Jika suami Anda suka berjudi online dan hal ini menyebabkan pertengkaran dan merugikan keluarga, Anda dapat mengajukan gugatan perceraian ke Pengadilan Agama dengan dasar hukum yang sesuai. ?

Bila suami memiliki kebiasaan melakukan judi online yang dimana menyebabkan pertengkaran serta merugikan keluarga, maka anda sebagai isteri dapat mengajukan gugatan perceraian ke Pengadilan Agama dengan dasar hukum Pasal 116 huruf (a) dan (f) Kompilasi Hukum Islam (KHI), yaitu :

Perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan :

(a.)  Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan.

(f.)  Antara suami dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.

Dengan demikian, alasan suami suka melakukan judi online dan pertengkaran terus menerus dapat dijadikan alasan untuk mengurus perceraian ke Pengadilan Agama.

Menentukan Letak Pengadilan Agama

Perlu diketahui bila gugatan cerai yang diajukan ke isteri ke pengadilan agama haruslah berdasarkan alamat tempat tinggal isteri, hal ini sesuai ketentuan Pasal 132 ayat (1) KHI yang menyebutkan :

“ Gugatan perceraian diajukan oleh istri atau kuasanya pada Pengadilan Agama, yang daerah hukumnya mewilayahi tempat tinggal penggugat kecuali istri meninggalkan tempat kediaman tanpa izin suami.”

Syarat Mengurus Perceraian di Pengadilan

Syarat mengurus perceraian oleh isteri terhadap suami di Pengadilan, yaitu :

  1. KTP Penggugat,
  2. Alamat lengkap Tergugat,
  3. Buku Nikah (Untuk Islam) / Akta Perkawinan Dukcapil (Untuk Non Muslim),
  4. Akta Lahir Anak (Jika Meminta Hak Asuh Anak),
  5. KK (Kartu Keluarga),
  6. Siapkan 2 (Dua) saksi.

 

Aisah & Partners Law Firm

Apabila anda ingin  berkonsultasi dengan pengacara perceraian karena suami suka berjudi Online bisa menghubungi melalui  Telepon/ WhatsApp 0877-5777-1108 atau Email aisahpartnerslawfirm@gmail.com

Call Now
WhatsApp