Kami dari Aisah and Partners Law Firm memberikan peringatan keras dan himbauan resmi kepada masyarakat luas untuk berhati-hati terhadap tindakan penipuan yang terjadi di media sosial, khususnya melalui grup Facebook bernama “Sentra Pelaporan Korban Kejahatan Teknologi.”

Grup tersebut diduga mengatasnamakan instansi kepolisian, menciptakan kesan seolah-olah merupakan bagian dari lembaga penegak hukum, dan menggunakan modus mengarahkan masyarakat kepada seorang yang mengaku sebagai advokat.

FAKTA YANG PERLU DIWASPADAI:

  1. Grup tersebut mencatut nama seorang advokat, yaitu Siti Aisah, S.H., M.H., C.Med.

  2. Pelaku menggunakan foto pribadi dan logo resmi Kantor Advokat Aisah and Partners Law Firm tanpa izin.

  3. Masyarakat yang ingin mengadu atau berkonsultasi diarahkan oleh admin grup kepada nomor telepon +62 821-6472-8337, yang mengaku sebagai Siti Aisah, S.H., M.H., C.Med.

  4. Kami tegaskan bahwa nomor tersebut BUKAN milik kami dan tidak pernah digunakan oleh pihak resmi kami dalam bentuk apapun.

 

PERINGATAN 

📌 Nomor +62 821-6472-8337 dipastikan adalah milik PENIPU yang berpura-pura menjadi advokat untuk mengambil keuntungan secara melawan hukum.

📌 Pihak Aisah and Partners Law Firm tidak pernah bekerja sama dengan grup Facebook tersebut, maupun dengan individu yang mengaku sebagai polisi dan mengarahkan ke nomor tersebut.

📌 Satu-satunya nomor dan jalur resmi kami hanya dapat ditemukan di situs resmi kami:
🌐 https://aisahpartnerslawfirm.co.id

silahkan hubungi kami Aisah & Partners Law Firm  melalui  Telepon/ WhatsApp  0877- 5777-1108 atau Email aisahpartnerslawfirm@gmail.com

Call Now
WhatsApp