Pernikahan dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal terkadang tidak semuanya dapat terlaksana dengan baik, ada saja beberapa pasangan yang memiliki perselisihan hingga tidak dapat dipertahkan lagi bahtera rumah tangganya. Bagi pasangan suami istri untuk menyatukan visi misi bukanlah hal yang mudah karena ada dua pandangan, karakter, keinginan, bahkan sifat yang dimiliki, karena perselisihan terus menerus tersebut maka tidak dapat dipungkiri sebagian pasangan lebih memilih untuk memutuskan bercerai. Perceraian dapat dianggap terjadi beserta segala akibatnya saat didaftarkan atau dicatatkan di kantor pencatatan sipil oleh petugas. Namun untuk yang beragama muslim akan dihitung sejak jatuhnya putusan Pengadilan Agama yang telah mempunyai hukum yang tetap, akan tetapi perceraian harus tetap dicatatkan atau didaftarkan sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Pencatatan perceraian ini dilakukan untuk memperoleh akta perceraian yang mana akta ini menjadi bukti autentik terjadinya perceraian, ketika perceraian tidak dicatatkan maka tidak akan mendapatkan akta perceraian yang nantinya akan menjadi penghalang ketika hendak menikah lagi sebab status dalam pencatatan sipil masih tertulis berstatus telah menikah dimata negara bukan bercerai. Pihak atau instansi yang memiliki wewenang dalam menerbitkan akta perceraian adalah Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sesuai dengan Pasal 40 Undang-undang Administrasi Kependudukan. Akta perceraian ini sangat penting untuk diterbitkan setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, hal ini dikarenakan akta menjadi status pribadi dan status hukum setiap peristiwa perceraian yang dialami oleh setiap orang. Akta cerai bisa diterbitkan jika gugatan dikabulkan oleh majelis hakim dan perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).

Tujuan Akta Perceraian

  1. Legalitas Perceraian:
    • Akta Perceraian berfungsi sebagai bukti legalitas putusnya ikatan perkawinan antara suami dan istri
  2. Status Perubahan:
    • Setelah diterbitkannya Akta Perceraian, status pernikahan pasangan tersebut berubah menjadi janda atau duda (cerai hidup)
  3. Hak Tunjangan Anak:
    • Akta Perceraian juga digunakan untuk mengurus hak tunjangan anak dari suami atau istri yang telah bercerai
  4. Pengurusan Harta Gono-Gini:
    • Dokumen ini penting dalam pengurusan harta gono-gini (harta bersama) setelah pernikahan berakhir

Syarat dan Prosedur

  1. Dokumen yang Diperlukan:
    • Untuk mendapatkan Akta Perceraian, pasangan yang bercerai harus menyediakan beberapa dokumen, seperti:
      • Buku Nikah atau Akta Perkawinan.
      • Akta Kelahiran Anak jika ada.
      • Surat Kuasa dari Pengacara jika diperlukan.
      • Identitas Pribadi (KTP).
      • Saksi yang dapat memberikan keterangan di persidangan
  2. Pengajuan Gugatan:
    • Pasangan yang ingin bercerai harus mengajukan gugatan perceraian ke pengadilan yang berwenang, yaitu Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri, tergantung pada agama dan bukti perkawinan yang dimiliki
  3. Persidangan dan Putusan:
    • Setelah gugatan diajukan, persidangan akan diadakan untuk menentukan kebenaran gugatan dan memutuskan perceraian. Jika putusan dikeluarkan, maka Akta Perceraian akan diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

 

 

Aisah & Partners Law Firm hadir untuk membantu Anda dengan layanan konsultasi pengacara yang profesional dan terpercaya silahkan hubungi kami  melalui  Telepon/ WhatsApp  0877-5777-1108  atau Email aisahpartnerslawfirm@gmail.com

 

Call Now
WhatsApp