Gugatan harta gono-gini (harta bersama) dapat digabungkan dengan gugatan perceraian di Pengadilan Agama, tetapi tidak dapat digabungkan di Pengadilan Negeri. Berikut adalah penjelasan lebih lanjut:
- Pengadilan Agama: Gugatan perceraian dan harta bersama dapat diajukan bersama-sama di Pengadilan Agama. Hal ini didasarkan pada Pasal 86 ayat (1) Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama, yang menyatakan bahwa gugatan soal penguasaan anak, nafkah anak, nafkah istri, dan harta bersama suami istri dapat diajukan bersama-sama dengan gugatan perceraian ataupun sesudah putusan perceraian memperoleh kekuatan hukum tetap.
- Pengadilan Negeri: Di Pengadilan Negeri, gugatan perceraian dan harta bersama tidak dapat digabungkan. Proses persidangan dalam Acara Perdata dimulai terlebih dahulu dengan sidang Perceraian, kemudian dilanjutkan dengan sidang gugatan harta bersama. Oleh karena itu, gugatan pembagian harta bersama baru bisa diajukan setelah perceraian sudah mendapat putusan yang berkekuatan hukum tetap.
“Gugatan harta bersama atau harta gono gini dapat diajukan secara bersama-sama dengan gugatan perceraian khusus untuk perkara di Pengadilan Agama. Sedangkan di Pengadilan Negeri, gugatan harta bersama atau gono gini hanya bisa diajukan setelah akta cerai keluar dari disdukcapil.”
Jika merujuk pada ketentuan hukum yaitu Pasal 197 Kompilasi Hukum Islam (KHI) atau Yurisprudensi MA RI No. 1448 K/Sip/1974 menjelaskan jika seorang mantan isteri (janda) dan mantan suami (duda) masing-masing berhak mendapatkan masing-masing ½ (seperdua) dari harta bersama (gono gini) yaitu harta yang diperoleh selama perkawinan.
Namun yang sering menjadi pertanyaan, apakah gugatan harta bersama (gono gini) dapat digabungkan dengan gugatan perceraian ? tujuannya agar efektif dan tidak terlalu memakan waktu lama dalam bersengketa nantinya.
Aturan di Pengadilan Agama
Jika merujuk pada ketentuan di Pengadilan Agama khusus untuk di Pengadilan Agama, maka gugatan perceraian dapat digabungkan dengan gugatan harta bersama (gono gini) dengan dasar hukum Pasal 86 ayat (1) UU No. 50 Tahun 2009 Tentang Perubahan kedua atas UU No. 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama yang menyatakan :
“ Gugatan soal penguasaan anak, nafkah anak, nafkah istri, dan harta bersama suami istri dapat diajukan bersama-sama dengan gugatan perceraian ataupun sesudah putusan perceraian memperoleh kekuatan hukum tetap.
Aturan di Pengadilan Negeri
Jika merujuk pada praktek di Pengadilan Negeri, maka gugatan perceraian tidak dapat digabungkan dengan gugatan permintaan harta bersama (gono gini). Adapun rujukan hukum dari ini yaitu Putusan Mahkamah Agung RI No. 913/Sip/1982 tanggal 21 Mei 1983 yang para prinsipnya menyatakan :
“ gugatan mengenai perceraian tidak dapat digabungkan dengan gugatan mengenai harta benda perkawinan.”
Oleh karena itu, dalam prakteknya di Pengadilan Negeri, gugatan pembagian harta gono gini diajukan setelah Disdukcapil mengeluarkan Akta Cerai.
Dalam keseluruhan, penggabungan gugatan perceraian dan harta bersama tergantung pada jenis pengadilan yang digunakan.
Aisah & Partners Law Firm
Konsultasi dengan pengacara seputar mengurus pembagian harta bersama dan perceraian di pengadilan :
Telepon/ WhatsApp 0877- 5777-1108 atau Email aisahpartnerslawfirm@gmail.com