Hukum Suami Ghaib dalam Fikih
Suami ghaib dalam istilah fikih disebut dengan al-Mafqud, sehingga dalam hukum Islam, cerai ghaib dikenal dengan cerai mafqud. Kata mafqud adalah orang yang pergi dari tempat tingggalnya dan tidak dapat diketahui apakah dia masih hidup atau telah meninggal dunia. Menurut Wahbah Zuhaily, yang dimaksud ghaib dalam konteks ini adalah seorang wanita yang suaminya hilang dan tidak diketahui keadaan serta keberadaannya. Suami ghaib adalah orang yang hilang yang tidak ditemukan, apakah dia masih hidup sehingga tidak bisa dipastikan kedatangannya kembali atau apakah dia sudah mati sehingga kuburannya dapat diketahui. Hal ini tentu saja akan menyulitkan kehidupan istri yang ditinggalkan, terutama bila suami tidak meninggalkan nafkah bagi kehidupannya dan anak-anaknya
Apa itu Cerai Ghaib ?
Istilah cerai ghaib atau gugatan cerai ghaib adalah istilah untuk seseorang yang mengajukan gugatan cerai ke pengadilan agama namun sudah tidak mengetahui alamat pasangannya.
Contohya, apabila seorang isteri ingin mengajukan gugatan cerai ke pengadilan agama namun sudah tidak mengetahui alamat lengkap suaminya sebagai pihak yang digugat cerai, maka pengadilan menyarankan agar mengajukan gugatan cerai melalui mekanisme cerai ghaib.
Dasar hukum pengajuan gugatan cerai ghaib diatur dalam Pasal 27 ayat (1) PP No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU Perkawinan yang pada prinsipnya apabila alamat Tergugat sudah tidak diketahui keberadaannya, panggilan dilakukan pengadilan dengan mengumumkannya melalui surat kabar atau media lainnya yang ditetapkan pengadilan.
Cara Mengajukan Gugatan Cerai Ghaib ?
Untuk mengajukan gugatan cerai ghaib ke pengadilan, maka terdapat beberapa tahap yang perlu diperhatikan, yaitu :
1. Pengurusan Surat Keterangan Ghaib di Kelurahan Setempat
Langkah pertama yang perlu dilakukan untuk mengajukan cerai ghaib adalah dengan mengurus “surat keterangan ghaib” di kelurahan dimana pihak Penggugat cerai bertempat tinggal sesuai KTP (Kartu Tanda Penduduk)-nya.
Untuk mengurus surat keterangan ghaib di kelurahan, maka diperlukan beberapa dokumen, seperti :
- KTP Penggugat;
- Buku Nikah Penggugat;
- Kartu Keluarga (KK);
- Surat Pengantar dari RT dan RW dari tempat tinggal sesuai KTP untuk pengurusan surat keterangan ghaib ke ke Kelurahan;
- Surat pernyataan dari Penggugat/ Pemohon bila sudah tidak mengetahui alamat pasangannya dengan pasti;
- Surat gugatan cerai yang telah di daftarkan ke pengadilan (sifatnya tidak wajib, namun terdapat beberapa kelurahan biasa meminta).
Perlu di ingat, surat keterangan ghaib ini hanya dibutuhkan untuk gugatan cerai yang diajukan di Pengadilan Agama, sedangkan untuk di Pengadilan Negeri tidak membutuhkan surat keterangan ghaib.
2. Menyiapkan Dokumen Pendataran Gugatan Cerai Ghaib ke Pengadilan Agama
Apabila surat keterangan ghaib telah diterbitkan oleh pihak kelurahan, maka pihak yang menggugat cerai ghaib memiliki kewajiban untuk menyiapkan dokumen-dokumen untuk mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama, seperti :
- Surat gugatan cerai tertulis yang memuat alasan-alasan cerai;
- KTP Penggugat;
- Buku Nikah Penggugat;
- Surat Keterangan Ghaib dari Kelurahan;
- Akta Kelahiran Anak dan Kartu Kelurga (Dibutuhkan bila menuntut hak asuh anak).
3. Mendaftarkan Gugatan Cerai Ghaib ke Pengadilan Agama Tempat tinggal Penggugat
Apabila dokumen-dokumen pengajuan gugatan cerai ghaib sudah lengkap, maka tahap selanjutnya ke Pengadilan Agama tempat tinggal pihak yang menggugat cerai untuk mengajukan gugatan cerai ghaib.
Dasar hukum penentuan pengadilan mana mengajukan gugatan cerai ghaib diatur dalam Pasal 20 ayat (2) PP No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU Perkawinan yang pada prinsipnya menyebutkan apabila kediaman Tergugat (pihak yang digugat cerai) sudah tidak jelas atau tidak diketahui alamatnya dengan tetap, maka gugatan cerai diajukan ke Pengadilan tempat kediaman Penggugat.
4. Menyiapkan 2 (dua) orang Saksi
Apabila sidang telah berlangsung, maka pihak Penggugat memiliki kewajiban menyiapkan 2 orang saksi.
Fungsi dari 2 orang saksi tersebut menjelaskan alasan-alasan cerai dari Penggugat atau pemohon dihadapan majelis hakim.
