Ketika permasalahan keluarga seperti perceraian melanda Anda, tentunya akan sangat menguras emosi dan tenaga dalam menghadapi hal tersebut. Namun apabila permasalahan ini tidak segera diselesaikan akan menimbulkan efek stress yang berkepanjangan.
Memutuskan memilih pengacara untuk mengurus perceraian merupakan hal yang tepat untuk dilakukan. Selain dapat memudahkan dan melancarkan proses perceraian Anda, pengacara dapat menjadi representasi Anda di dalam sidang agar Anda dapat memilih argumentasi yang sesuai dengan tujuan Anda.
Terdapat 2 (dua) Pengadilan yang berwenang mengadili dan memutus perkara perceraian di Jakarta Barat, yaitu:
- Pengadilan Negeri Jakarta Barat memutus perceraian yang memutus perceraian beragama Kristen Protestan, Kalolik, Hindu, Budha dan Konghucu.
- Pengadilan Agama Jakarta Barat memutus perceraian yang beragama Islam.
Aisah & Partners Law Firm adalah kantor pengacara perceraian jakarta barat yang mengurus perceraian di wilayah jakarta barat seperti di wilayah kecamatan cengkareng, grogol petamburan, taman sari, tambora, kebon jeruk, kalideres, palmerah, kembangan, dll.
Alasan-Alasan Perceraian di Pengadilan Jakarta Barat
Dibawah ini alasan-alasan yang sering digunakan bagi pihak-pihak mengurus perceraian di pengadilan, yaitu :
- Pertengkaran terus menerus yang tidak pernah berhenti,
- Masalah Ekonomi / Nafkah anak dan isteri;
- Pasangan Selingkuh atau Poligami,
- Pasangan melakukan KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga),
- Pasangan jadi pemabok atau penjudi,
- Pasangan dipenjara karena melakukan tindak pidana,
- Pasangan tidak dapat melaksanakan kewajibannya sebagai pasangan,
- Tidak memiliki keturunan.
Syarat Dilengkapi Mengurus Perceraian di Jakarta Barat
Untuk mengajukan gugatan perceraian ke Pengadilan dengan menggunakan jasa pengacara perceraian di jakarta barat, maka terdapat syarat-syarat yang diperlukan, seperti:
- KTP Penggugat;
- Alamat Lengkap Tergugat saat ini;
- Buku Nikah; (Untuk beragama Islam);
- Akta Perkawinan Dukcapil (Untuk beragama non-islam);
- Kartu Keluarga (KK);
- Akta Kelahiran anak (Untuk meminta hak asuh anak)
- Siapkan 2 (dua) orang saksi dapat dari keluarga atau orang terdekat.
Jangka Waktu Proses Perceraian di Pengadilan
jika anda menggunakan pengacara perceraian jakarta barat, maka perkiraan jangka waktu mengurus perceraian, yaitu:
- Jika Tergugat tidak hadir selama proses sidang, maka proses cerai di Pengadilan hingga keluarnya akta cerai memakan perkiraan waktu 3 (tiga) bulan;
- Jika Tergugat hadir dan tidak ingin cerai, maka proses cerai di Pengadilan hingga keluarnya akta cerai memakan waktu perkiraan waktu 5 (lima) sampai 6 (enam) bulan, sepanjang pihak Tergugat tidak melakukan upaya hukum banding.
Jasa Pengacara Perceraian di Jakarta Barat
Kelebihan menggunakan jasa pengacara untuk perceraian adalah tidak harus repot melakukan pendaftaran gugatan hingga hadir di persidangan, karena sudah terdapat pengacara yang membantu dalam mengurusnya.
Biaya pengacara perceraian Jakarta Barat untuk kantor Aisah & Partners Law Firm disekitar Rp.9 juta s/d Rp. 16 Juta.
Adapun kelebihan bila memakai jasa Pengacara Cerai adalah:
- Pengacara dapat membuat membuatkan gugatan cerai secara tertulis,
- Pengacara membantu mendaftarkan gugatan cerai anda ke pengadilan,
- Pengacara dapat mewakili klien pada setiap persidangan di pengadilan, kecuali hakim meminta klien untuk datang sendiri ke pengadilan dengan tetap di dampingi pengacara.
- Pengacara membantu menyusunkan alat bukti tertulis yang akan diajukan ke pengadilan.
- Pengacara membantu klien untuk mengambil putusan dan akta cerai apabila gugatan cerai telah diputus
Apabila anda ingin berkonsultasi dengan pengacara untuk pengurusan gugatan / permohonan perceraian, hak asuh anak serta pembagian harta bersama (gono-gini) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat atau Pengadilan Agama Jakata Barat, silahkan hubungi kami Aisah & Partners Law Firm melalui Telepon/ WhatsApp 0877-5777-1108 atau Email aisahpartnerslawfirm@gmail.com