Untuk menentukan pembagian waris menggunakan waris Islam atau waris perdata, maka perlu melihat dari diri pewaris yang meninggal tersebut.

Apabila pewaris meninggal dalam keadaan agama Islam, maka pembagian warisan dilakukan menggunakan hukum Islam. Sedangkan apabila pewaris meninggal tidak beragama Islam (Non Muslim) atau merupakan golongan asia timur seperti Tionghoa, maka pembagian waris yang dapat digunakan adalah pembagian waris menurut hukum KUHPerdata.

Pihak Menerima Pembagian Waris Islam

Dalam Pasal 174 Kompilasi Hukum Islam (KHI) disebutkan kelompok ahli waris yang berhak menerima waris bila pewaris meninggal dunia, yaitu :

  1. Golongan laki-laki yang memiliki hubungan darah, yaitu : ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki paman dan kakek.
  2. Golongan perempuan yang memiliki hubungan darah, yaitu : ibu, anak perempuan, saudara perempuan dari nenek.
  3. Golongan karena adanya perkawinan : duda atau janda dari pewaris.

Bila ahli waris  semuanya masih hidup sebagaimana disebutkan diatas, maka pihak yang berhak mendapatkan warisan milik pewaris, yaitu :

  1. Anak Perempuan dan Laki-laki pewaris;
  2. Orang Tua Pewaris (Ibu dan Ayah);
  3. Janda (matan isteri) atau Duda (mantan suami) dari Pewaris.

Pihak Menerima Pembagian Waris Perdata

Dalam Pasal 832 ayat (1) KUHPerdata menyebutkan : Berdasarkan aturan yang berhak menjadi ahli waris yaitu keluarga sedarah, baik yang sah menurut undang-undang atau yang di luar perkawinan, serta suami atau isteri yang hidup terlama…..

Dari penjelasan diatas, maka pihak yang berhak mendapatkan warisan menururt aturan diatas yaitu :

  1. Pihak yang memiliki hubungan darah; dan
  2. Pihak yang memiliki hubungan perkawinan yang hidup terlama.

Dibawah ini kami memberikan gambaran 4 (empat) golongan ahli waris yang berhak mendapatkan warisan bila pewaris meninggal dunia, yaitu :

  1. Golongan I :  Duda atau Isteri Janda yang masih hidup dan hidup terlama berserta Anak-Anak dan Keturuannya.
  2. Golongan  II : Ayah, Ibu serta Saudara dari pihak yang meninggal (Pewaris).
  3. Golongan III : Kakek dan Nenek dari pihak yang meninggal (Perwaris).
  4. Golongan IV :  Ahli waris ke samping serta keluarga yang mempunyai derajat keenam.

Berikut adalah penjelasan tentang siapa yang berhak mendapatkan harta warisan:

  1. Hukum Waris Islam:
    • Suami: Berhak atas separuh harta bersama.
    • Istri: Berhak atas separuh harta bersama.
    • Anak Laki-Laki: Berhak atas setengah dari total nilai warisan.
    • Anak Perempuan: Berhak atas setengah dari total nilai warisan.
    • Orang Tua: Berhak atas setengah dari total nilai warisan.
    • Saudara: Berhak atas setengah dari total nilai warisan.
  2. Hukum Waris Perdata:
    • Ahli Waris: Berhak menerima kekayaan yang ditinggalkan oleh pewaris.
    • Pembagian Waris: Tidak membedakan besaran waris bagi laki-laki atau perempuan.
  3. Hukum Waris Adat:
    • Pembagian waris dapat berbeda-beda tergantung pada adat setempat.

Dalam hukum waris Islam, pembagian waris dilakukan berdasarkan hubungan darah dan pernikahan, sedangkan dalam hukum waris perdata, pembagian waris tidak membedakan antara laki-laki dan perempuan.

 

 

 

Apabila anda ingin berkonsultasi mengenai warisan, penetapan ahli waris atau sengketa gugatan pembagian warisan  di pengadilan negeri dan Pengadilan Agama, silahkan hubungi kami Aisah & Partners Law Firm  melalui  Telepon/ WhatsApp 0877- 5777-1108 atau Email aisahpartnerslawfirm@gmail.com

Call Now
WhatsApp