Akta Perkawinan / Buku nikah menjadi hal yang sangat penting dalam kaitannya mengajukan gugatan cerai di pengadilan. Namun demikian, tidak sedikit yang mengalami permasalahan dimana buku nikahnya hilang, atau buku nikahnya ditahan oleh suami atau istri, atau bahkan alasan-alasan lainnya. Lalu, apakah bisa mengajukan Gugatan Cerai Tanpa Akta Perkawinan / Buku Nikah di pengadilan ? jawabannya bisa, mengajukan perceraian bisa tanpa menggunakan buku nikah, dengan syarat ada dokumen pengganti lain yang resmi dan sah yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang terkait, dalam hal ini pejabat KUA (Kantor Urusan Agama) bagi yang beragama Islam atau Catatan Sipil bagi yang beragama non muslim.

Jadi, jika buku nikah asli anda hilang, anda bisa langsung mendatangi KUA (Kantor Urusan Agama) bagi yang beragama Islam dan Catatan Sipil bagi yang non muslim di tempat dahulu mengajukan pernikahan untuk mengeluarkan Register Kutipan Akta Nikah, atau Duplikat Akta Nikah.

Ada baiknya sebelum anda mendatangi KUA atau Catatan Sipil untuk menerbitkan dokumen di atas, anda menyiapkan dikumen dokumen berikut:

  1. Bawa kartu identitas anda seperti KTP atau pasport yang asli.
  2. Bawa kartu KK (Kartu Keluarga) bagi non muslim.
  3. Bawa buku nikah / akta nikah yang rusak (jika kondisinya sudah rusak dan akan diganti)
  4. Bawa fotocopy buku nikah jika ada.
  5. Buat surat kehilangan dari kantor polisi setempat.
  6. Bawa data-data pernikahan seperti tanggal bulan tahun menikah.

Untuk penerbitan Register Kutipan Akta Nikah atau Duplikat Akta Nikah biasanya memerlukan waktu 1 minggu, namun itu tidak menjadi ukuran, ada juga yang bisa keluar dalam waktu 1 hari saja, itu sangat tergantung dari KUA atau Capil di daerah saudara.

Setelah anda mendapatkan register kutipan akta nikah atau duplikat akta nikah dari KUA atau Catatan Sipil, anda sudah dapat mengajukan gugatan atau permohonan cerai ke Pengadilan terkait di tempat anda tinggal sekarang, dan membawa kelengkapan lainnya seperti kartu identitas (KTP atau Pasport) dan dokumen pendukung lain.

Namun muncul pertanyaan, bagaimana apabila data-data tentang pernikahan tersebut tidak ditemukan di KUA atau Catatan Sipil sehingga pejabat terkait tidak dapat mengeluarkan Register Kutipan Akta Nikah atau Kutipan Akta Nikah? Bagi yang beragama Islam anda harus mengajukan Permohonan Isbat Nikah (Pengesahan Perkawinan) di Pengadilan Agama, dan bagi yang non muslim bisa mengajukan Permohonan Pengesahan perkawinan di Pengadilan Negeri, karena secara hukum positif pernikahan anda masih belum tercatatkan.

 

 

Ingin berkonsultasi mengenai Perceraian di  Pengadilan Agama, silahkan hubungi kami Aisah & Partners Law Firm melalui  Telepon/ WhatsApp  0877-5777-1108 atau Email aisahpartnerslawfirm@gmail.com

Call Now
WhatsApp