Pada saat sekarang ini, tak sedikit Warga Negara Indonesia (WNI) yang bermukim di luar negeri, baik itu untuk keperluan pendidikan, kerja, atau pun urusan lainnya. Pada saat berada jauh di negeri orang ini, banyak hal yang bisa terjadi, salah satu di antaranya adalah Perceraian. Lantas, bagaimana cara mengurus perceraian di luar negeri bagi pasangan yang membutuhkannya?

Alasan Perceraian yang Diterima Pengadilan 

Sebelum memutuskan untuk bercerai, pastikan bahwa alasan perceraian tersebut masuk akal dan akan diterima oleh pengadilan nantinya. Jangan sampai nantinya proses perceraian tak berjalan dengan lancar, karena pihak pengadilan tak melihat urgensi untuk memutuskan perceraian dari alasan yang diajukan.

Melihat dari beberapa kasus perceraian, ada beberapa alasan yang bisa memperlancar proses perceraian. Alasan tersebut seperti perselisihan rumah tangga yang tiada henti, suami meninggalkan istri atau sebaliknya, hingga kekerasan dalam rumah tangga. Gugatan cerai dengan alasan-alasan tersebut umumnya dikabulkan oleh pengadilan.

Prosedur Perceraian bagi Pasangan yang Tinggal di Luar Negeri     

Hingga saat ini, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, perceraian atas suatu perkawinan harus diputuskan oleh pengadilan, yakni Pengadilan Agama di Indonesia. Kedutaan Besar Republik Indonesia sama sekali tak berwenang untuk memutuskan perceraian, meskipun posisinya di negara lain tersebut sebagai perwakilan dari Indonesia.

Adapun ketentuan mengenai pasangan, yakni penggugat dan tergugat, yang tinggi di luar negeri dan ingin melakukan perceraian, diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 pada Pasal 66 ayat (4). Ketentuan tersebut mengatur baik perceraian atas perkawinan yang dilakukan di dalam negeri dan juga luar negeri. Simak berikut ini prosedur perceraian di luar negeri tersebut.

1. Perceraian Pasangan yang Menikah di Indonesia 

Jika pasangan yang ingin bercerai tersebut melaksanakan pernikahan di Indonesia dan saat ini mereka bermukim di luar negeri, maka permohonan perceraian bisa diajukan ke Pengadilan Agama, yang daerah hukumnya meliputi tempat perkawinan tersebut. Selain itu, pengajuan permohonan perceraian juga bisa dialamatkan pada Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

2. Perceraian Pasangan yang Menikah di Luar Negeri

Cara mengurus Perceraian di Luar Negeri bagi pasangan yang melaksanakan pernikahannya di luar negeri dan bukti perkawinan telah didaftarkan ke KUA wilayah tempat tinggal di Indonesia, adalah dengan mengajukan gugatan cerai ke  Pengadilan Agama di wilayah tempat bukti perkawinan itu dilaporkan.

3. Perceraian Pasangan yang Belum Mendaftarkan Perkawinan    

Jika pasangan yang ingin melakukan perceraian melaksanakan pernikahan di luar negeri, namun bukti perkawinannya belum pernah dilaporkan pada KUA di wilayah tempat tinggal suami atau istri, maka permohonan perceraian bisa diajukan pada Pengadilan Agama Jakarta Pusat. Jadi, tidak melalui Pengadilan Agama di wilayah tempat tinggal suami atau istri.

Khusus untuk perceraian di antara pasangan non-muslim yang menikah di Indonesia dan saat ini bertempat tinggal di luar negeri, maka gugatan cerai bisa diajukan pada pengadilan negeri di wilayah tempat tinggal penggugat, apakah itu suami atau istri. Aturan mengenai hal ini tertuang dalam PP Pelaksanaan UU Perkawinan Pasal 20 ayat (2).

1. Menentukan Letak Pengadilan Agama

Oleh karena pengajukan gugatan cerai ibu dilakukan di Pengadilan Agama, maka hal yang pertama dilakukan adalah menentukan letak pengadilan Agamanya dimana.

Pasal 73 ayat (2) Pasal 73 UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama menyebutkan:

“ Dalam hal penggugat bertempat kediaman di luar negeri, gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat. “

Berdasarkan aturan diatas, maka gugatan cerai ibu sebagai isteri nantinya diajukan di Pengadilan Agama wilayah tempat tinggal suami.

Jika letak tempat tinggal suami ibu di Indonesia berada wilayah Jakarta Selatan, maka gugatan cerai diajukan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

2. Menyiapkan 2 (Dua) Surat Kuasa Istimewa Yang di Legalisir KBRI

Dalam praktek pengadilan agama, apabila pihak yang mengajukan gugatan cerai tidak dapat hadir sama sekali ke Pengadilan dan sepenuhnya diwakili pengacara/ advokat dari sidang mediasi hingga pembacaan putusan cerai, maka yang pelu diperhatikan adalah pengacara/ advokat wajib menyiapkan 2 (dua) surat kuasa Istimewa.

