Kami dari Aisah and Partners Law Firm memberikan peringatan keras dan himbauan resmi kepada masyarakat luas untuk berhati-hati terhadap tindakan penipuan yang terjadi di media sosial, khususnya melalui grup Facebook bernama “Sentra Pelaporan Korban Kejahatan Teknologi.”
Grup tersebut diduga mengatasnamakan instansi kepolisian, menciptakan kesan seolah-olah merupakan bagian dari lembaga penegak hukum, dan menggunakan modus mengarahkan masyarakat kepada seorang yang mengaku sebagai advokat.
FAKTA YANG PERLU DIWASPADAI:
-
Grup tersebut mencatut nama seorang advokat, yaitu Siti Aisah, S.H., M.H., C.Med.
-
Pelaku menggunakan foto pribadi dan logo resmi Kantor Advokat Aisah and Partners Law Firm tanpa izin.
-
Masyarakat yang ingin mengadu atau berkonsultasi diarahkan oleh admin grup kepada nomor telepon +62 821-6472-8337, yang mengaku sebagai Siti Aisah, S.H., M.H., C.Med.
-
Kami tegaskan bahwa nomor tersebut BUKAN milik kami dan tidak pernah digunakan oleh pihak resmi kami dalam bentuk apapun.
PERINGATAN
📌 Nomor +62 821-6472-8337 dipastikan adalah milik PENIPU yang berpura-pura menjadi advokat untuk mengambil keuntungan secara melawan hukum.
📌 Pihak Aisah and Partners Law Firm tidak pernah bekerja sama dengan grup Facebook tersebut, maupun dengan individu yang mengaku sebagai polisi dan mengarahkan ke nomor tersebut.
📌 Satu-satunya nomor dan jalur resmi kami hanya dapat ditemukan di situs resmi kami:
🌐 https://aisahpartnerslawfirm.co.id
silahkan hubungi kami Aisah & Partners Law Firm melalui Telepon/ WhatsApp 0877- 5777-1108 atau Email aisahpartnerslawfirm@gmail.com