Harta bersama atau yang sering disebut dengan harta gono-gini masih tabu dikalangan masyarakat. Rupanya masyarakat masih memandang sebelah mata persoalan ini. Pasangan suami istri biasanya baru mempersoalkan pembagian harta bersama ini setelah adanya putusan perceraian dari pengadilan. Bahkan, dalam setiap proses pengadilan sering terjadi percecokan mengenai pembagian harta bersama sehingga kondisi tersebut memperumit proses perceraian di antara kedua belah pihak karena masing-masing mengklaim harta “ini dan itu” merupakan bagian atau hak- haknya
Eksistensinya perjanjian kawin ditegaskan dalam Pasal 29 Undang-undang Perkawinan. Perjanjian perkawinan dibuat sebelum calon suami dan istri menikah dan dilakukan (dicatat) dihadapan pencatat perkawinan. Mengenai objek atau peruntukan perjanjian kawin, disebutkan secara implisit dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Perkawinan, yaitu “sepanjang para pihak tidak menentukan lain”. Ketentuan ini menyiratkan bahwa para pihak sebelum terjadinya pernikahan dapat membuat suatu perjanjian tertulis mengenai percampuran dan pemisahan harta benda yang diperoleh keduanya baik sebelum maupun setelah terjadinya pernikahan.
sampai saat ini belum ada aturan yang mewajibkan bila perjanjian pembagian harta bersama (gono gini) wajib dibuat dihadapan notaris. Oleh karena itu, apabila anda ingin perjanjian pembagian harta gono gini dibuat dibawah tangan dan bukan dihadapan notaris, maka perjanjian tersebut tetap akan berlaku sebagai perjanjian yang sah, sepanjang memenuhi unsur-unsur syarat-syarat perjanjian sebagaimana tertuang dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Syarat-syarat perjanjian menurut Pasal 1320 KUHperdata adalah :
- Para pihak menyatakan sama-sama “sepakat” dalam membuat perjanjian tersebut;
- Pihak yang membuat perjanjian “cakap umur-nya”;
- Objek yang diperjanjian harus jelas;
- Perjanjian yang dibuat bukanlah sesuatu yang dilarang atau tidak terdapat tipu muslihat didalamnya.
Apabila anda ingin mengajukan pertanyaan seputar pembagian Harta Gono Gini silahkan hubungi kami Aisah & Partners Law Firm melalui Telepon/ WhatsApp 0877-5777-1108 atau Email aisahpartnerslawfirm@gmail.com