Perkawinan yang dicatatkan di Disdukcapil, maka gugatan cerai yang diajukan di Pengadilan Negeri wilayah tempat tinggal pihak yang digugat (Tergugat).
Sebagai contoh, apabila suami ibu saat ini tinggal di Jakarta Barat, sedangkan ibu (isteri) saat ini tinggal di wilayah Jakarta Utara, maka gugatan cerai yang ibu (isteri) ajukan adalah di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Dasar Hukum Pengajukan Gugatan Cerai di Pengadilan Wilayah Domisili Tergugat
Pasal 22 (1) tentang Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU Perkawinan, yaitu:
” Gugatan perceraian karena alasan tersebut dalam Pasal 19 huruf f, diajukan kepada Pengadilan di tempat kediaman tergugat.”
Gugatan cerai pasangan non-muslim dapat dilakukan di Pengadilan Negeri. Lama proses hukum perceraian dari pengajuan gugatan perceraian hingga adanya putusan, yaitu berdasarkan fakta yang telah terjadi, biasanya proses perceraian akan memakan waktu maksimal enam bulan di tingkat pertama.
Pasangan non-muslim wajib melakukan perceraian di depan pengadilan, yang merupakan sahnya secara hukum sebuah perceraian. Gugatan secara resmi harus disampaikan melalui surat pemberitahuan atau surat gugatan kepada Pengadilan. Isi materi gugatan terdiri atas hal-hal berikut:
- Identitas para pihak, baik penggugat maupun tergugat
- Posita merupakan dasar atau alasan gugatan cerai
- Petitum merupakan tuntutan yang diminta penggugat untuk dikabulkan oleh hakim.
Pengurusan perceraian dalam Perceraian Non Muslim diatur dalam UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Berdasarkan aturan itu, pengurusan Perceraian pasangan non-muslim, mengurus lewat Pengadilan Negeri.
Dalam Pasal 39 ayat 2 UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan alasan yang dapat dijadikan dasar untuk perceraian adalah Salah satu pihak berbuat zina, Salah satu pihak meninggalkan yang lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin, Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun setelah perkawinan berlangsung, Salah satu pihak melakukan kekejaman, Salah satu pihak mendapat cacat badan, terjadi perselisihan tidak ada harapan akan hidup rukun.
Akibat dari perceraian dalam Pasal 41, hak perwalian anak yang belum berusia 12 tahun adalah hak ibunya. Jika anak sudah bisa memilih, ia dipersilahkan memilih diantara ayah atau ibunya sebagai pemegang hak pemeliharaannya.
Pertanggung jawaban atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak adalah bapak; bilamana bapak kenyataannya tidak dapat memberi kewajiban tersebut maka Pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut.
Pasal 119 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan . Terhadap harta bersama, jika terjadi perceraian, maka harus dibagi sama rata antara suami dan istri.
Domisili pengadilan Perceraian terhadap non-muslim yaitu pengadilan yang daerah hukumnnya meliputi tempat kediaman tergugat. Dengan demikian harus mengajukan permohonan ke pengadilan di wilayah tempat tinggal istrinya saat itu. Namun, jika tempat tinggal atau kediaman tergugat tidak jelas dan tidak diketahui atau berpindah-pindah, gugatan perceraian dapat diajukan ke pengadilan di wilayah kediaman penggugat. Sedangkan sifat putusan dalam perceraian adalah deklaratoir, Konstitutif, dan Condemnatoir
Alasan-Alasan Perceraian Non Muslim
Tidak ada Perceraian tanpa alasan cerai, oleh karena itu, aturan hukum telah menentukan alasan-alasan Perceraian yang dapat diputus oleh pengadilan adalah sebagai berikut :
Gugatan Cerai Memuat Alasan-Alasan Perceraian
Pihak yang mengajukan gugatan cerai perlu memasukkan alasan-alasan perceraian di dalam surat gugatannya yang antara lain :
- Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan.
- Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturutturut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya.
- Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung.
- Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain.
- Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri.
- Antara suami dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
Diantara alasan-alasan cerai yang disebutkan diatas, paling banyak dipakai di pengadilan adalah alasan “pertengkaran terus menerus”. Artinya, pertengkaran terus menerus merupakan alasan perceraian paling serting digunakan di Pengadilan untuk memutus cerai.
Syarat Yang Diperlukan Mengurus Perceraian Non Muslim
Adapun syarat yang diperlukan untuk mengajukan Gugatan Cerai gugatan cerai ke Pengadilan adalah :
- KTP Penggugat;
- Akta Perkawinan yang dicatatkan di Dukcapil;
- Surat pemberkatan perkawinan bila ada;
- Siapkan surat gugatan cerai;
- Sipakan 2 (dua) orang saksi.
Apabila terdapat permintaan hak asuh anak dalam gugatan cerai, maka perlu menambahkan :
- Kartu Keluarga (KK) dimana ada anak tersebut;
- Akta kelahiran Anak
Bolehkah Diwakilkan Oleh Pengacara / Advokat ?
Dalam pengajukan gugatan cerai, baik itu pihak yang menggugat ataupun pihak Tergugat dapat diwakili oleh seorang Pengacara yang memiliki legalitas yaitu Kartu Advokat dan Berita Acara Sumpah (BAS) dari Pengadilan Tinggi.
Dalam Pasal 26 PP No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU Perkawinan dengan tegas menyebut “kuasa”, yaitu sebagai berikut :
” Setiap kali diadakan sidang Pengadilan yang memeriksa gugatan perceraian, baik penggugat maupun tergugat atau kuasa mereka akan dipanggil untuk menghadiri sidang tersebut.”
Maka dengan demikian peran advokat terkait Perceraian non-muslim sebagai berikut:
- Advokasi, Pengacara memperjuangkan hak dari Perceraian tersebut. Seperti, Hak Asuh, Nafkah, Harta Bersama
- Representasi, pengacara memberikan pendampingan kepada klien dalam memperoleh hak dari Perceraian tersebut
- Penelitian Hukum, yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka. Seperti UU Perkawinan, Peraturan Pemerintah.
- Konsep Gugatan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“PP 9/1975”)
- Nasehehat Hukum, sesuai dengan Kewenangan dalam Peraturan Perundang-undangan tentang perolehan hak dari perceraian tersebut
- Pengacara memastikan hak hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“PP 9/1975”).
Ingin berkonsultasi mengenai Perceraian di pengadilan negeri dan Pengadilan Agama, silahkan hubungi kami Aisah & Partners Law Firm melalui Telepon/ WhatsApp 0877-5777-1108 atau Email aisahpartnerslawfirm@gmail.com