Pengertian banding dalam perceraian di Pengadilan Agama Indonesia adalah proses pemeriksaan ulang terhadap putusan perceraian yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Agama oleh Pengadilan Tinggi Agama. Berikut adalah pengertian dan prosedur banding dalam konteks perceraian:

Pengertian Banding

  • Pertimbangan Ulang: Banding adalah pertimbangan pemeriksaan ulang terhadap putusan perceraian oleh pengadilan yang lebih tinggi.Dalam kasus perceraian, Banding dapat diartikan sebagai upaya hukum yang dilakukan oleh pihak yang kalah dengan tujuan membatalkan putusan perceraian yang telah diputus oleh Pengadilan.Biasanya orang-orang yang melakukan banding dalam kasus perceraian dikarenakan :
    1. Keberatan / menolak dengan putusan cerai yang diputus oleh pengadilan;
    2. Menerima putusan cerai, tetapi keberaran/ menolak putusan hak asuh anak;
    3. Menerima putusan cerai dan hak asuh anak, tetapi keberatan / menolak putusan hakim terkait nafkah anak yang terlalu kecil, atau nafkah iddah dan mutah yang terlalu kecil.
  • Tujuan: Tujuan pengajuan banding adalah untuk mengkaji ulang putusan perceraian yang ditetapkan oleh Pengadilan Agama, apabila pemohon merasa tidak puas dengan putusan tersebut.

Dasar Hukum Upaya Banding

Dasar Hukum Pengajuan Upaya Banding Cerai adalah Pasal 61 UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama :

“  Atas penetapan dan putusan Pengadilan Agama dapat dimintakan banding oleh pihak yang berperkara, kecuali apabila undang-undang menentukan lain.”

Syarat dan Prosedur Upaya Banding Kasus Perceraian

Dibawah ini kami menjelaskan terkait prosedur banding dalam kasus perceraian yang anda ingin lakukan, yaitu sebagai berikut :

  1. Pengajuan permohonan banding dilakukan oleh pihak yang kalah/ keberatan ke Pengadilan Tinggi Agama melalui Pengadilan Agama yang memutus cerai dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari terhitung dari Pengucapan Putusan Cerai oleh Hakim yang dihadiri langsung oleh pihak kalah / keberatan di Pengadilan atau dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari terhitung dari diterimanya pemberitahuan isi putusan dari Pengadilan Agama apabila pihak yang kalah / keberatan tidak hadir di Pengadilan;
  2. Dalam mengajukan permohonan banding, dapat diwakilkan oleh Pengacara / advokat atau dilakukan sendiri oleh pihak yang mengajukan permohonan banding;
  3. Pihak yang mengajukan banding melakukan pembayaran administrasi upaya banding;
  4. Pihak Pengadilan akan melakukan pemberitahuan kepada pihak Terbanding bila terdapat upaya hukum banding dari pihak Pembanding (Pihak yang kalah / keberatan);
  5. Pihak yang kalah / keberatan diberikan kesempatan untuk membuat “Memori Banding”  secara tertulis yang dapat dibuat oleh advokat / pengacara atau dibuat sendiri oleh pihak Pembanding (Pihak yang kalah / keberatan);
  6. Membuat Memori Banding tidak wajib dan Tidak terdapat jangka waktu kapan terakhir pihak Pembanding wajib menyerahkan Memori Banding ke Pengadilan. Akan tetapi, biasanya pihak Pengadilan memberikan saran segera sebelum berkas diajukan / dikirim ke Pengadilan Tinggi, pihak Pembanding masih berhak mengajukan “Memori Banding”;
  7. Bila Terdapat Memori Banding, maka Pihak Terbanding berhak mengajukan “Kontra Memori Banding” secara tertulis untuk membantah Memori Banding dari pihak Pembanding;
  8. Setelah proses pemberitahuan serta Memori Banding dan Kontra Memori Banding lengkap, maka selanjutnya Pihak Pembanding dan Terbanding diberikan kesempatan untuk melakukan Inzage, yaitu melakukan pengecekan berkas-berkas sebelum diajukan ke Pengadilan Tinggi;
  9. Bila jangka waktu Inzage telah selesai, biasanya pihak Pengadilan akan mengirimkan surat pemberitahuan bila seluruh berkas telah dikirim ke Pengadilan Tinggi serta memberitahukan Nomor Perkara yang teregistrasi di Pengadilan Tinggi Agama;
  10. Apabila telah ada pemberitahuan berkas telah ke Pengadilan Tinggi dan Nomor Perkara yang telah teregistrasi di Pengadilan Tinggi, biasanya paling lama 2 (dua) sampai dengan 3 (tiga) bulan akan keluar Putusan Banding;
  11. Pengadilan Agama akan memberikan pemberitahuan Putusan Banding kepada Pihak Pembanding dan Terbanding apabila telah ada Putusan banding;
  12. Bila terdapat pihak keberatan terhadap putusan banding tersebut, maka Pihak Pembanding atau Terbanding dapat mengajukan Kasasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari setelah pemberitahuan putusan banding diterima;
  13. Bila tidak terdapat upaya hukum kasasi dalam jangka waktu 14 (empat) belas hari, maka putusan cerai dikatakan in kracht (berkekuatan hukum tetap), sehingga dalam waktu dekat dapat diterbitkan Akta Cerai.

 

 

Aisah & Partners Law Firm hadir untuk membantu Anda dengan layanan konsultasi pengacara yang profesional dan terpercaya silahkan hubungi kami  melalui  Telepon/ WhatsApp  0877-5777-1108  atau Email aisahpartnerslawfirm@gmail.com

Call Now
WhatsApp