Mengajukan banding dalam kasus perceraian melibatkan beberapa langkah yang harus diikuti dengan ketat. Berikut adalah prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi:

1. Tenggang Waktu Pengajuan Banding

  • 14 Hari: Permohonan banding harus diajukan dalam waktu 14 hari setelah putusan Pengadilan Agama diumumkan atau diberitahukan secara sah pada pihak yang berkepentingan. Jika pihak yang berkepentingan tidak bertempat di wilayah hukum pengadilan agama/mahkamah syar’iyah yang memutus perkara tingkat pertama, maka tenggang waktu adalah 30 hari

2. Pengajuan Permohonan Banding

  • Secara Tertulis atau Lisan: Permohonan banding harus disampaikan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah
  • Pemberitahuan: Panitera harus memberitahukan adanya permohonan banding kepada pihak lawan. Dalam waktu 7 hari setelah permohonan banding diterima, pemberitahuan harus dilakukan dengan akta permohonan banding, memori banding, atau kontra memori banding

3. Pengiriman Berkas Perkara Banding

  • Selambat-lambatnya 1 Bulan: Berkas perkara banding harus dikirim ke Pengadilan Tinggi Agama dalam waktu 1 bulan sejak permohonan banding diterima

4. Penyelesaian Perkara Banding

  • Penetapan Majelis Hakim: Setelah berkas perkara banding didaftar dan diberi nomor perkara, berkas tersebut diteruskan pada Meja II (dua). Jika perkara banding diajukan cuma-cuma atau prodeo, berkas perkara tersebut langsung diteruskan pada Meja II (dua) tanpa melalui pemegang kas
  • Penyidangan Perkara: Panitera pengganti menyerahkan berkas perkara ke majelis hakim tinggi, dan majelis hakim tinggi memutus perkara banding

Upaya Banding Kasus Cerai

Upaya banding dalam kasus cerai dapat diartikan sebagai upaya yang dilakukan oleh pihak isteri atau suami agar putusan pengadilan yang menceraikan dirinya dapat dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi.

Dalam kasus perceraian, seseorang melakukan upaya banding disebabkan :

  1. Tidak ingin bercerai dengan pasangannya;
  2. Sepakat dengan putusan cerai, namun keberatan terhadap putusan berkaitan dengan hak asuh anak;
  3. Sepakat dengan putusan cerai dan hak asuh anak, namun keberatan terhadap nafkah anak yang diputus pengadilan dianggap masih kecil.

Berikut adalah dasar hukum yang umum digunakan:

  1. Undang-Undang No. 20 Tahun 1947
    • Pasal 7 Undang-Undang No. 20 Tahun 1947 menetapkan bahwa permohonan banding harus disampaikan secara tertulis atau lisan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iyah dalam tenggang waktu 14 hari, terhitung mulai hari berikutnya dari hari pengucapan putusan, pengumuman/pemberitahuan putusan kepada yang berkepentingan. Jika pemohon tidak bertempat di wilayah hukum pengadilan agama/mahkamah syar’iyah yang memutus perkara tingkat pertama, maka waktu pengajuan banding adalah 30 hari
  2. Undang-Undang No. 7 Tahun 1989
    • Pasal 89 Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 menetapkan bahwa biaya perkara banding harus disampaikan melalui Bank Pemerintah atau Giro Pos bersamaan dengan pengiriman berkas perkara banding
  3. Undang-Undang No. 14 Tahun 1985
    • Meskipun tidak secara langsung menyebutkan tentang banding, Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Kekayaan Negara dan Badan Hukum Pemerintah memberikan dasar umum tentang prosedur hukum yang harus diikuti dalam mengajukan banding, termasuk pengajuan permohonan, pembayaran biaya, dan pemberitahuan kepada pihak lawan.

Cara Mengajukan Naik Banding Perceraian

Untuk mengajukan banding, maka hal -hal yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut :

1. Pastikan Jangka Waktu Pengajuan Banding Tepat Waktu

Dalam mengajukan banding perceraian, maka waktu pengajuan banding haruslah tepat waktu.

Menurut aturan, permohonan banding dilakukan oleh pihak Pembanding dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari setelah putusan diucapkan atau 14 (empat belas) hari setelah diterimanya pemberitahuan putusan diterima oleh Pembanding.

Apabila jangka waktu ini lewat, maka dapat dipastikan permohonan banding yang diajukan Pembanding tidak dapat diterima.

2. Siapkan Memori Banding Secara Tertulis

Dalam pengajukan banding perceraian, maka pihak Pembanding diberikan kesempatan untuk mengajukan keberatan-keberatan dan alasan-alasan bandingnya melalui “Memori Banding” yang disusun secara tertulis.

Memori banding sifatanya tidak wajib dimasukkan, namun alangkah baiknya jika telah mengajukan permohonan banding disertai dengan Memori Banding dengan tujuan agar majelis hakim tingkat banding dapat melihat alasan-alasan banding dari Pembanding.

3. Melakukan Pembayaran Administrasi Banding

Dalam mengajukan banding, maka terdapat biaya-biaya administrasi yang dibayarkan ke Pengadilan dalam rangka mengajukan upaya hukum banding yang dalam kasus cerai yang dihitung sebagai biaya panjar perkara;

4. Melakukan Kegiatan “Inzage”

Inzage dapat diartikan sebagai bentuk pengecekan berkas banding serta berkas-berkas terdahulu ditingkat pertama yang akan dikirimkan ke Pengadilan Tinggi nantinya.

Pengecekan dilakukan dapat dilakukan pihak Pembanding dan Terbanding.

5. Menunggu Pemberitahuan Putusan

Dalam perkara banding tidak ada persidangan, sehingga pihak Pembanding maupun Terbanding hanya tinggal menunggu pemberitahuan putusan dari Pengadilan Tinggi.

Biasanya setelah berkas banding dikirim ke Pengadilan Tinggi dan telah teregistrasi memiliki nomor perkara, maka paling lama 2 (dua) s/d 3 (tiga) bulan sudah ada pemberitahuan putusan pengadilan.

6. Dalam Mengajukan Banding Dapat Menggunakan Jasa Pengacara / Advokat

Dalam mengajukan permohonan upaya banding perceraian anda dapat melakukan pengurusan sendiri atau dibantu dengan jasa Pengacara / advokat.

Jika memakai pengacara / advokat, maka pengajukan pendaftaran permohonan banding, membuat memori banding serta menunggu putusan banding dilakukan seluruhnya oleh pengacara / advokat.

 

 

 

Apabila anda ingin berkonsultasi atau mencari Pengacara Perceraian dalam mengajukan upaya banding kasus cerai, silahkan hubungin kami Aisah & Partners Law Firm melalui  Telepon/ WhatsApp  0877-5777-1108 atau Email aisahpartnerslawfirm@gmail.com

Call Now
WhatsApp