Bila suami sedang dipenjara, maka isteri tetap berhak mengajukan Gugatan Cerai ke Pengadilan.

Oleh karena isteri yang mengajukan gugatan cerai dan beragama Islam, maka Gugatan Cerai  diajukan ke Pengadilan Agama tempat tinggal Isteri sebagaimana diatur dalam Pasal 73 ayat (1) UU Peradilan Agama :

Gugatan Perceraian diajukan oleh istri atau kuasanya kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman penggugat, kecuali apabila penggugat dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin tergugat.”

Adapun terkait alasan cerai dimana suami dipenjara dapat dijadikan alasan sebagaimana tertuang dalam Pasal 19 huruf c PP No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU Perkawinan , yaitu :

” Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung.” 

Apabila mencermati ketentuan diatas, maka syarat alasan cerai yang dapat dikabulkan pengadilan yaitu ketika pihak suami mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman lebih berat setelah perkawinan berlangsung.

Walau menurut aturan menyebutkan hukuman penjara 5 (lima) tahun, namun pihak isteri tetap berhak mengajukan Gugatan Cerai walau hukuman suami dibawah 5 (lima) tahun. Adapun alasan yang dapat dipakai adalah alasan sering melakukan pertengkaran dikarenakan suami saat ini telah dipenjara sehingga tidak dapat memberikan nafkah kepada isteri.

 

Aisah & Partners Law Firm hadir untuk membantu Anda dengan layanan konsultasi Pengacara Perceraian  yang profesional dan terpercaya silahkan hubungi kami  melalui  Telepon/ WhatsApp  0877-5777-1108  atau Email aisahpartnerslawfirm@gmail.com

Call Now
WhatsApp