Pengertian Gugat Cerai
Dalam kaidah Hukum Islam, terdapat dua bentuk permohonan perceraian yaitu :
- Talak, merupakan permohonan perceraian yang diajukan oleh seorang suami terhadap istrinya;
- Gugatan, merupakan permohonan perceraian yang diajukan oleh seorang istri terhadap suaminya.
Gugat cerai merupakan suatu tuntutan hak yang diajukan ke pengadilan, baik dalam bentuk lisan maupun tulisan. Gugat cerai ini diajukan oleh seorang istri sebagai bentuk permohonan pengajuan perceraian terhadap pasangannya.
Seorang istri yang hendak mengajukan permohonan gugat cerai ke pengadilan perlu menunjukkan surat nikah sebagai bukti bahwa ia telah melangsungkan perkawinan secara sah menurut hukum dan tercatat.
Dalam mengajukan permohonan perceraian, seorang suami atau istri perlu memperhatikan pengadilan mana yang berwenang untuk menangani perkara perceraian tersebut. Lantas, bisakah gugat cerai dilakukan di kota lain?
Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia memperbolehkan seorang suami atau istri mengajukan permohonan perceraian, apabila rumah tangga yang telah dijalani tersebut dirasa tidak lagi dapat dipertahankan.
Namun perlu diketahui bahwa untuk mengajukan permohonan perceraian harus ada alasan yang melatarbelakangi permohonan perceraian diajukan. Alasan-alasan ini secara spesifik disebutkan dalam Undang-Undang, di antaranya :
- Bagian penjelasan Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UUP)
- Pasal 19 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UUP
Namun apabila anda seorang suami atau isteri ingin mengajukan cerai terhadap pasangan anda, akan tetapi permasalahannya anda sedang tidak tinggal dalam satu kota atau tidak tinggal dalam satu provinsi, maka yang menjadi pertanyaan adalah apakah dapat mengurus surat cerai dari Luar kota ?
Setidaknya dibawah ini Aisah & Partners Law Firm akan jelaskan bagaimana cara mengurus surat cerai bila anda dan pasangan anda tidak tinggal dalam satu kota saat ini, yaitu:
Menentukan Letak Pengadilan Pendaftaran Gugatan Cerai
Menikah Islam
Bila anda menikah menurut agama islam, maka patokan pengajukan gugatan cerai adalah “tempat tinggal / domisili isteri”. Artinya, gugatan cerai yang anda ajukan adalah di Pengadilan Wilayah tempat tinggal isteri.
Sebagai Contoh, Bila Isteri anda saat ini bertempat tinggal di Jakarta Selatan, sedangkan suami bertempat tinggal di Surabaya, maka gugatan / permohonan cerai yang diajukan suami adalah di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Menikah Non Muslim
Bila anda menikah menurut agama Non Muslim (Kristen, Katholik, Hindu, Budha dan Konghucu), maka patokan pengajukan gugatan cerai adalah “Tempat tinggal pihak yang digugat cerai (Tergugat”. Artinya, gugatan cerai yang anda ajukan adalah di Pengadilan Wilayah Tempat Tinggal Tergugat.
Sebagai Contoh, Bila Isteri bertempat tinggal di Jakarta Barat sedangkan suami bertempat tinggal di Bandung, maka gugatan cerai yang ingin diajukan oleh Suami terhadap isteri haruslah di Pengadilan Negeri Jakarta Barat sesuai dengan domisili/ Tempat tinggal Isteri sebagai pihak yang digugat cerai.
Menyiapkan Syarat-Syarat Yang Dibutuhkan
Dalam mengajukan gugatan cerai maka terdapat syarat-syarat yang perlu diperhatikan dan dibutuhkan, yaitu:
Untuk Nikah Muslim, syarat cerai adalah:
- Surat Gugatan Cerai dibuat Tertulis yang didalamnya memuat alasan-alasan cerai;
- KTP Penggugat/ Pemohon
- Identitasi Tergugat/ Termohon + Alamatnya saat ini;
- Siapkan 2 (dua) orang saksi, dapat dari pihak keluarga.
Bila meminta hak asuh anak, maka ditambah:
- Kartu Keluarga (KK);
- Akta Kelahiran Anak.
Untuk Nikah Non Muslim, syarat cerai adalah:
- Surat Gugatan Cerai dibuat Tertulis yang didalamnya memuat alasan-alasan cerai;
- KTP Penggugat;
- Identitas Tergguat + Alamatnya saat ini;
- Akta Perkawinan Dikeluarkan Dukcapil;
- Surat Pemberkatan Kawin bila ada;
- Siapkan 2 (dua) orang saksi, dapat dari dari keluarga.
Bila meminta hak asuh anak, maka ditambah:
- Kartu Keluarga (KK);
- Akta Kelahiran Anak.
Bolehkah Pengacara Mengurus Surat Cerai Dari Luar Kota ?
Dalam mengurus surat cerai dari luar kota, maka anda dapat dibantu oleh Pengacara untuk mempermudah proses administrasi pendaftaran hingga pendampingan saat di Pengadilan nanti.
Dalam Pasal 26 Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU Perkawinan disebutkan dalam mengajukan gugatan cerai dapat diwakili oleh “Kuasa”, yaitu:
” Setiap kali diadakan sidang Pengadilan yang memeriksa gugatan perceraian, baik penggugat maupun tergugat atau kuasa mereka akan dipanggil untuk menghadiri sidang tersebut.”
Adapun tugas dari seorang pengacara bila membantu dalam mengurus proses cerai adalah sebagai berikut:
- Membantu dalam mendaftarkan gugatan cerai ke Pengadilan;
- Membantu dalam pembuatan surat gugatan cerai, replik dan kesimpulan secara tertulis;
- Membantu menyusunkan bukti-bukti yang direkomendasikan oleh klien;
- Membantu mewakili klien dalam setiap persidangan, kecuali untuk sidang mediasi yang wajib dihadiri klien langsung;
- Mengurus dan mengambil putusan dan akta cerai.
Apabila anda ingin berkonsultasi atau mencari pengacara untuk mengurus surat cerai dari luar kota, silahkan hubungin kami Aisah & Partners Law Firm melalui Telepon/ WhatsApp 0877-5777-1108 atau Email aisahpartnerslawfirm@gmail.com