Pada umumnya proses perceraian akan memakan waktu maksimal 6 (enam) bulan di tingkat pertama, baik di Pengadilan Negeri maupun di Pengadilan Agama. Tetapi jika prosesi sidang berjalan dengan lancar, maka waktu yang diperlukan biasanya 3 (tiga) sampai 4 (empat) bulan saja.

Alasan Sidang Perceraian Berlangsung Lama

Salah satu pertanyaan yang sering muncul ketika klien ingin memakai jasa pengacara untuk mengurus perceraiannya adalah berapa lama jangka waktu mengurus perceraian di pengadilan agama atau pengadilan negeri ?

Sebenarnya tidak ada aturan yang menegaskan berapa lama sidang perkara perceraian di pengadilan agama atau pengadilan negeri harus selesai.

Aisah & Partners Law Firm sebagai kantor hukum mempunyai pengalaman bahwa rata-rata persidangan kasus perceraian di pengadilan akan selesai sekitar 3 bulan apabila tidak ada kendala sama sekali. Namun dapat sampai 5 bulan pada tingkat pertama jika terdapat kendala atau faktor mempengaruhi salah satu pihak tidak ingin cerai.

Dibawah ini kami menguraikan beberapa faktor atau kendala sehinga proses perceraian berlangsung lama, yaitu sebagai berikut :

1. Pihak Yang Digugat Sering Tidak Hadir di Pengadilan

Umumnya, setiap orang yang menerima relas panggilan dari Pengadilan wajib hadir langsung ke Pengadilan, baik itu sendiri atau didampingi kuasa hukum / pengacara.

Namun, apabila pihak yang dipanggil oleh pengadilan tersebut tidak hadir, padahal ia telah dipanggil secara patut oleh pengadilan, maka Pengadilan akan memanggilnya kembali paling banyak 2  sampai 3 kali dengan estimasi satu kali waktu pemanggilan antara 7 sampai 14 hari. Dalam praktek, apabila lokasi tergugat di luar kota, bisa jadi estimasi satu kali waktu pemanggilan terhadap tergugat dapat memakan waktu 21 sampai 28 hari.

Apabila tergugat telah dipanggil sebanyak 2 atau 3 kali tersebut tetap tidak datang, maka pengadilan akan memutus Gugatan Perceraian tersebut dengan status verstek (tidak hadirnya tergugat).

Persidangan gugatan perceraian akan menjadi lebih sulit dan berlangsung lama apabila pihak yang digugat (tergugat) hadir setelah dipanggil 2 sampai 3 kali, namun setelah hadir, ia kembali tidak hadir ke pengadilan pada persidangan berikutnya, sehingga pengadilan melakukan pemanggilan lagi terhadap tergugat yang bisa memakan waktu 2 sampai 3 kali.

Oleh karena itu, dalam mengajukan gugatan / permohonan cerai ke pengadilan, maka unsur rajinnya pihak tergugat /termohon datang ke pengadilan sangatlah penting untuk menentukan berapa lama jangka waktu proses Perceraian di pengadilan selesai.

2. Waktu Mediasi

Menurut hukum, sebelum proses perceraian diputus oleh pengadilan, maka para pihak yang akan bercerai terlebih dulu melewati tahap Mediasi adalah tahap dimana pihak isteri dan pihak suami dipertemukan dengan hakim mediator.

Hakim mediator akan bertugas memediasi pihak isteri dan pihak suami agar dapat memikirkan kembali untuk bercerai. Namun, hakim mediator tetap mengembalikan kepada para pihak apabila benar-benar ingin bercerai.

Adapun jangka waktu mediasi berdasarkan PERMA No. 1 Tahun 2016 adalah 30 hari terhitung sejak penetapan perintah melakukan Mediasi.

Dalam praktek, biasanya pihak yang akan bercerai memakai waktu mediasi yang 30 hari untuk untuk berdamai atau rujuk. Namun, apabila tidak mencapai kata sepakat dalam perdamaian, maka persidangan pertama terkait gugatan cerai barulah dimulai.

3. Pihak Tergugat Biasanya Meminta Tambahan Waktu Untuk Memasukkan Jawaban atau Menghadirkan Alat Bukti

Salah satu hal yang membuat persidangan perceraian di pengadilan berjalan lama adalah ditundanya suatu persidangan karena pihak tergugat/ termohon belum membuat jawaban dari gugatan yang diajukan pihak penggugat / pemohon atau pihak tergugat/ termohon belum memasukkan alat bukti untuk ditunjukan kepada majelis hakim, sehingga hakim yang menyidangkan menunda persidangan yang biasanya sekitar 7 hari.

5. Putusan Belum Selesai

Hal lain yang biasanya membuat persidangan perceraian berlangsung lama di pengadilan adalah sidang pengucapan putusan yang sering ditunda.

Apabila agenda persidangan telah selesai semua, maka hakim pada minggu berikutnya memberitahukan kepada para pihak untuk hadir dipersidangan mendengarkan pengucapan putusan oleh hakim.

Namun dalam prakteknya, biasanya pengucapan putusan itu sering mengalami penundaan karena hakim belum siap atau belum menyelesaikan membuat putusan tersebut secara tertulis, sehingga sidang perceraian dengan agenda pembacaan putusan  ditunda sekitar 7 sampai 14 hari.

6. Pihak Yang Kalah Ajukan Upaya Hukum

Sidang perceraian dapat berlangsung lama apabila pihak yang kalah mengajukan upaya hukum banding, kasasi sampai dengan peninjauan kembali (PK).

Apabila ini terjadi, maka perceraian bisa putus dengan menunggu waktu bertahun-tahun.

 

 

Ingin berkonsultasi mengenai Perceraian di pengadilan negeri dan Pengadilan Agama, silahkan hubungi kami Aisah & Partners Law Firm melalui  Telepon/ WhatsApp  0877-5777-1108 atau Email  aisahpartnerslawfirm@gmail.com

Call Now
WhatsApp