Jika Perceraian diputus dengan verstek, upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pihak yang merasa dirugikan adalah dengan mengajukan perlawanan verzet. Berikut adalah langkah-langkah yang dapat diambil:

  1. Pengertian Verstek

Verstek dalam perkara perceraian diartikan tidak hadirnya pihak yang digugat cerai (Tergugat) ke Pengadilan atau tidak menunjuk pengacara/ kuasanya untuk mewakilinya untuk hadir ke Pengadilan, sehingga Pengadilan mengambil keputusan memutus gugatan cerai dari pihak yang mengajukan gugatan (Penggugat) tanpa dihadiri oleh pihak yang digugat (Tergugat).

Sesuai ketentuan Pasal 125 HIR, terdapat syarat yang harus dipenuhi bila Hakim akan memutus suatu perkara cerai dengan putusan verstek, yaitu:

  1. Pihak Tergugat atau kuasanya tidak hadir sama sekali setelah dipanggil 2 (dua) sampai dengan 3 (tiga) kali berturut-turut untuk hadir ke Pengadilan;
  2. Panggilan Pengadilan sampai ke alamat Tergugat dengan patut seperti diterima langsung oleh Pihak Tergugat atau setidak-tidaknya orang yang menerima surat menyatakan Tergugat tinggal di alamat tersebut.

2. Upaya Hukum Bila Cerai Diputus Verstek / Mengajukan Perlawanan Verzet:

Bila suatu Perceraian dengan cerai diputus verstek oleh Pengadilan, maka pihak Tergugat  masih memiliki hak untuk membatalkan putusan verstek tersebut.

Adapun Langkah hukum yang dapat diajukan bila perceraian diputus verstek oleh Pengadilan adalah dengan “ Mengajukan Perlawanan atau Verzet ”.

Perlawanan / Verzet adalah upaya hukum yang dilakukan pihak Tergugat  untuk membatalkan putusan verstek yang diputus oleh Pengadilan.

Dalam kasus perceraian, Perlawanan/ Verzet diajukan dengan tujuan untuk membatalkan putusan cerai yang tidak pernah dihadiri oleh Tergugat/ Termohon sama sekali.

3. Syarat dan Prosedur:

  • Untuk mengajukan perlawanan verzet, pihak yang merasa dirugikan harus memenuhi syarat-syarat yang diperlukan, seperti:
    • Surat gugatan yang telah diajukan sebelumnya.
    • Dokumen-dokumen pendukung yang relevan.
    • Penjelasan yang jelas tentang alasan mengapa putusan verstek harus dibatalkan

4. Proses Sidang Verzet:

  • Pada sidang verzet, Tergugat harus membela kepentingannya atas kelalaian menghadiri persidangan diwaktu yang lalu. Jika Tergugat dikalahkan dengan verstek lagi, maka Tergugat tidak dapat mengajukan banding

Adapun hal-hal yang perlu diperhatikan dalam mengajukan Perlawanan /Verzet perkara cerai, yaitu:

  • Pengajuan Perlawanan/ Verzet ke Pengadilan hanya dapat dilakukan Tergugat dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari setelah diterimanya surat pemberitahuan putusan dari Pengadilan kepada Tergugat ke alamat tempat tinggalnya;
  • Perlawanan / Verzet yang diajukan Tergugat bukanlah perkara baru, jadi merupakan satu kesatuan dengan perkara cerai yang diajukan Penggugat ke Pengadilan;
  • Surat Perlawanan / Verzet yang diajukan Tergugat diartikan sebagai Jawaban dari Tergugat.

 

Dengan demikian, upaya hukum bila cerai diputus verstek adalah mengajukan perlawanan verzet untuk meminta pemeriksaan ulang dan pembatalan putusan verstek.

 

Apabila anda ingin berkonsultasi atau mencari pengacara untuk mengurus perlawanan / verzet ke pengadilan, silahkan hubungin kami Aisah & Partners Law Firm melalui  Telepon/ WhatsApp  0877-5777-1108 atau Email aisahpartnerslawfirm@gmail.com

 

Call Now
WhatsApp