surat pernyataan bahwa COTA akan memberitahukan kepada anak angkatnya Mengenai asal usulnya dan orang tua kandungnya dengan memperhatikan kesiapan anaknya.
  • Surat pernyataan COTA bahwa COTA tidak berhak menjadi wali nikah bagi anak angkat perempuan dan memberi kuasa kepada wali hakim.
  • Surat pernyataan COTA bahwa COTA akan memperhatikan hibah akan sebagian hartanya bagi anak angkatnya.
  • Surat pernyataan persetujuan adopsi dari pihak keluarga COTA.
  • Surat pernyataan dokumen adopsi adalah dokumen yang sah.
  • Foto COTA dan anak angkat ukuran 4X6 masing-masing 2 lembar.
  • Rekomendasi proses pengangkatan anak dari instansi Sosial setempat.

APA SAJA PROSEDUR ADOPSI ANAK YANG HARUS DILAKUKAN  ?

  1. Pemohon mengajukan surat permohonan ke Dinas Sosial setempat.
  2. Petugas dari Dinas Sosial akan melakukan kunjungan (Home Visit) ke rumah dan memeriksa kondisi ekonomi dan sosial keluarga COTA.
  3. Jika dinilai layak, Dinas Sosial akan mengeluarkan surat ijin pengasuhan sementara  dan dilakukan pengawasan serta bimbingan selama waktu pengasuhan tersebut.
  4. Persidangan dengan menghadirkan minimal 2 saksi.
  5. Penetapan keputusan apakah permohonan disetujui atau ditolak.
  6. Orang tua angkat perlu melaporkan dan menyampaikan salinan penetapan pengadilan tersebut ke Kementrian Sosial dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten/Kota.

Jasa Pengurusan Adopsi Anak di Pengadilan

Aisah & Partners Law Firm sebagai kantor pengacara Yang memberikan jasa untuk pengurusan permohonan pengangkatan anak (adopsi anak) ke Pengadilan dengan ruang lingkup :

  1. Mengurus dan Mendampingi klien dalam pengurusan rekomendasi dinas sosial untuk pengangkatan/ adopsi anak;
  2. Menyusun dokumen dan bukti-bukti yang akan diajukan dalam mengurus pengangkatan/adopsi anak di Dinas sosial dan Pengadilan, atas dasar rekomendasi dari klien;
  3. Mengajukan permohonan, pendaftaran hingga pendampingan untuk pengangkatan/ adposi anak di Pengadilan.

 

 

Aisah & Partners Law Firm hadir untuk membantu Anda dengan layanan konsultasi pengacara yang profesional dan terpercaya silahkan hubungi kami Aisah & Partners Law Firm  melalui  Telepon/ WhatsApp  0877- 5777-1108 atau Email aisahpartnerslawfirm@gmail.com

Call Now
WhatsApp