Anak sebagai buah perkawinan, secara bersama-sama dipelihara orang
tua tanpa pamrih dan semua kebutuhan si anak dipenuhi dengan sukacita sesuai
dengan kemampuan. Apabila terjadi perceraian antara suami isteri, sedang mereka
masih mempunyai anak yang belum mumayyiz, siapakah yang lebih berhak untuk
memeliharanya. Pada dasarnya setelah perceraian, Islam menjadikan isteri (ibu anak)
sebagai orang yang paling utama berhak mendapat hak hadhanah anak yang belum
mumayyiz. Apabila ibu tidak memenuhi persyaratan maka beralih kepada ayah.
Begitu pula terhadap pembagian harta pasca perceraian. Dimana harta bersama
merupakan harta benda yang diperoleh selama masa perkawinan oleh suami isteri,
maka termasuk ke dalam pengertian ini adalah semua harta yang diperoleh dari hasil
usaha mereka bersama sejak saat perkawinan dilangsungkan yaitu sejak akad nikah
diucapkan sampai terjadi perceraian, baik karena cerai mati ataupun cerai hidup,
tidak termasuk ke dalamnya harta yang diperoleh oleh masing-masing pihak yang
bersumber dari hibah atau warisan ditujukan kepada para pihak dan harta tersebut
otomatis menjadi harta pribadi kecuali para pihak menghendaki lain. Masalah harta
bersama merupakan masalah vital yang sering disengketakan oleh pihak suami
ataupun isteri pada saat terjadinya perceraian
Definisi Harta Bersama / Gono Gini
Harta gono gini adalah harta bersama yang didapat oleh suami dan isteri selama mereka melangsungkan perkawinan.
Contohnya, jika suami dan isteri membelisebuah rumah setelah mereka melangsungkan perkawinan, maka rumah yang dibeli tersebut adalah merupakan harta gono gini (harta bersama).
Sebaliknya jika terdapat harta / asset yang dibeli sebelum terjadi perkawinan, maka terhadap harta / asset tersebut tidak dapat disebut sebagai harta bersama (gono gini).
Harta gono gini (harta bersama) diatur dalam Pasal 35 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan :
“ Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. “
Terhadap harta bersama (gono gini) tersebut wajib dibagi ½ (seperdua) untuk mantan suami dan ½ (seperdua) untuk mantan isteri.
Anak Berhak Harta Gono Gini ?
Menurut pendapat kantor kami Aisah & Partners Law Firm, anak tetap berhak terhadap harta bersama (gono gini) milik orang tuanya.
Namun harta bersama (gono gini) tersebut barulah boleh didapatkan oleh anak setelah anak tersebut menjadi “ahli waris”. Artinya, harta bersama milik orang tuanya tersebut menjadi harta warisan yang nantinya dibagikan kepada ahli waris yang salah satunya adalah “anaknya”.
Akan tetapi, apabila timbul perceraian antara orang tua, maka anak tidak memiliki legal standing (kedudukan hukum) untuk mengajukan gugatan meminta harta bersama (gono gini) milik orang tuanya, hal ini didasarkan pihak yang berhak menuntut pembagian harta bersama (gono gini) di pengadilan hanyalah suami atau isteri yang telah bercerai, tidak termasuk anak.
Harta Gono Gini Tidak Dapat Dibagi Hingga Anak Berusia 21 Tahun Jika Harta Tersebut Satu-Satunya Tempat Tinggalnya
Apabila harta gono gini itu merupakan satu-satunya adalah tempat tinggal anak, maka pembagian harta gono gini hanya dapat dibagi jika anak telah berusia 21 (dua puluh satu tahun) atau telah menikah. aturan ini berlaku khusus untuk Pengadilan Agama sesuai dengan ketentuan SEMA No. 1 Tahun 2022, C. Rumusan Kamar Agama Poin 1a :
” Untuk menjamin terwujudnya asas kepentingan terbaik bagi anak dalam perkara harta bersama yang objeknya terbukti satu-satunya rumah tempat tinggal anak, gugatan tersebut dapat dikabulkan, akan tetapi pembagiannya dilaksanakan setelah anak tersebut dewasa (berusia 21 tahun) atau sudah menikah.”
Bila ingin berkonsultasi seputar pembagian harta gono gini untuk anak, silahkan hubungin kami Aisah & Partners Law Firm melalui Telepon/ WhatsApp 0877-5777-1108 atau Email aisahpartnerslawfirm@gmail.com