Apabila keterangan 2 saksi tersebut dianggap cukup dan kuat, hakim selanjutnya akan memutus cerai.
Berapa Biaya Pendaftaran Cerai Ghaib ke Pengadilan Agama ?
Biaya yang dikeluarkan untuk mendaftaran gugatan cerai ghaib ke pengadilan agama cukup relatif dan tidak tentu, hal ini dikarenakan penentuan biaya ditentukan dari jarak (radius) tempat tinggal Penggugat dan Tergugat.
Apabila tempat tinggal Penggugat dan Tergugat sebagai pihak yang dipanggil semakin jauh, maka semakin mahal biaya penggilannya.
Dalam praktek, biasanya biaya pendaftaran cerai ghaib di Pengadilan Agama disekitar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu) sampai dengan Rp. 950.000,- (sembilan ratus ribu). Biaya tersebut disebut sebagai biaya panjar perkara.
Khusus untuk biaya cerai ghaib agak mahal dikarenakan adanya biaya “pengumuman” yang ditujukan kepada Tergugat yang sudah tidak diketahui alamatnya.
Cara Membuat Gugatan Cerai Ghaib tertulis
Salah satu syarat yang harus dipenuhi dalam mengajukan gugatan cerai ghaib adalah membuat gugatan cerai yang didalamnya berisi alasan-alasan cerai.
Gugatan cerai ghaib dapat dibuat sendiri atau dibantu oleh pengacara / advokat.
Terdapat 3 (tiga) unsur yang perlu diperhatikan dalam membuat gugatan cerai ghaib, yaitu :
- Identitas para pihak, yaitudalam gugatan cerai ghaib wajib mengisi identitas suami dan isteri disertai nama lengkap ayah sesuai buku nikah. Contohnya : Ani Bin Amir (Istri) dan Ali Bin Umar (Suami).
- Alasan-alasan cerai, yaitu dalam gugatan cerai ghaib disebutkan alasan-alasan cerai sehingga mengajukan gugatan cerai seperti :
- Antara suami dan isteri sering bertengkar sehingga tidak bisa rukun lagi;
- Pasangan diduga melakukan perselingkuhan;
- Suami sudah tidak memberi nafkah kepada anak dan isteri;
- Suami mabuk, pakai narkoba atau berjudi;
- Atau alasan lainnya.
- Petitum/ permohonan, yaitu permintaan yang dimohonkan kepada majelis hakim seperti permohonan agar suami menjatuhkan talak ke isteri serta permintaan hak asuh anak.
Berapa lama proses sidang cerai ghaib di Pengadilan Agama ?
Tidak ada ketentuan yang mengatur berapa lama proses cerai ghaib di Pengadilan Agama. Namun dalam prakteknya apabila mengacu pada Pasal 27 ayat (3) PP No. 9 Tahun 1975 menyebutkan persidangan barulah ditetapkan sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan setelah melakukan pendaftaran gugatan cerai ghaib ke pengadilan.
Alasan mengapa persidangan barulah ditetapkan setelah 3 (tiga) bulan mendaftarkan gugatan, hal ini dikarenakan pengadilan akan melakukan “Pengumuman” terlebih dahulu untuk pemanggilan terhadap Penggugat yang dilakukan melalui media massa atau koran.
Setelah melakukan pengumuman, barulah proses sidang cerai ghaib dilakukan yang dapat dilakukan 1 (satu) s/d 2 (dua) kali sidang di Pengadilan.
Kapan Akta Cerai Ghaib Terbit ?
Akta cerai ghaib diterbitkan setelah seluruh tahapan proses cerai ghaib di Pengadilan Agama selesai dan tidak ada upaya hukum banding atau perlawanan/ verzet yang dilakukan pihak Tergugat.
Akta cerai ghaib diterbitkan oleh Pengadilan biasaya paling lama 2 (dua) minggu s/d 3 (tiga) minggu setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (in kracht).
Adapun cara mengambil akta cerai ghaib di pengadilan dengan cukup melampirkan foto copy KTP pihak pemohon.
Apakah mengajukan cerai ghaib perlu dibantu Pengacara / Advokat ?
Dalam mengajukan gugatan cerai ghaib ke pengadilan tidak harus memakai jasa pengacara, namun kebanyakan pihak memakai jasa pengacara /advokat dengan alasan tidak ingin repot mengurusnya ke pangadilan agama.
Oleh karena itu, terdapat beberapa kelebihan jika memakai jasa pengacara / advokat dalam mengurus cerai ghaib, yaitu :
- Membantu menyusun draf gugatan cerai ghaib;
- Membantu mengurus agar dikeluarkan surat keterangan ghaib dari pengadilan;
- Mewaliki klien dalam setiap persidangan kecuali sidang mediasi;
- Membantu menyusun dokumen-dokumen yang dibutuhkan di pengadilan;
- Membantu membuat replik atau duplik ataupun kesimpulan;
- Membuntu mengambil salinan putusan dan akta cerai ghaib.
Bila ingin berkonsultasi terkait syarat gugatan cerai ghaib ke pengadilan agama, silahkan hubungi Aisah & Partners Law Firm melalui Telepon/ WhatsApp 0877-5777-1108 atau Email aisahpartnerslawfirm@gmail.com