Penulis :  Rahmad Parsaulian Siregar, S.H., M.H

 

Pemisahan harta dalam perkawinan melalui perjanjian perkawinan memiliki beberapa pentingnya yang signifikan:

  1. Melindungi Aset: Perjanjian perkawinan memisahkan harta yang diperoleh masing-masing pasangan, baik sebelum maupun selama perkawinan. Ini bertujuan agar tanggung jawab hukum hanya berimplikasi pada harta milik individu, sehingga aset mereka tidak bercampur dan tidak terkena dampak dari masalah hukum yang mungkin terjadi
  2. Menghindari Konflik: Pemisahan harta dapat menghindari konflik yang mungkin timbul dalam hal perceraian. Dengan adanya perjanjian, harta yang diperoleh sebelum perkawinan atau warisan tidak akan bercampur dengan harta bersama, sehingga memudahkan proses pembagian harta jika terjadi perceraian
  3. Mengatur Hutang: Perjanjian perkawinan juga mengatur hutang yang dimiliki suami atau istri. Masing-masing pasangan akan bertanggung jawab atas hutang mereka sendiri, sehingga tidak akan mempengaruhi harta pasangan lain.
  4. Melindungi Warisan: Perjanjian perkawinan dapat melindungi warisan yang diterima oleh suami atau istri. Warisan ini tidak akan bercampur dengan harta bersama dan dapat diwariskan kepada anak-anak mereka tanpa adanya masalah hukum.
  5. Menghindari Poligami: Perjanjian perkawinan juga dapat melindungi kepentingan istri jika suami melakukan poligami. Dengan adanya perjanjian, harta istri tidak akan terkena dampak dari pernikahan lain suami.
  6. Menghindari Motivasi Perkawinan yang Tidak Sehat: Pemisahan harta dapat menghindari motivasi perkawinan yang tidak sehat, seperti perkawinan yang hanya bertujuan untuk memperoleh harta milik pasangan lain.

 

Dalam keseluruhan, pemisahan harta melalui perjanjian perkawinan sangat penting untuk melindungi aset, menghindari konflik, mengatur hutang, melindungi warisan, melindungi kepentingan istri dari poligami, dan menghindari motivasi perkawinan yang tidak sehat.

Dalam sebuah perkawinan tentu antara suami dan istri semua tindakan hukum dan akibat hukum akan menjadi satu, termasuk juga harta benda yang dimiliki atau dikenal juga dengan istilah harta bersama. Peroalan harta benda dalam perkawinan ini diatur dalam Pasal 35 Undang-undang Perkawinan yang menyatakan bahwa “harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama dan harta bawaan merupakan harta masing-masing suami dan isti yang diperoleh dari hadiah atau warisan di bawah pengawasan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain”. Namun dimasa sekarang ini, beberapa pasangan suami istri memilih untuk tidak mempersatukan hartanya sejak awal pernikahan dengan tujuan untuk mencegah terjadinya permasalahan mengenai harta benda perkawinan suatu saat nanti. Pemisahan harta benda dalam perkawinan ini dapat dilakukan dalam perjanjian perkawinan, perjanjian kawin ini boleh dibuat pada waktu, sebelum, atau selama dalam ikatan perkawinan. Hal ini telah diatur dalam Pasal 29 UU Perkawinan dan sebagaimana dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015, yang mana perjanjian perkawinan ini harus disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan atau notaris. Pemisahan harta benda dalam perkawinan ini akan menjadi penting dari satu sisi karena harta kekayaan antara suami dan istri menjadi tidak bercampur, apabila ingin menjual harta kekayaan maka tidak perlu meminta persetujuan pasangan, bahkan kedepannya ketika akan melakukan perceraian maka pembagian harta tidak akan menimbulkan konflik yang berkepanjangan karena pembagiannya telah ditentukan dari awal. Tentang pemisahan harta kekayaan, jika tidak ada harta gono-gini syaratnya, harus dibuat sebelum pernikahan dan harus dicatatkan di tempat pencatatan perkawinan. Selanjutnya terkait pemisahan hutang, dalam perjanjian perkawinan dapat diatur mengenai masalah hutang yang akan tetap menjadi tanggungan dari pihak yang membawa hutang. Hutang yang dimaksud adalah hutang yang terjadi sebelum pernikahan, selama pernikahan, setelah perceraian bahkan kematian.

 

 

Aisah & Partners Law Firm hadir untuk membantu Anda dengan layanan konsultasi pengacara yang profesional dan terpercaya silahkan hubungi kami Aisah & Partners Law Firm  melalui  Telepon/ WhatsApp  0877- 5777-1108 atau Email aisahpartnerslawfirm@gmail.com

Call Now
WhatsApp