Apakah Anda menghadapi proses Perceraian dan memerlukan bantuan hukum? Kami di Aisah & Partners Law Firm siap membantu Anda!
Terdapat 2 (dua) pengadilan yang berwenang memutus Gugatan Perceraian di Kota Bekasi, yaitu :
- Pengadilan Agama Bekasi yang berwenang memutus Perceraian untuk mereka beragama Islam.
- Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memutus Perceraian khusus untuk mereka yang beragama Kristen Protestan, Kalolik, Hindu, Budha dan Konghucu.
Alasan Perceraian Dapat dikabulkan Pengadilan Bekasi
Untuk mengajukan Gugatan Perceraian ke pengadilan, maka pihak yang mengajukan Gugatan Cerai wajib memperhatikan alasan-alasan Perceraian yang diajukan seperti :
- Bertengkar terus menerus sehingga hubungan tidak dapat diteruskan;
- Masalah Ekonomi keluarga / Suami tidak mampu membiayai biaya kebutuhan sehari-hari atau nafkah untuk isteri dan anak;
- Pasangan berselingkuh;
- Pasangan berpoligami;
- Melakukan KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga);
- Pasangan sering berjudi atau menjadi pemabok;
- Pasangan sedang di penjara karena melakukan tindak pidana;
- Tidak memiliki keturuan;
- Pasangan tidak dapat melaksanakan kewajibannya sebagai suami/isteri;
- Pasangan meninggalkan rumah tidak ada kabar;
- Pasangan pindah agama.
Syarat Mengurus Perceraian di Pengadilan Bekasi
Adapun syarat yang perlu diperhatikan dalam mengajukan Gugatan Cerai, yaitu :
- KTP Penggugat;
- Alamat Lengkap Tergugat saat ini;
- Buku Nikah; (Untuk beragama Islam);
- Akta Perkawinan Dukcapil (Untuk beragama non-islam);
- Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran anak (Untuk meminta hak asuh anak)
- Siapkan 2 (dua) orang saksi dapat dari keluarga atau orang terdekat.
Berapa Lama Proses Perceraian di Pengadilan Bekasi
Jangka waktu proses cerai biasanya memakan waktu 3 (tiga) sampai dengan 5 (lima) bulan.
Adapun tahapan Gugatan Perceraian di pengadilan, yaitu sebagai berikut :
- Tahap Pendaftaran Gugatan, yaitu tahap dimana pihak mengajukan gugatan mendaftarkan gugatan cerainya secara tertulis ke Pengadilan;
- Tahap Persidangan, yaitu tahap dimana para pihak penggugat memiliki kewajiban untuk membuktikan alasan cerai dihadapan hakim dengan mengajukan bukti-bukti yang relevan;
- Tahap Putusan Pengadilan, yaiu tahap dimana hakim akan memutus gugatan cerai Penggugat apakah akan diterima atau tidak;
- Pengambilan Putusan dan Akta Cerai, yaitu tahap dimana seorang pihak yang mengajukan gugatan cerai akan mengambil putusan serta mengurus akta cerai.
Jasa Pengacara Perceraian Bekasi dan Biaya Jasa
Dalam mengajukan gugatan tidak harus didalmpingi oleh pengacara. Namun dalam prakteknya, banyak pasangan memakai jasa pengacara dengan alasan ingin tidak repot mengurus cerai.
Biaya jasa kantor pengacara perceraian bekasi sangatlah bervariasi. Untuk wilayah Bekasi Aisah & Partners Law Firm memberikan biaya jasa pengacara untuk mengurus perceraian di sekitar Rp. 10 Juta s/d Rp. 20 Juta.
Terdapat beberapa kelebihan bila memakai jasa kantor pengacara mengurus perceraian, yaitu :
- Pembuatan gugatan cerai akan dibuat oleh pengacara;
- Pengacara membantu mendaftarkan gugatan cerai anda ke pengadilan;
- Pengacara dapat mewakili anda pada setiap persidangan di pengadilan, kecuali pengadilan meminta langsung pihak yang mengajukan gugatan cerai hadir sendiri ke pengadilan dengan tetap dapat di dampingi pengacara;
- Pengacara membantu menyusunkan dokumen (bukti -bukti)yang akan anda ajukan ke pengadilan;
- Pengacara membantu anda mengambil putusan dan akta cerai apabila gugatan cerai nantinya diputus oleh pengadilan.
Ingin berkonsultasi mengenai Perceraian di pengadilan negeri dan Pengadilan Agama, silahkan hubungi kami Aisah & Partners Law Firm melalui Telepon/ WhatsApp 0877-5777-1108 atau Email aisahpartnerslawfirm@gmail.com