Ketika permasalahan keluarga seperti perceraian melanda Anda, tentunya akan sangat menguras emosi dan tenaga dalam menghadapi hal tersebut. Namun apabila permasalahan ini tidak segera diselesaikan akan menimbulkan efek stress yang berkepanjangan.

Memutuskan memilih pengacara untuk mengurus perceraian merupakan hal yang tepat untuk dilakukan. Selain dapat memudahkan dan melancarkan proses perceraian Anda, pengacara dapat menjadi representasi Anda di dalam sidang agar Anda dapat memilih argumentasi yang sesuai dengan tujuan Anda.

Terdapat 2 (dua) Pengadilan yang berwenang memutus perkara perceraian di Jakarta Selatan, yaitu:

  1. Pengadilan Agama Jakarta Selatan  memutus perceraian yang beragama Islam dan memiliki buku nikah yang dikeluarkan KUA.
  2. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan  memutus perceraian yang memutus perceraian beragama non islam seperti Kristen Protestan, Kalolik, Hindu, Budha dan Konghucu dan memiliki Akta Perkawinan yang dikeluarkan Disdukcapil.

Aisah & Partners Law Firm adalah kantor pengacara perceraian jakarta selatan yang melayani, mengurus dan mendaftarkan gugatan perceraian di wilayah jakarta selatan seperti kemang, kebayoran lama, kebayoran baru, pondok indah, mampang prapatan, pasar minggu, tebet, jagakarsa, lenteng agung, ampera, kuningan, setia budi, sudirman, senayan, dll

 

Syarat Mengurus Perceraian di Jakarta Selatan 

Terdapat beberapa syarat yang perlu dipersiapkan dalam mengajukan dan mengurus gugatan perceraian di Pengadilan Agama Jakarta Selatan (Islam) atau Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (non muslim), yaitu :

  1. KTP Penggugat,
  2. Alamat Lengkap Tergugat saat ini,
  3. Buku Nikah; (Untuk beragama Islam),
  4. Akta Perkawinan Dukcapil (Untuk beragama non islam),
  5. Kartu Keluarga (KK),
  6.  Akta Kelahiran anak (Untuk meminta hak asuh anak),
  7. Siapkan 2 (dua) orang saksi dapat dari keluarga atau orang terdekat.

Jangka Waktu Proses Cerai di Pengadilan Jakarta Selatan

Adapun perkiraan jangka waktu proses perceraian di pengadilan jika menggunakan jasa Pengacara Cerai di jakarta selatan, yaitu:

  1. Jika Tergugat tidak hadir selama proses sidang, proses perceraian di Pengadilan hingga keluarnya akta cerai memakan perkiraan waktu 3 (tiga) bulan;
  2. Jika Tergugat hadir dan tidak ingin cerai, proses perceraian di Pengadilan hingga keluarnya akta cerai memakan waktu perkiraan waktu 5 (lima) sampai 6 (enam) bulan, sepanjang pihak Tergugat tidak melakukan upaya hukum banding.

Alasan-Alasan Perceraian di Pengadilan

Aalasan-alasan perceraian yang dapat digunakan dalam mengajukan gugatan cerai /perceraian, yaitu :

  1. Antara suami dan isteri sering terjadi pertengkaran terus menerus yang tidak pernah berhenti,
  2. Masalah Ekonomi / Nafkah,
  3. Pasangan Selingkuh atau Poligami,
  4. Pasangan melakukan KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga),
  5. Pasangan jadi pemabok atau penjudi,
  6. Pasangan dipenjara karena melakukan tindak pidana,
  7. Pasangan tidak dapat melaksanakan kewajibannya sebagai pasangan,
  8. Tidak memiliki keturunan.

 

 

Biaya Jasa Pengacara Perceraian Jakarta Selatan

Kelebihan menggunakan jasa pengacara untuk perceraian adalah tidak harus repot melakukan pendaftaran gugatan hingga hadir di persidangan, karena sudah terdapat pengacara yang membantu dalam mengurusnya.

Biaya pengacara perceraian Jakarta Selatan untuk kantor Aisah & Partners Law Firm disekitar Rp.9 juta s/d Rp. 16 Juta.

Adapun kelebihan bila memakai jasa pengacara perceraian adalah:

  1. Pengacara dapat membuat membuatkan gugatan cerai secara tertulis,
  2. Pengacara membantu mendaftarkan gugatan cerai anda ke pengadilan,
  3. Pengacara dapat mewakili klien pada setiap persidangan di pengadilan, kecuali hakim meminta klien untuk datang sendiri ke pengadilan dengan tetap di dampingi pengacara.
  4. Pengacara membantu menyusunkan alat bukti tertulis yang akan diajukan ke pengadilan.
  5. Pengacara membantu klien untuk mengambil putusan dan akta cerai apabila gugatan cerai telah diputus

 

 

Apabila anda ingin berkonsultasi dengan pengacara untuk pengurusan gugatan / permohonan perceraian, hak asuh anak serta pembagian harta bersama (gono-gini) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan  atau Pengadilan Agama Jakata Selatan, silahkan hubungi kami Aisah & Partners Law Firm melalui  Telepon/ WhatsApp  0877-5777-1108 atau Email aisahpartnerslawfirm@gmail.com

 

Call Now
WhatsApp