Upaya kasasi dalam perkara perceraian adalah upaya hukum terakhir yang dapat dilakukan oleh pihak yang keberatan terhadap putusan perceraian yang telah diputus oleh Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding.
Kasasi diajukan dalam kasus perceraian dikarenakan :
- Pihak Pemohon Kasasi masih tidak terima karena diputus cerai yang telah diputus oleh Pengadilan Tingkat pertama dan banding;
- Pihak Pemohon Kasasi keberatan terhadap putusan terkait hak asuh anak yang telah diputus oleh Pengadilan Tingkat pertama dan banding;
- Pihak Pemohon Kasasi keberatan terhadap putusan berkaitan pemberian nafkah masih kurang yang diputus oleh Pengadilan Tingkat pertama dan banding.
Dibawah ini kami Aisah & Partners Law Firm akan menjelaskan mekanisme dan prosedur kasasi dalam perkara cerai yang perlu diperhatikan, yaitu :
1. Pihak Yang Mengajukan Kasasi Harus Memiliki Kedudukan Hukum (Legal Standing)
Pihak yang mengajukan kasasi haruslah orang yang berperkara langsung, sehingga dapat dikatakan memiliki kedudukan hukum (legal standing).
Contoh : Isteri keberatan/ tidak terima terhadap putusan cerai dari Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama, maka hanya isteri yang dapat mengajukan upaya kasasi.
Pasal 44 UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung menyatakan, pihak yang berhak mengajukan kasasi adalah pihak yang berperkara atau wakilnya..
Dalam Pengajuan permohonan kasasi perceraian , pihak yang berperkara dapat diwakilkan oleh Pengacara atau Advokat, sehingga seluruh proses kasasi merupakan tanggung jawab dari Pengacara atau Advokat untuk melaksanakannya.
2. Kasasi Hanya Dapat Diajukan Setelah Melakukan Upaya Hukum Banding
Pasal 43 UU Mahkamah Agung menyebutkan Upaya hukum kasasi hanya dapat diajukan terhadap kasus yang telah melakukan upaya banding, kecuali aturan mengatur lain.
Dalam perkara cerai, kasasi hanya dapat dilakukan apabila telah kasus tersebut telah diputus banding.
Kasasi hanya dapat diajukan 1 (satu) kali.
3. Alasan-Alasan Yang Dapat Diterima Dalam Mengajukan Kasasi
Pasal 30 UU Mahkamah Agung menyebutkan, Mahkamah Agung sebagai lembaga memutus kasasi hanya akan membatalkan putusan pengadilan, apabila:
- Pengadilan tidak berwenang atau melampaui batas wewenang dalam memutus perkara;
- Pengadilan salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku ketika memutus perkara;
- Pengadilan lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan.
Jadi, untuk kasus perceraian perlu untuk memperhatikan alasan-alasan tersebut diatas bila ingin membatalkan putusan cerai Pengadilan Tingkat Pertama dan Banding.
4. Jangka Waktu Pengajuan Kasasi
Permohonan kasasi diajukan oleh pihak Pemohon Kasasi dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sesudah putusan pengadilan diberitahukan kepada para pihak yang berperkara. (Lihat Pasal 46 ayat (1) UU Mahkamah Agung)
5. Kasasi Wajib Menyertakan “Memori Kasasi”
Dalam mengajukan kasasi, maka wajib menyertakan “Memori Kasasi” secara tertulis.
Memori kasasi berisi alasan-alasan mengapa Pemohon Kasasi melakukan kasasi dan menyertakan alasan-alasan bantahannya.
Memori kasasi wajib disampaikan 14 (empat belas) hari setelah permohonan kasasi diajukan/ didaftarkan di Pengadilan Tingkat Pertama. (Lihat Pasal 47 ayat (1) UU Mahkamah Agung).
Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon Kasas :
- Mengajukan permohonan kasasi secara tertulis atau lisan melalui pengadilan agama/mahkamah syar’iah yang memutus perkara dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sesudah penetapan/putusan pengadilan tinggi agama/mahkamah syar’iah provinsi diberitahukan kepada Pemohon (Pasal 46 ayat (1) UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004)
- .Membayar biaya perkara kasasi (Pasal 46 ayat (3) UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004).
- Panitera pengadilan tingkat pertama memberitahukan secara tertulis kepada pihak lawan, selambat- lambatnya 7 (tujuh) hari setelah permohonan kasasi terdaftar.
- Pemohon kasasi wajib menyampaikan memori kasasi dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah permohonannya didaftar (Pasal 47 ayat (1) UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004).
- Panitera pengadilan tingkat pertama memberitahukan dan menyampaikan salinan memori kasasi kepada pihak lawan dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya memori kasasi (Pasal 47 ayat (2) UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004).
- .Pihak lawan dapat mengajukan surat jawaban terhadap memori kasasi kepada Mahkamah Agung selambat- lambatnya dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterimanya salinan memori kasasi (Pasal 47 ayat (3) UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004).
- Panitera pengadilan tingkat pertama mengirimkan berkas kasasi kepada Mahkamah Agung selambat- lambatnya dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya memori kasasi dan jawaban memori kasasi (Pasal 48 UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004)
- Panitera Mahkamah Agung mengirimkan salinan putusan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iah untuk selanjutnya disampaikan kepada para pihak.
- Setelah putusan disampaikan kepada para pihak maka panitera:
- Untuk perkara cerai talak 1. Memberitahukan tentang Penetapan Hari Sidang penyaksian ikrar talak dengan memanggil kedua belah pihak.2)
Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari.
- Untuk perkara cerai gugat:Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari.
Apabila anda ingin konsultasi atau mencari pengacara untuk pengajukan kasasi dalam kasus perceraian, silahkan hubungi kami Aisah & Partners Law Firm melalui Telepon/ WhatsApp 0877-5777-1108 atau Email aisahpartnerslawfirm@gmail.com