Mengajukan perlawanan (verzet) terhadap gugatan cerai diam-diam melibatkan beberapa langkah yang perlu dipahami dan diikuti dengan teliti. Berikut adalah prosedur yang umum digunakan:
1. Mengajukan Upaya Hukum Perlawanan / Verzet
Dalam kasus cerai, Verzet dapat diartikan sebagai upaya hukum perlawanan yang diajukan oleh pihak suami atau isteri yang tidak hadir sama sekali ke pengadilan dengan tujuan membatalkan putusan cerai yang telah diputus secara verstek oleh pengadilan jika mereka merasa bahwa proses gugatan cerai tidak berjalan dengan adil atau jika mereka tidak mengetahui gugatan cerai tersebut.
Upaya hukum verzet /perlawanan ini diatur dalam Pasal 129 HIR/ 153 Rbg .
Terdapat beberapa syarat yang perlu diperhatikan bila ingin mengajukan verzet/ perlawan :
- Jangka waktu pengajukan verzet/ perlawanan tidak boleh lebih dari 14 (empat belas) hari setelah pihak yang tidak hadir menerima surat pemberitahuan putusan dari pengadilan;
- Verzet/ perlawanan diajukan dalam bentuk permohonan secara tertulis ke Pengadilan dengan menyebutkan alasan-alasan keberatan dan ingin membatalkan putusan cerai tersebut.
Dari uraian diatas dapat disimpulkan yaitu apabila tenggang waktu pengajukan verzet masih mencukupi yaitu 14 (empat belas) hari setelah adanya pemberitahuan putusan, maka bapak sebagai suami dapat mengajukan permohonan vezet/ perlawanan ke pengadilan untuk membatalkan putusan verstek cerai dari isteri bapak.
Dokumen yang Diperlukan
- Surat Kuasa Khusus: Jika pihak yang digugat cerai tidak dapat hadir secara langsung, maka mereka harus menunjuk kuasa hukum yang akan mewakili mereka dalam proses perlawanan (verzet).
- Bukti dan Keterangan: Pihak yang digugat cerai harus menyediakan bukti dan keterangan yang kuat untuk mendukung klaim mereka bahwa gugatan cerai diam-diam tidak sah atau bahwa mereka tidak mengetahui gugatan cerai tersebut.
Pengajuan Perlawanan (Verzet)
- Pengajuan Perlawanan: Perlawanan (verzet) harus diajukan secara tertulis kepada pengadilan yang telah memutuskan gugatan cerai. Dokumen perlawanan harus lengkap dan mencakup alasan-alasan yang kuat mengapa putusan perceraian harus dibatalkan.
Pengadilan yang Berwenang
- Pengadilan yang Berwenang: Perlawanan (verzet) harus diajukan kepada pengadilan yang sama dengan yang telah memutuskan gugatan cerai. Jika gugatan cerai diajukan di Pengadilan Agama, maka perlawanan (verzet) juga harus diajukan di Pengadilan Agama yang sama
2. Mengajukan Upaya Hukum Peninjauan Kembali (PK)
Bila putusan pengadilan terkait gugatan cerai telah berkekuatan hukum tetap (in kracht) dan telah dikeluarkan akta cerai, maka satu-satunya cara agar dapat membatalkan putusan verztek tersebut adalah dengan mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).
Dasar hukum permohonan peninjauan kembali diatur dalam Pasal 66 s/d Pasal 76 UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
Untuk mengajukan permohonan Peninjauan Kembali sesuai Pasal 67, maka terdapat alasan-alasan hukumnya, yaitu :
- Apabila putusan didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu;
- Apabila setelah perkara diputus, ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan;
- Apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari pada yang dituntut;
- Apabila mengenai sesuatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya;
- Apabila antara pihak-pihak yang sama mengenai suatu soal yang sama, atas dasar yang sama oleh Pengadilan yang sama atau sama tingkatnya telah diberikan putusan yang bertentangan satu dengan yang lain;
- Apabila dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.
Sedangkan untuk jangka waktu nya diatur dalam Pasal 69 yang dimana terdapat alasan yang dihitung berdasarkan 180 (seratus delapan puluh hari) dan ada juga yang didasarkan sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap dan telah diberitahukan kepada para pihak yang berperkara.
Apabila anda ingin bertanya terkait pengajuan upaya hukum banding Perkara Cerai silahkan hubungi kami Aisah & Partners Law Firm melalui Telepon/ WhatsApp 0877-5777-1108 atau Email aisahpartnerslawfirm@gmail.com