2 (dua) Surat Kuasa Istimewa yang dimaksud:

  1. Surat Kuasa Istimewa untuk mewakili pihak Penggugat dalam sidang mediasi di hadapan mediator;
  2. Surat Kuasa Istimewa untuk mewakili pihak Penggugat dalam sidang gugatan cerai.

Surat kuasa Istimewa yang diberikan oleh ibu sebagai Pemberi Kuasa kepada Pengacara / Advokat sebagai Penerima Kuasa wajib di Legalisir oleh KBRI (Kedutaan Besar Republik Indonesia) dimana Ibu bertempat tinggal di Luar Negeri.

Dasar hukum surat kuasa tersebut wajib dilegalisi oleh KBRI adalah  Yurispurdensi Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 18 September 1986 Nomor 3038 K/Pdt/1981:

 ”Keabsahan surat kuasa yang dibuat di luar negeri selain harus memenuhi persyaratan formil juga harus dilegalisir lebih dahulu oleh KBRI setempat”.

 Apabila proses legalisasi selesai, maka surat kuasa dikirim ke Kantor Pengacara / Advokat dimana ibu memberikan kuasanya.

3. Syarat Mengajukan Perceraian di Luar Negeri 

Layaknya mengajukan perceraian di dalam negeri, ada beberapa dokumen penting sebagai persyaratan yang wajib untuk disiapkan. Namun, akan ada tambahan dokumen dari KBRI yang perlu dipersiapkan untuk mengajukan gugatan cerai dari luar negeri. Berikut ini adalah syarat-syarat yang perlu dipersiapkan untuk kebutuhan perceraian tersebut.

  1. Surat kuasa yang dibuat  Law Firm yang telah dilegalisir oleh KBRI
  2. Buku nikah bagi pasangan muslim atau akta perkawinan dari Dukcapil untuk pasangan non-muslim
  3. Sertifikat perkawinan dari pemuka agama untuk pasangan non-muslim
  4. Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik penggugat
  5. Identitas Tergugat
  6. Saksi sebanyak 2 orang
  7. Akta kelahiran anak bagi pasangan yang telah memiliki anak

Bila gugatan cerai diajukan bersamaan dengan meminta hak asuh anak dan nafkah anak, maka ditambahkan syarat:

  1. Akta Kelahiran Anak;
  2. Kartu Keluarga (KK);
  3. Slip Gaji Suami bila ada.

4. Menyusun Gugatan Cerai di Luar Negeri

Bila syarat-syarat telah terpenuhi, maka hal yang dilakukan berikutnya adalah pihak Penggugat  menjelaskan alasan-alasan Perceraian kepada pengacara /advokat agar dapat dibuatkan Surat Gugatan Cerai.

Surat Gugatan Cerai inilah yang akan didaftarkan di Pengadilan dan akan dijadikan dasar oleh hakim untuk memutus cerai yang diajukan oleh pihak Penggugat.

Adapun alasan-alasan perceraian yang biasanya banyak terjadi adalah “alasan pertengkaran terus menerus sehingga membuat suami dan isteri sudah tidak bersama lagi”.

Adapun alasan pertengkaran umum terjadi, yaitu:

  1. Tergugat sudah tidak atau jarang memberi nafkah yang cukup kepada keluarganya;
  2. Tergugat sedang dekat dengan perempuan lain;
  3. Oleh karena LDR, menyebabkan sering bertengkar;
  4. Adanya KDRT;
  5. dll.

Apabila seluruh syarat lengkap maka  advokat/ pengacara tinggal mendaftarkan gugatan cerai dan menunggu jadwal sidang.

5. Jangka Waktu Proses Cerai

Adapun jangka waktu proses cerai bila dari luar negeri tergantung dari pihak Tergugat, apakah akan hadir atau tidak nantinya di Pengadilan.

Apabila pihak Tergugat tidak hadir, maka proses cerai dapat lebih cepat karena akan diputus secara verstek, namun apabila pihak Tergugat tidak ingin cerai dan hadir ke Pengadilan mengutarakan niatnya, maka proses cerai dapat berlangsung lama.

 

Aisah & Partners Law Firm hadir untuk membantu Anda dengan layanan konsultasi pengacara yang profesional dan terpercaya silahkan hubungi kami  melalui  Telepon/ WhatsApp  0877-5777-1108  atau Email aisahpartnerslawfirm@gmail.com

Call Now
WhatsApp