Kategori Pembagian Nafkah Istri Setelah Perceraian

  1. Nafkah madhiyah, yaitu nafkah yang telah lampau dan tidak selalu dihubungkan dengan perkara cerai talak. Dalam hal ini, istri dapat mengajukan tuntutan nafkah madhiyah saat suaminya mengajukan perkara cerai talak dengan mengajukan gugatan rekonvensi.
  2. Nafkah idah. Pasca putusan, mantan istri akan menjalani masa iddah. Sehingga konsep nafkah idah sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an dijadikan illat yang sama terhadap perkara cerai talak.
  3. Nafkah mutah. Konsepnya adalah istri yang dicerai merasa menderita karena harus berpisah dengan suaminya. Guna meminimalisasi penderitaan atau rasa sedih tersebut, maka diwajibkanlah bagi mantan suami untuk memberikan nafkah mutah sebagai penghilang pilu. Namun, beberapa pendapat menyatakan bahwa apabila yang mengajukan gugatan cerai adalah istri, maka nafkah mutah dianggap tidak ada.
  4. Nafkah anak, yang tentunya jatuh pada saat setelah terjadinya peristiwa cerai. Tidak menutup kemungkinan dibolehkan dalam perkara cerai gugat untuk mengajukan tuntutan atas nafkah anak. Persoalan kewajiban ayah pada anak setelah bercerai menurut Islam sebagaimana diatur dalam KHI wajib dipenuhi sesuai kemampuan ayahnya hingga anak tersebut dewasa dan dapat mengurus dirinya sendiri.

Kemudian, secara spesifik, Kompilasi Hukum Islam (“KHI”) mengatur bahwa bilamana perkawinan putus karena talak, maka bekas suami wajib:

  1. memberikan mut’ah yang layak kepada bekas istrinya, baik berupa uang atau benda, kecuali bekas istri tersebut qobla al dukhul;
  2. memberi nafkah, maskan dan kiswah kepada bekas istri selama dalam iddah, kecuali bekas istri telah dijatuhi talak ba’in atau nusyur dan dalam keadaan tidak hamil;
  3. melunasi mahar yang masih terhutang seluruhnya, dan separuh apabila qobla al dukhul;
  4. memberikan biaya hadhanah untuk anak-anaknya yang belum mencapai umur 21 tahun.

 

Lalu Bagaimana jika Istri mengajukan gugatan cerai ke pengadilan agama terhadap suami namun suami  tidak hadir walau sudah dipanggil 2 kali oleh pengadilan ?

Apabila suami tidak pernah hadir di pengadilan dalam sidang gugatan perceraian yang di ajukan, maka kemungkinan sidang tersebut akan diputus verstek.

Diputus verstek adalah tindakan pengadilan untuk tetap melanjutkan pemeriksaan suatu perkara walaupun pihak tergugat/ termohon tidak pernah hadir di pengadilan.

Jadi, apabila suami  tidak pernah ke pengadilan walau telah dipanggil secara patut, maka kemungkinan sidang akan diputus verstek.

Apabila kasus Perceraian diputus verstek, apakah isteri tidak dapat menuntut hak nafkah kepada suami?

Walaupun diputus verstek, anda tetap berhak menuntut nafkah yang anda ingingkan, sepanjang majelis hakim yang menyidangkan perkara Perceraian mengabulkan permohonan cerai dan permintaan nafkah yang anda inginkan

Pasal 24 ayat (2) PP Pelaksanaan UU Perkawinan :

Selama berlangsungnya Gugatan Perceraian atas permohonan penggugat atau tergugat, Pengadilan dapat :

  1. Menentukan nafkah yang harus ditanggung oleh suami,
  2. Menentukan hal-hal yang perlu untuk menjamin pemeliharaan dan pendidikan anak,
  3. Menentukan hal-hal yang perlu untuk menjamin terpeliharanya barang-barang yang menjadi hak bersama suami-isteri atau barang-barang yang menjadi hak suami atau barang-barang yang menjadi hak isteri.

Pasal 136 ayat (2) KHI :

Selama berlangsungnya Gugatan Perceraian atas permohonan penggugat atau tergugat, Pengadilan Agama dapat :

  1. Menentukan nafkah yang harus ditanggung oleh suami;
  2. Menentukan hal-hal yang perlu untuk menjamin terpeliharanya barang-barang yang menjadi hak bersama suami isteri atau barang-barang yang menjadi hak suami atau barang-barang yang menjadi hak isteri

Terdapat beberapa jenis nafkah yang berhak ditutuntut isteri ketika mengajukan cerai, yaitu :

Untuk yang beragama Islam, maka terdapat beberapa jenis istilah nafkah yang dapat tuntut, yaitu :

  1. Nafkah Madlyah, merupakan nafkah yang belum dilaksanakan atau dilalaikan oleh suami terhadap isteri dan anaknya pada waktu lampau atau ketika masih melangsungkan perkawinan. Oleh karena itu, mantan isteri berhak meminta nafkah tersebut kepada mantan suaminya di pengadilan.
  2. Nafkah Mut’ah merupakan pemberian uang atau benda lainnya dari mantan suami kepada mantan isteri akibat adanya gugatan cerai diajukan suami. (Nafkah ini sulit dikabulkan apabila isteri yang mengajukan gugatan cerai).
  3. Nafkah Iddah adalah nafkah yang wajib diberikan mantan suami kepada mantan isteri selama masa iddah. Biasanya pemberian nafkah ini berlangsung selama 3 s/d 6 bulan.
  4. Nafkah Untuk Anak adalah nafkah yang wajib diberikan mantan suami terhadap mantan isteri untuk kebutuhan anak mulai dari biaya hidupnya sampai dengan bianya sekolahnya.

Agar nafkah-nafkah yang anda tuntut dapat dikabulkan, maka yang perlu dipastikan diawal adalah surat gugatan tertulis yang anda buat wajib memuat pemintaan nafkah. Apabila hal tersebut tidak ada, maka dapat dipastikan hakim tidak dapat mengabulkan permohonan permintaan nafkah yang anda inginkan.

Selain itu, karena yang anda inginkan adalah nafkah, maka wajib disertai alat bukti. Adapun alat bukti menurut hukum dapat terdiri dari :

  1. Surat (Tertulis),
  2. Saksi,
  3. Persangkaan,
  4. Pengakuan, dan
  5. Sumpah.

 

 

Aisah & Partners Law Firm hadir untuk membantu Anda dengan layanan konsultasi Pengacara Keluarga, Harta Gono Gini, Pengacara Perceraian   yang profesional dan terpercaya silahkan hubungi kami  melalui  Telepon/ WhatsApp  0877-5777-1108  atau Email aisahpartnerslawfirm@gmail.com

Call Now
WhatsApp